Blogger Themes

News Update :

Etika Pedagang Muslim

Selasa, 28 April 2009

Anda berminat berbisnis online, spesifiknya : menjadi seorang internet marketer?

Ingin menjual produk Anda di internet, entah itu software, buku, pakaian, kendaraan, properti atau lain sebagainya? Bagus! 9 dari 10 pintu rezeki itu memang dari berdagang.

Tapi sudahkah Anda menjalankan etika bisnis yang baik dan benar? Sudahkah Anda menjalankan proses bisnis yang lurus dalam perdangangan Anda? Jika belum, maka perbaikilah. Jika sudah, tingkatkanlah.

Berikut sebuah artikel hasil copy paste dari blog tetangga, insyaaAllah isinya bagus sekali untuk diaplikasikan dalam kehidupan bisnis Anda. Terutama Anda, para internet marketer :-)

Etika Pedagang Muslim

diambil dari

http://pengusahamuslim.comhttp://suryadhie.wordpress.com/

Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual
beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan
secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan
mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di
bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di
dunia dan akhirat.

Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus
dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan
diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam
tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan
berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia
dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun
pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.

Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:

1. Shidiq (Jujur)

Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli.
Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak
mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji
dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan
tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, –jika
biasa dilakukan dalam berdagang– juga akan mewarnal dan berpengaruh
negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri.
Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan
mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.

Dalam Al Qur’an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga
dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas
yang antara lain kejujuran tersebu –di beberapa ayat– dihuhungkan
dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”. (Q.S Al An’aam(6): 152)

Firman Allah SWT:
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang
merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah
kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela
di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (Q.S AsySyu’araa(26): 181-183)

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah
dengan neraca yang benar. ItuIah yang lebih utama (bagimu) dan lebih
baik akibatnya.” (Q.S Al lsraa(17): 35)

“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu
mengurangi neraca itu.” (Q.S Ar Rahmaan(55): 9)

Dengan hanya menyimak ketiga ayat tersebut di atas, maka kita sudah
dapat mengambil kesimpulan bahwa; sesungguhnya Allah SWT telah
menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada
para pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar
dan mengukur barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar
dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan,
sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang
diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lehih
besar lagi seperti; perampokan, perampasan, pencu rian, korupsi,
manipulasi, pemalsuan dan yang lainnya, nyatanya tetap diharamkan oleh
Allah SWT dan Rasul-Nya. Mengapa? Jawabnya adalah; karena kebiasaan
melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia
perdagangan, akan menjadi cikal baka! dari bentuk kejahatan lain yang
jauh lebih besar. Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta
larangan dari Islam tersebut, merupakan pencerminan dan sikap dan
tindakan yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap
bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri.

Di samping itu, tindak penyimpangan dan atau kecurangan menimbang,
menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu
perbuatan yang sangat keji dan culas, lantaran tindak kejahatan
tersebut bersembunyi pada hukum dagang yang telah disahkan baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, atau mengatasnamakan jua! beli atas
dasar suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama.

Jika penampokan, pencurian, pemerasan, perampasan, –sudah jelas–
merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil, yang
dilakukan dengan jalan terang-terangan. Namun tindak penyimpangan dan
atau kecurangan dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan,
merupakan kejahatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga
para pedagang yang melakukan kecurangan tersebut, pada hakikatnya
adalah juga pencuri, perampok dan perampas dan atau penjahat, hanya
mereka bersembunyi di balik lambang keadilan yakni, timbangan, takaran
dan ukuran yang mereka gunakan dalam perdagangan. Dengan demikian,
tidak ada bedanya! Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya
tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah SWT dan Rasul-Nya
mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika para pelakunya
diancam Allah SWT; akan menerima azab dan siksa yang pedih di akhirat
kelak, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur’an:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi,
dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya
mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari
(ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini.” (Q.S Al
Muthaffifiin (83): 1-6)

Selain ancaman azab dan siksa di akhirat kelak –bagi orang-orang yang
melakukan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan dalam menakar,
menimhang dan mengukur barang dagangan mereka–, sesungguhnya Al Qur’an
juga telah menuturkan dengan jelas dan tegas kisah onang-orang Madyan
yang terpaksa harus menerima siksa dunia dari Allah SWT, lantaran
menolak peringatan dari Nabi mereka Syuaib as.

