logofui.jpgFORUM UMAT ISLAM
Sekretariat: Gedung Menara Dakwah Lantai 3, Jl. Kramat Raya No. 45 Jakarta
Telp. (021) 3909059-3900201; Fax: (021) 3908203-3103693

بسم الله الرحمن الرحيم

Kepada Yang Terhormat
Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia
Hendarman Supandji, SH
di Jakarta

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Menyusul surat kami tertanggal 11 Sya’ban 1426 H/15 September 2005, berkaitan dengan masalah Aliran Ahmadiyah yang akhir-akhir ini mencuat kembali terkait kasus apa yang disebut dengan “penyerangan masyarakat” atas markas Ahmadiyah di Manis Lor Kuningan dan “segel” yang dilakukan oleh polisi atas sejumlah musholla/masjid Ahmadiyah beberapa waktu lalu, dan opini-opini yang dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu yang menyudutkan Fatwa MUI, lembaga MUI, dan masyarakat muslim yang sesungguhnya merupakan korban dan sasaran tindak penodaan agama (penyesatan aqidah) oleh kelompok Ahmadiyah, sebagai pihak-pihak yang dituduh “menzalimi” kelompok Ahmadiyah dan melanggar hak asasi mereka, Forum Umat Islam (FUI) sebagai wadah komunikasi, silaturrahmi, dan koordinasi ormas dan berbagai organisasi Islam lainnya memandang perlu untuk memberikan pandangan dan pendapat kepada saudara Jaksa Agung.

Setelah mencermati secara lebih mendalam tentang :

  1. Islam menetapkan bahwa perbuatan murtad adalah tindakan berbahaya dan dilarang berdasarkan firman Allah SWT dalam Qs. Al Baqarah 217. Kita berkewajiban mengajak mereka bertaubat kembali kepada Islam dan apabila tidak mau, maka dikenakan hukuman mati sesuai prosedur syariah, menurut hadits Rasulullah saw. (HR. Bukhari). Oleh karena itu perbuatan murtad tidak bisa dibenarkan dengan alasan kebebasan beragama.
  2. Berbagai pertimbangan dan alasan syar’i yang dimuat dalam ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil Munas MUI VII di Jakarta, pada tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H/29 Juli 2005, yang menegaskan kembali keputusan Fatwa MUI dalam munas ke II tahun 1980 yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada diluar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam), yang mengajak mereka dan terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah supaya kembali kepada ajaran Islam yang haq (al ruju’ ila al haqq) yang sejalan dengan Al Qur’an dan Al Hadits; yang menyatakan pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
  3. Hasil rapat Tim Pakem Pusat tanggal 18 Januari 2005 yang dihadiri oleh seluruh Tim Pakem Pusat yang dikoordinir oleh Jaksa Agung Muda Intelijen di gedung Utama lantai 3 Kejaksaan Agung RI yang telah sepakat memutuskan menyatakan bahwa Aliran Ahmadiyah Qodiyani maupun Ahmadiyah Lahore kedua-duanya dilarang di seluruh Indonesia. Hasil rapat Tim Pakem Pusat tanggal 12 Mei 2005 yang telah merumuskan rekomendasi Tim Pakem Pusat tentang pelarangan Ahmadiyah sebagai kelanjutan hasil rapat Tim Pakem tanggal 18 Januari 2005 tersebut disampaikan untuk disampaikan kepada Presiden RI.
  4. Surat Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang kewenangan Saudara Jaksa Agung berkaitan dengan pelarangan dan pembubaran aliran sesat yang telah menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.
  5. Bahaya Aliran Ahmadiyah yang secara nyata telah menyimpang dari Islam dengan menyatakan Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, dan kitab Tadzkirah adalah kitab suci serta Qadiyan dan Rabwah di India dan Pakistan adalah tempat suci dan lain-lainnya, jika dibiarkan pasti akan sangat berbahaya dalam menggerus Aqidah Ummat dan memurtadkan umat Islam serta berbagai dampak yang diakibatkannya berupa konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat.
  6. Bergesernya masalah Ahmadiyah dari masalah penyimpangan dan pengrusakan aqidah dan keyakinan umat Islam oleh kelompok Ahmadiyah kepada persoalan penyerbuan markas Ahmadiyah yang ditarik kepada persoalan HAM dan pelanggaran HAM sehingga menghilangkan substansi permasalahan yaitu penyalahgunaan dan penodaan agama Islam.
  7. Konstitusi menjamin kebebasan beragama bukan perusakan agama. Oleh karena itu negara wajib melindungi umat Islam dari perusakan dan penodaan agama Islam oleh siapapun termasuk yang dilakukan oleh Ahmadiyah. Jika pemerintah tidak melakukannya berarti melanggar konstitusi.

Maka berdasarkan ketujuh poin di atas kami pimpinan organisasi-organisasi Islam tingkat pusat yang bergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mendukung serta mendesak kepada pemerintah c.q. Saudara Jaksa Agung RI untuk segera melarang aliran Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya. Kami juga mendesak Saudara Jaksa Agung segera memberikan rekomendasi kepada presiden RI untuk melaksanakan kewenangan membubarkan kelompok Ahmadiyah dan menyatakan sebagai organisasi dan aliran terlarang dan menyerahkan para anggotanya kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam untuk dibina dalam rangka ruju’ ilal haq sesuai fatwa MUI di atas.

Demikian semoga langkah Saudara dan siapa saja yang peduli kepada penjagaan kemurnian ajaran Islam mendapatkan barakah dan pahala dari Allah SWT.

Jazaakumullah khairan katsiira.
Wassalaamu’alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh.

Jakarta, 25 Dzulhijjah 1428 H
03 Januari 2008 M

FORUM UMAT ISLAM,

ttdmashadi.jpg ttdmak.jpg

Mashadi K.H. M. Al Khaththath
Ketua Sekretaris Jenderal

FORUM UMAT ISLAM :

Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Islam untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pembela Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Korps Ulama Betawi, Forum Tokoh Peduli Syariah (ForToPS), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, IKADI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang, PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, GeMa Pembebasan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.