Desakan Pembubaran Ahmadiyah Menguat
Bakorpakem akan melakukan rapat soal Ahmadiyah pada 8 Januari 2007 nanti.

Republika — Desakan umat Islam agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah menguat. Kamis (3/1), Forum Umat Islam (FUI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta institusi tersebut merekomendasikan pelarangan ajaran Ahmadiyah kepada Presiden. ”Yang dilakukan Ahmadiyah adalah merusak ajaran agama Islam, kami minta (Ahmadiyah) dibubarkan,” ujar Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath, Kamis (3/1). Sekitar 30 orang dari FUI yang datang ke Kejakgung kemarin, diterima Direktur Sosial dan Politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Suprapto. Di antara rombongan terlihat, Amin Djamaluddin dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Achmad Michdan perwakilan Tim Pembela Muslim (TPM), dan Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Ahmad Sumargono.

Khaththath menjelaskan, desakan FUI mewakili permintaan umat Islam agar pemerintah segera melarang secara resmi ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Menurut Khaththath, apa yang dilakukan Ahmadiyah bukanlah menjalankan kebebasan beragama tapi merusak ajaran Islam yang telah ada. Jika nantinya Kejakgung jadi membubarkan Ahmadiyah, FUI tambah Khaththath, dapat memfasilitasi pembinaan jemaah dan ulamanya dibina oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara Amin Djamaluddin dari LPPI menegaskan, keresahan umat Islam kepada Ahmadiyah bermula ketika Ahmadiyah mendeklarasikan Indonesia sebagai pusat penyebaran agama tersebut pada majalah Al Fath International edisi 13 Juli 2000. Deklarasi tersebut, tambah Amin, juga diterbitkan di majalah Al Fadhl International edisi 14 - 20 Juli 2000. ”Bahkan khalifah mereka sempat menemui mantan presiden Gus Dur di tahun 2000 itu,” kata Amin.

Dengan jumlah 228 cabang di Indonesia, terang Amin, jemaah Ahmadiyah di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 500 ribu orang. Permisifnya pemerintah terhadap ajaran Ahmadiyah, yakin Amin, menjadi penyebab ajaran Ahmadiyah cepat menyebar dan menumbuhkan keyakinan ulamanya bahwa Indonesia bisa dijadikan pusat penyebaran ajaran yang awalnya disebarkan Mirza Ghulam Ahmad di Pakistan tersebut.

Rencananya, Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) akan melakukan rapat soal Ahmadiyah pada 8 Januari 2007 nanti. Namun, Ketua Bakorpakem, Whisnu Subroto, belum bisa memastikan apakah nasib Ahmadiyah ditentukan dalam rapat awal tersebut.

Fatwa lama
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa disalahkan terkait tindak kekerasan yang menimpa pengikut aliran Ahmadiyah. ”Sebenarnya kasus penyerangan terhadap Ahmadiyah tidak dapat ditimpakan kesalahannya kepada MUI karena keputusan yang menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran menyimpang telah ada sejak tahun ‘80-an,” kata Hasyim.

Hasyim mengemukakan hal itu menyusul pernyataan sejumlah kalangan bahwa kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah dipicu fatwa MUI yang mengharamkan aliran tersebut. ”Kalaupun sekarang ada keputusan lagi tentu bersifat penegasan,” katanya.

Menurut Hasyim, kesalahan justru terletak pada ‘penyerbuan’ yang dilakukan sekelompok massa yang telah melakukan tindakan main hakim sendiri di negara hukum seperti Indonesia. Pemerintah melalui aparat keamanan, kata Hasyim, seharusnya mencegah pihak-pihak yang bertindak main hakim sendiri secara hukum. Namun, lanjut Hasyim, di sisi yang lain penanganan terhadap Ahmadiyah juga harus jelas secara hukum agar tidak memberi peluang para ‘ekstrimis’ berbuat semena-mena.

Hasyim dengan tegas menyatakan berbagai ’serangan’ yang ditujukan pada MUI, termasuk menuntut pembubaran lembaga itu, merupakan manuver yang memiliki tujuan lebih jauh dan luas dari sekadar masalah Ahmadiyah. ”Ini merupakan bagian gerakan global yang ingin terus mereduksi nilai ajaran agama melalui gerakan neoliberalisme,” katanya.dri/aji/ant

Sumber: http://www.republika.co.id

FUI Temui Jaksa, Ingatkan Soal Ahmadiyah

Kompas. Beberapa anggota Forum Umat Islam, termasuk Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al Khaththath, mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (3/1). Mereka bertemu dengan Direktur Sosial Politik pada Bagian Intelijen Kejagung Suprapto. Kepada wartawan, Muhammad Al Khaththath menyampaikan, FUI menyerahkan data-data kepada Kejagung berkaitan dengan Ahmadiyah. “Kami minta pemerintah melarang Ahmadiyah,” kata Al Khaththath. Dalam suratnya, FUI menyebutkan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat pada 18 Januari 2005 pernah mengadakan rapat yang dikoordinasikan Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung. “Saat itu diputuskan aliran Ahmadiyah Qodiyani maupun Ahmadiyah Lahore dilarang di Indonesia,” kata Al Khaththath. (idr)

Sumber: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak

03/01/2008 15:51 WIB
FUI Desak Kejagung Larang Ahmadiyah
Irwan Nugroho - detikcom

Jakarta - Desakan organisasi Islam agar Ahmadiyah dilarang makin kuat menjelang penyelenggaraan Rakor Pakem pusat membahas aliran itu. Setelah MUI, desakan kini datang dari Forum Umat Islam (FUI).

Sekitar 30 orang dari FUI datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyampaikam surat pernyataan mereka kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Surat tersebut berisi desakan agar Kejagung membubarkan Ahmadiyah.

“Karena Ahmadiyah adalah kelompok yang merusak agama Islam dengan menyatakan Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi,” ujar Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath kepada wartawan di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2008).

Hadir di antara rombongan adalah pengacara Amrozi cs, Ahmad Michdan. Sedangkan tokoh lainnya adalah Ahmad Sumargono, KH Abdul Rasyid Abdullah Syafii dan KH Arus Syarif.

Mereka menuju ke ruangan direktur sosial politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Suprapto. Sementara sisanya menunggu di luar gedung.

Khaththath menjelaskan, pihaknya juga meminta Kejagung agar jamaah Ahmadiyah dan ulamanya diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dibina. Hal itu sesuai dengan fatwa MUI tentang sesatnya Ahmadiyah tahun 2005.

Menurut Khaththath, kebebasan beragama adalah menjalankan ajaran agama. Namun yang dilakukan Ahmadiyah justru merusak ajaran agama, dalam hal ini Islam.

“Jadi saatnya pemerintah membubarkan Ahmadiyah sesuai dengan konstitusi,” pungkasnya.

( irw / bal )

Sumber: http://www.detiknews.com