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka
Syuaib. Ia berkata:”Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada
Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang
nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan
janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang
yang beriman”. (Q.S Al A’raaf(7): 85)

Firman Allah SWT:
“Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Syuaib dan orang-orang
yang beriman bersama-sama dia dengan Rahmat dari Kami, dan orang-orang
yang zalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah
mereka mati bergelimpang an di temnpat tinggalnya.” (Q.S Hud(11): 94)

Kedua ayat tersebut di atas, hendaknya menjadi peringatan bagi kita,
bahwa ternyata perbuatan curang dalam menimbang, menakar dan mengukur
barang dagangan, sama sekali tidak memberikan keuntungan, kehahagiaan
bagi para pelakunya, bahkan hanya menimbulkan murka Allah. Sedangkan
azab dan siksa serta hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut,
nyatanya tidak selalu diturunkan Allah SWTI kelak dii akhirat saja,
namun juga diturunkan di dunia.

Oleh sebab itu, Rasulullah SAW –dalam banyak haditsnya–, kerapkali
mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.

Sabda Rasulullah SAW:
“Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan”. (HR. Thabrani)

“Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang
bila berbicara tidak berbohiong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila
berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak
mengada -gada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila
mempunyai hak tidak menyulitkan”. (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)

“Pedagang dan pembeli keduanya boleh memilih selagi belum berpisah.
Apabila keduanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan
diberkahi. Dan apabila keduanya tidak rnau berterus terang serta
berbohong, maka jual belinya tidak diberkahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa pedagang yang jujur dalam
melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang
mulia. Suatu ketika akan bersama- sama para Nabi dan para Syahid.
Suatu ketika di bawah Arsy, dan ketika lain akan berada di suatu
tempat yang tidak terhalang baginya masuk ke dalam surga.

Sabda Rasulullah SAW:
“Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi,
orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari
kiamat”. (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

“Pedagang yang jujur di bawah Arsy pada hari kiamat”. (HR. Al-Ashbihani)

“Pedagang yang jujur tidak terhalang dari pintu-pintu surga”. (HR.
Tirmidzi)

Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi):
“Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha
(dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang
lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka.” (HR.
Abu Dawud)

“Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh
menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak
menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)

“Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak
menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang
tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya.” (HR. Baihaqie)

“Sebaik-baik orang Mu`min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara
membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya.” (HR.
Thabarani)

2. Amanah (Tanggungjawab)

Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan
atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung
jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan)
masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

Sudah kita singgung sebelumnya bahwa –dalam pandangan Islam– setiap
pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual beli
juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain
memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau
jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya.

Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara
lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan
harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang
memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam
–sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para
pedagang tersebut– adalah menimbun barang dagangan.

Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan
harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu
bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh
keuntungan yang berlipat ganda.

Menimbun barang dagangan –terutama barangbarang kehutuhan pokok–
dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan
menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya,
penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang
akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal yang
negatifseperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali,
barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan
penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan
kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat
dan lain sebagainya.

Ada banyak hadits Rasulullah yang menyinggung tentang penimbunan
barang dagangan, baik dalam bentuk peringatan, larangan maupun
ancaman, yang .ntara lain sebagai berikut:

Sabda Rasulullah (yang artinya):
“Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai belas kasihan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari)

“Barangsiapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum Muslimin,
Allah akan menimpanya dengan kerugian atau akan terkena penyakit
lepra.” (HR. Ahmad)

“Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual, selalu akan
memperoleh rejeki, dan orang yang menimbun barang dagangannya akan
dilaknat Allah.” (HR. lbnu Majjah)

“Barangsiapa yang menimbun makanan, maka ia adalah orang yang
berdosa.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

“Barangsiapa yang menimbun makanan selama 40 hari, maka ia akan lepas
dari tanggung jawab Allah dan Allah pun akan cuci tangan dari
perbuatannya.” (HR. Ahmad)

3. Tidak Menipu

Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal
ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap
sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah
palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah
polah manusia lainnya.

Sabda Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah
pasar”. (HR. Thabrani)

“Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari)

Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah.
Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika
tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal.

Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para
pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan
yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya
laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu,
akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.

Sabda Rasulullah SAW:
“Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah
dengan nama Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah
dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Jika tidak rela (tidak
setuju), niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (HR. lbnu Majaah
dan Aththusi)

“Ada tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan
berkata-kata, tidak akan melihat, tidak akanpula mensucikan mereka.
Bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, “Rasulullah
mengulang-ulangi ucapannya itu, dan aku hertanya,” Siapakah mereka
itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang pakaiannya menyentuh
tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya
(mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya
dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)

“Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus
barokah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Sumpah (janji) palsu menjadikan barang dagangan laris, (tetapi)
menghapus keberkah an”. (HR. Tirmidzi, Nasal dan Abu Dawud)

“Berhati-hatilah, jangan kamu bersumpah dalam penjualan. Itu memang
melariskan jualan tapi menghilangkan barokah (memusnahkan
perdagangan).” (HR. Muslim)

Sementara itu, apa yang kita alami selama ini, jual beli, perdagangan
dan atau perniagaan di zaman sekarang –terutama di pasar-pasar bcbas–
tidak banyak lagi diketemukan orang yang mau memperhatikan etiket
perdagangan Islam. Bahkan nyaris, setiap orang –penjual maupun
pembeli– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal dan yang haram,
dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi oleh
Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam haditsnya.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: “Akan datang pada manusia
suatu zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya
itu dan barang yang halal atau haram.” (HR. Bukhari)

Memang sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini harus terjadi?
Sementara tidak hanya sekali saja Rasulullah SAW memberi peringatan
kepada para pedagang untuk berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual
beli agar tidak merugikan orang lain. Sehagaimana pernyataan beberapa
hadits di bawah ini:

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah
seseorang menjual akan suatu barang yang telah dibeli oleh orang
lain”. (HR. Bukhari)

Dari lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa
ia tertipu ketika berjual heli. Maka Nabi menyatakan: “Jika engkau
berjualbeli maka katakanlah: Tidak boleh menipu”. (HR. Bukhari)

4. Menepati Janji

Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik
kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi
tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.

Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli
misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya,
kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan
perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain
sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para
pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.

Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang
Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al
Qur’an:

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya
supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau
permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan
kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah
adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah
sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11)

Dengan demikian, sesibuk-sibuknya urusan dagang, urusan bisnis dan
atau urusan jual beli yang sedang ditangani –sebagai pedagang Muslim–
janganlah pernah sekali-kali meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT
masih memberi kesempatan yang sangat luas kepada kita untuk mencari
dan mendapatkan rejeki setelah shalat, yakni yang tercermin melalui
perintah-Nya; bertebaran di muka bumi dengan mengingat Allah SWT
banyak- banyak supaya beruntung.

5. Murah Hati

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang
selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam
pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah,
namun tetap penuh tanggungjawab.

Sabda Rasulullah SAW:
“Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual,
bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR. Bukhari)

“Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah,
pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah”. (HR. Aththahawi)

6. Tidak Melupakan Akhirat

Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban
Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti
lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim
sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk
mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat.

Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya
sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas
bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah
dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi
rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya
tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.

Sejarah telah mencatat, bahwa dengan berpedoman kepada etika
perdagangan Islam sebagaimana tersebut di atas, maka para pedagang
Arab Islam tempo dulu mampu mengalami masa kejayaannya, sehinga mereka
dapat terkenal di hampir seluruh penjuru dunia. (Sumber: Al ‘Amal Fil
Islam karya Izzuddin Khatib At Tamimi (terj.) Bisnis Islam, alih
bahasa H. Azwier Butun, Penerbit PT Fikahati Aneska Jakarta)

click MosLemGen

Kurang Berpikir Vs Terlalu Banyak Berpikir

Hari ini ada pertanyaan yang terngiang di benak saya. Pertanyaan apa? Simple, yaitu mengapa sih orang-orang banyak yang gagal dalam berbisnis online?

Kenapa sebagian sukses, sebagian tidak sukses? Hmm ini jawabannya harus dipikir-pikir dulu…. Dipikir-pikir, dipikir-pikir… Ah itu dia, ternyata jawabannya adalah karena kurang berpikir dan terlalu banyak berpikir. Faham maksud saya?


Oke supaya lebih jelas, maksud saya kurang berpikir adalah :

Mereka asal masuk saja ke dunia bisnis online, tanpa tahu ilmunya terlebih dahulu. Asal ada suatu peluang yang terlihat bagus, langsung diambil. Padahal, semua bisnis ada resikonya, sayangnya mereka tidak ambil pusing dan langsung berbisnis. Akibatnya jelas kegagalan melanda.

Saya juga dulu begitu, berbisnis investasi online tanpa pikir panjang. Akibatnya ratusan US$ hilang. Sama seperti teman saya, malah dia hilang US$ 7000!

Sedangkan yang saya maksud terlalu banyak berpikir adalah :

Terlalu banyak merencanakan bisnis mereka, tanpa mengerjakannya sama sekali.

Yah, logis kan? Kalau hanya direncanakan, kapan bisa untung?

Saya juga dulu seperti itu. Setiap hari kerjanya menjelajah internet, mencari apa kira-kira bisnis yang bagus untuk dijalankan. Kesana kemari, kesini kesitu. Setiap hari menjelajah internet.

Tapi usaha apa yang saya lakukan dalam berbisnis online? Tidak ada. Saat itu saya hanya berandai-andai saja. Hanya belajar tanpa pernah mempraktekkannya. Akibatnya jelas tidak akan pernah ada untungnya, mana ada uang tanpa ada kerja? Hehe…

Ya, ternyata itu alasannya. Sangat sederhana. Sebagian dari mereka tidak pernah belajar sebelum memulai bisnis, atau minimal tidak mencari seorang guru yang mengajarinya berbisnis. Akibatnya, di tengh jalan salah langkah dan tidak mencapai hasil yang diinginkan, bahkan mengalami kerugian.

Sebagian di antara mereka hanya belajar, belajar dan belajar. Tanpa pernah mempraktekkan apa yang dipelajari. Kebanyakan dari mereka hanya berfikir dan merencanakan tanpa pernah mau memulai. Takut, takut memulai, itu intinya. Hanya melihat, membaca, dan mendengar kisah sukses para pebisnis online lainnya, tanpa mau memulai berusaha.

Jadi bagaimana solusinya?

Solusinya ::

Belajar. Belajar. Belajar. Bekerja. Bekerja. Bekerja.

Pelajari ilmunya, praktekkan ilmunya. Sederhana.

Hanya itu caranya, mudah kan? :-)

Karenanya, sekarang yang perlu Anda lakukan untuk sukses di bisnis online adalah mengetahui berbagai cara bisnis yang tepat di dunia internet dengan baik dan benar. Pahami, jalankan dan rasakan hasilnya.

Sangat sederhana, tapi jarang orang yang melaksanakannya.

Jadi, tunggu apa lagi? Carilah ilmu berbisnis online sekarang juga! Dari buku, video, seminar, mailing list, dan sebagainya. Mulai sekarang juga, jangan tunda lagi.

Masih berpikir-pikir dan takut resiko dalam berbisnis? Jangan!

Resiko terbesar Anda bukanlah kesalahan yang akan membuat Anda kehilangan sedikit modal. Resiko terbesar Anda adalah kehilangan kesempatan mendapatkan hal yang lebih banyak dari modal yang Anda keluarkan.

Jangan memikirkan resiko rugi, tapi berpikirlah akan resiko kehilangan kesempatan mendapat hasil yang lebih besar hanya karena Anda takut rugi. Yang paling akan membuat Anda rugi adalah ketidaktahuan Anda dan tidak bertambahnya pengalaman bisnis Anda.

Untuk sukses berbisnis online, Anda harus memiliki pola pikir seorang pebisnis yang berani mengambil resiko dan berani menerima keuntungan yang sangat besar. Untuk sukses berbisnis, Anda tidak bisa menggunakan pola pikir seorang karyawan.

Salam panas! Salam sukses paling sukses!


http://haryoprabowo.com/kurang-berpikir-vs-terlalu-banyak-berpikir/

Revolusi Membutuhkan Duit; Bukan Pancasila

Senin, 27 April 2009

Mana yang akan kita lakukan; Bekerja Keras Atau Bekerja Cerdas?

Banyak orang berteriak akan revolusi. Namun kadang kita temukan hanya sebatas modal dengkul semata. Padahal revolusi adalah sesuatu hal yang sangat besar. Hal yang sangat komples. Tidak cukup sekedar semangat. Tidak pula puas dengan hanya segumpal pemikiran. Ada hal lain yang juga perlu diperhitungkan. Ya, meski kadang banyak orang memandang sebelah mata namun hal ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Ini adalah dana a.k.a duit.

Lantas bagaimana cara agar dana ini dapat kita dapatkan? Bagi mereka yang idealis tentu tidak akan meminta-minta apalagi mengemis pada musuh mereka. Semua harus diawali dengan bekerja atas tangan sendiri. Syukur-syukur kalau mengemban etos kerja D.I.Y. Hanya saja mana sekarang yang kita pilih ketika dihadapkan pada dua pilihan; BEKERJA KERAS atau BEKERJA CERDAS???

BEKERJA KERAS adalah hal yang baik untuk dilakukan setiap orang. Dengan bekerja keras kita bisa mendapatkan hasil yang kita inginkan. Saya katakan disini, bahwa saya tidak mau "BEKERJA KERAS"( Wah dasar pemalas...:) ). Saya tidak suka bekerja keras, tapi Anda jangan langsung memvonis bahwa saya pemalas.

Saya katakan disini bahwa saya suka BEKERJA CERDAS, maksudnya berkerja dengan keras tapi dibarengi dengan bekerja cerdas sehingga kerja keras yang telah dilakukan tidak sia-sia dan hasil lebih baik.

Dalam hal ini, saya memilih menjalankan dengan bekerja cerdas. Saya memilih untuk belajar bisnis OnLine dengan memakai Tip & triks dan metode yang telah teruji dan berkonsultasi. Simple, Mudah, Menghasilkan. Itulah bekerja CERDAS.

Kita juga bisa belajar dengan KERAS, cari info sana sini, download sana sini, pelajari ini itu, coba ini itu. Hasilnya? mungkin bisa berhasil tapi Cuapeee Dechh. Berapa banyak waktu, tenaga dan pikiran tersita. Itulah Bekerja KERAS.

Pilih mana KERAS atau CERDAS? :)
Saya pilih bekerja CERDAS karena saya pilih bekerja dengan metode yang telah teruji yang ada di
MosLemGen

Jangan ragu untuk berinvestasi untuk investasi ilmu dengan jumlah yang kecil apalagi bagi mereka yang memimpikan revolusi –baik revolusi diri atau lebih dari itu-, karena hasil yang didapat jauh lebih besar.

Mulailah sekarang, kemajuan diluar sana sangat cepat jangan sampai kita ketinggalan. Jangan sampai menunggu orang lain. Sebab revolusi tidak akan datang begitu saja. Dia datang tiba-tiba. Siap atau tidak siap. Kita akan tergerus olehnya.

Sekali lagi tidak ada kata rugi untuk membeli ILMU.

Silakan klik
MosLemGen


Salam Cerdas
Salam Revolusi

Cara Menjadi Ahli Bisnis Online

Pernahkah Anda bercita-cita ingin menguasai berbagai bahasa di dunia ini? Mungkin Indonesia + Cina + Inggris + Perancis + Jepang + + + + ? Pernahkah Anda bercita-cita untuk menjadi seorang yang amat sangat pintar dalam berbagai bidang? Menjadi ahli fisika + kimia, atau menjadi ahli ini dan sekaligus ahli itu?

Saya rasa mungkin sebagian di antara Anda pernah. Saya sendiri pernah, pernah mimpi bisa begitu maksudnya, hehe…

Nah tapi sekarang berhubung blog saya ini tentang bisnis online, maka pertanyaan saya adalah :: pernahkah Anda ingin menjadi ahli dalam berbisnis online, entah bisnis apa pun itu? Jika pernah, saya berani katakan kepada Anda bahwa Anda bisa! Kenapa tidak?

Tapi masalahnya adalah, bagaimana cara menjadi ahli dalam berbisnis online?

Hmmm……..

Salah satu jalan yang bisa Anda coba adalah : pengalaman.

Ada banyak sekali orang yang berusaha untuk membangun bisnis di dunia maya, tapi mereka memiliki keahlian terbatas. Hasilnya adalah income dari bisnis online yang mereka lakukan tidak optimal. Mereka selalu bingung mencari cara untuk mendapat hasil lebih optimal dalam berbisnis. Akhirnya mereka mencoba-coba trik ini itu, mereka berpikir keras bagaimana cara membuat pengunjung situs mereka lebih banyak, mereka berusaha keras mencoba-coba optimasi di sini di situ.

Pada akhirnya mereka menjadi seorang ahli di bidangnya. Dan mereka sukses di bidang tersebut. Anda ingin mencoba cara ini untuk menjadi ahli? Silakan.

Tapi ada beberapa syarat berat yang harus bisa Anda penuhi, seperti :

* Anda harus berani memulai bisnis online Anda
* Anda harus aktif belajar, bereksperimen sendiri
* Anda harus siap menanggung resiko pusing
* Anda harus siap meluangkan waktu yang lama dalam belajar
* Dan Anda harus menyiapkan modal belajar yang lebih besar lagi

Jika Anda merasa bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, bagus. Anda bisa mencoba sekarang bisa menjadi seorang ahli dari bawah, dari hasil mencoba-coba sendiri. Hanya saja, siapkan syarat-syarat di atas.

Jika Anda memang seorang tipe “petualang”, pengemar “tantangan”, cara ini cocok bagi Anda. Saya yakin waktu yang panjang akan terasa bermakna bagi Anda, kehilangan uang akan memotivasi Anda untuk lebih serius lagi, dan kelelahan bereksperimen akan menjadi pemecut semangat Anda untuk bekerja lebih cerdas. Pokoknya jika Anda tipe orang yang berprinsip “kegagalan adalah sukses yang tertunda”, maka inilah pilihan yang bagus bagi Anda.

Tapi kalau saya, jujur saja tidak bisa seperti itu. Jujur saja, saya tipe orang pecinta hal-hal yang bersifat instant. Saya ingin berhasil dalam suatu bidang dengan cepat. Saya ingin bisa menjadi ahli lebih cepat dari “waktu normal”. Jadi saya rasanya tidak akan tahan untuk melewati kegagalan-kegagalan terus menerus, atau untuk belajar dari sana-sini terus menerus. 2-3 kali gagal sih ok, tapi berikutnya saya rasa tidak akan kuat.

Toh tujuan saya berbisnis online bukan untuk “mencari tantangan”, atau “belajar gagal untuk sukses”. Bagi saya tidak ada istilah “kegagalan adalah sukses yang tertunda”. Bagi saya, gagal ya gagal, tapi next time saya harus sukses. Begitu prinsip saya. Dan begitu juga prinsip bisnis saya.

Nah kalau Anda tipe orang yang seperti saya, Anda tidak bisa menjalani proses seperti yang disebutkan di contoh pertama. Anda harus mencari jalan pintas, jalan (agak) instant untuk sukses. Dan ini yang saya lakukan, saya menempuh jalan pintas untuk sukses.

Bagaimana jalannya? Inti jalannya sebenarnya sama dengan contoh pertama, intinya juga mencari ilmu untuk bisnis online. Tapi saya tidak mau mendapat ilmu dari pengalaman gagal saya sendiri, saya ingin cara yang instant, yaitu : mengcopy ilmu mereka yang sudah ahli! Keren kan?

So, bagaimana cara mengcopy ilmu mereka yang sudah ahli?

Caranya banyak!

Salah satunya, Anda bisa aktif ikut di forum pebisnis online para ahli. Salah satu yang saya sarankan adalah forum digital point. Di sana Anda bisa belajar banyak tentang bisnis online (in English).

Yang kedua, Anda bisa berlangganan newsletter dari berbagai ahli dalam bidangnya masing-masing. Saya sendiri berlangganan newsletter dari para master seperti blogger John Chow, Shoemoney, Yaro Starak, dan lainnya.

Yang ketiga, Anda bisa mengikuti training yang diadakan oleh para ahli bisnis online tersebut. Banyak kok tempatnya, seperti di wealthyaffiliate.com atau di teachingsells.com misalnya.

Dan cara yang keempat, adalah dengan membeli buku yang ditulis pada ahli tersebut. Cara ini paling singkat, tapi hasilnya paling mantap. Saya sudah melakukan ini beberapa kali, dan hasilnya bisa dibilang luar biasa. Jujur saja, cara ini adalah cara favorit saya.

Misalnya, ketika saya ingin belajar CopyWriting, saya membeli buku karangan Joe Vitale (mrfire.com). Saat saya ingin mengetahui cara membangun bisnis online dengan cepat, saya mencari buku dari Ewen Chia (ewenchia.com), saat saya ingin belajar blogging saya membeli buku dari Yaro Starak (entrepreneurs-journey.com), dan terakhir saat saya ingin belajar menjadi affiliate, saya membeli buku yang ditulis seorang ahli affiliate marketing, Rosalind Gardner, senilai US$ 47 di superaffiliatehandbook.com.

Mahal kan US$ 47? Ya mahal. Tapi sebanding dengan apa yang saya dapatkan. Ilmu yang saya dapat jauh lebih banyak daripada membaca-baca blog orang, atau dari membaca-baca newsletter (yang hanya muncul seminggu sekali). Saya merasa tidak rugi membeli ebook tulisan Rosalind setebal 250+ halaman full english itu, karena hasil yang saya dapatkan lebih banyak dari yang saya keluarkan.

Butuh fakta? Faktanya adalah pada tanggal 1-3 Juli kemarin saya baru saja mendapat order senilai Rp 1.000.000+ dari hasil berbisnis affiliasi. Ya betul, dari bisnis affiliasi, dari menjual produk orang lain (bukan produk saya sendiri). Bagaimana caranya? Cukup dengan menerapkan dua teknik yang dituliskan Rosalind di dalam bukunya. Tidak rugi kan saya membeli bukunya?

( belinya pakai credit card ayah saya, ngutang dulu. Maklum mahasiswa belum punya credit card :-D )

So, sekarang Anda merasa Anda tipe yang mana? Tipe yang suka mencoba-coba sendiri, atau tipe pecinta hasil instant? ( tidak terlalu instant sih, tetap harus berjuang juga, tapi minimal tidak sekeras mencoba-coba sendiri)

Kemukakan pikiran Anda dengan memberikan komentar pada artikel ini! Kalau tipe yang suka coba-coba, sebutkan alasannya. Kalau tipe penyuka hasil (agak) instant, kemukakan juga jawaban Anda dan kemukakan juga cara belajar “instant” favorit Anda di form komentar artikel ini. Mari berbagi pandangan, ini bentuk mencari ilmu bisnis juga kan?

http://haryoprabowo.com/cara-menjadi-ahli-bisnis-online/

MosLemGen = MLM???

Kawan-kawan sekalian mungkin bertanya-tanya atau malah curiga dengan tawaran yang pernah saya tawarkan kepada anda semua. Tidak salah memang kawan-kawan seperti demikian. Itu sebagai tanda keseriusan kawan-kawan memegang ideologi yang kawan-kawan yakini saat ini.

Pertanyaan atau kecurigaan kawan-kawan umumnya berkisar antara haram atau tidakkah aktivitas ini? Atau samakah bisnis yang saya tawarkan ini dengan MLM? Saya maklumi hal itu ada dalam benak kawan-kawan. Karena awalnya pun saya mengira bisnis ini adalah semacam MLM, arisan berantai dan money game. Akan tetapi kebanyakan yang bertanya kepada saya umumnya mereka mencurigai bisnis yang saya tawarkan ini adalah semacam bisnis MLM.

Ok, sebelum kita melanjutkan apa perbedaan antara bisnis revolusibutuhduit dengan MLM, ada baiknya kita redefinisikan kembali MLM itu sendiri.


MLM a.k.a Multi Level Marketing

Multi level marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah upline (tingkat atas) dan downline (tingkat bawah). Upline dan downline umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut upline jika mempunyai downline, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multi level marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari upline dan downline. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multi level marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multi level marketing.

Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multi level marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multi level marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.

Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include didalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi downline dari orang yang menseponsorinya (upline-nya). Begitu seterusnya upline “harus” membimbing downline-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi upline akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.


Fakta Umum Multi Level Marketing

Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multi level marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multi level marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membangun formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).

Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multi level marketing, maupun refereal business.

Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.


Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multi level marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:

1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran)

2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Upline atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari downline di bawahnya, dan selanjutnya downline di bawahnya menjadi makelar bagi downline di bawahnya lagi.

Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:

“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”

Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:

Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, saya pun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”

Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.

2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:

“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”

Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:

“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”

Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).

3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:

“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”

Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*

Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.

Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:
Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.

Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.

Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adalah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.

Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:

“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”

Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:

”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”

Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:

“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”

Dari batasan-batasan tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.


Membedakan Uangpanas & MLM

Sebenarnya tidak ada bedanya antara bisnis dunia nyata dengan bisnis online (dunia maya), hanya saja medianya yang membedakan. Bisnis online jangkauannya global. Kalau kawan-kawan masih belum dapat membedakan apa itu bisnis ini dengan MLM, maka saya coba untuk menyimpulkannya;

1. Intinya dari
MosLemGen ini adalah menjual kumpulan e-book saja. Didalam e-book tersebut terdapat berbagai e-book tentang bagaimana mencari penghasilan melalui internet. Ada yang menjelaskan bisnis pemasangan iklan di internet, bisnis penulisan artikel, bisnis penjualan barang, bisnis pengadaan jasa, bisnis affiliasi, dan sebagainya. Yang membedakan adalah cara kerjanya. Dalam bisnis ini kita tidak perlu bertatap muka. Setelah jual beli ini terlaksana maka hubungan kawan-kawan dengan bisnis ini pada intinya sudah putus. Tidak ada hubungan apapun;

2. Bisnis yang ditawarkan oleh
MosLemGen ini membuka program affiliasi. Dengan catatan khusus untuk client yang sudah mendaftar. Jadi selain kawan-kawan mendapat ilmu dari e-book yang telah kawan-kawan beli, kawan juga mendapat kesempatan untuk mengajak orang lain mendapat ilmu serupa. Program ditawarkan oleh MosLemGen ini memang memberikan istilah member bagi para client tadi. Akan tetapi fungsi dan perannya tidak seperti member dalam MLM. Ini hanya pendataan secara otomatis agar si empu pemilik bisnis yang ditawarkan oleh MosLemGen ini tidak salah ketika harus memberikan fee atas usaha seseorang yang berhasil membawa buyer untuk membeli kumpulan e-book-nya;

3. Bisnis affiliasi yang ditawarkan oleh
MosLemGen ini tidak mengenal istilah upline & downline seperti halnya MLM. Tidak pula mengenal bahwa yang pertama kali membeli maka otomatis dia menjadi upline atau sebaliknya. Hierarki sistem downline seperti pola jaringan atas – bawah atau kiri – kanan dalam MLM tidak ada sama sekali. Disini kawan-kawan hanya membantu menjualkan produk empunya bisnis ini (berupa e-book) atau affiliate (bahasa kasarnya makelar) dengan perjanjian adanya fee sebesar X% apabila kawan berhasil menjualkan produk bisnis yang ditawarkan oleh MosLemGen ini. Tidak berarti dengan keberhasilan kawan-kawan maka kawan akan menjadi upline lantas yang membeli melalui kawan-kawan menjadi downline. Tidak demikian. Sekali lagi ini seperti halnya usaha permakelaran. Misalnya seperti ketika kawan membantu menjual rumah seseorang. Kita mendapatkan komisi ketika berhasil membawa seorang buyer yang closing dengan owner rumah pada besaran harga yang telah disepakati;

4. Dalam bisnis affiliasi yang ditawarkan oleh
MosLemGen ini tidak dikenal sistem point sebagaimana umumnya dalam MLM. Semua berdasarkan pembelian langsung. Setelah terjadi ijab & qabul maka hubungan itu terputus sama sekali. Yang ada hanya fee kepada si pembawa buyer saja. Dan itu hanya untuk saat itu saja. Setelah itu dia tidak mendapatkan fee apa-apa kecuali kalau dia berhasil membawa buyer lagi;

5. Tidak pula dikenal adanya bonus jaringan, bonus pembelian langsung, potongan harga untuk membeli barang lainnya, dll. Sebab sejak awal memang bisnis ini bukanlah bisnis jaringan. Ini adalah murni hubungan jual beli biasa namun dilakukan secara online. Adapun ketika dalam program affiliasi terdapat bonus, itu semata ibarat sebuah broker dimana hubungan yang terjadi hanya antara pemilik e-book, broker dan buyer saja. Kuatintas buyer yang kawan-kawan bawa tidak berpengaruh terhadap besarnya fee yang diterima. Fee tetap sesuai dengan kesepakatan diawal sampai kapan pun yaitu sebesar X% dari setiap harga penjualan;

6. Tidak terjadinya kasus shafqatayn fi shafqah/bay’atayn fi bay’ah atau dua akad dalam satu transaksi seperti dalam kasus MLM pada umumnya;

7. Simasar (Orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi baik untuk menjual maupun membeli.) yang terjadi adalah simsar yang dibolehkan hukumnya. Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan;

8. Kawan-kawan tidak akan mendapatkan keuntungan –sampai kapan pun- dari bisnis yang ditawarkan oleh
MosLemGen ini kalau kawan-kawan tidak mau mempelajari isi dari e-book tersebut serta tidak mau mulai mengaplikasikannya. Ingatlah! Bisnis afiliasi yang ditawarkan disini adalah salah satu dari cara mendapatkan duit yang diberikan melalui jalur online. Masih banyak cara lain yang bisa kawan dapatkan selain itu dari bisnis yang ditawarkan oleh MosLemGen ini.

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.