Blogger Themes

News Update :

DEPRESI SOSIAL Gejala dan Akar Penyebabnya

Kamis, 03 Juli 2008

hizbut-tahrir.or.id - Istilah stress dan depresi sering tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Setiap permasalahan kehidupan yang menimpa seseorang disebut stressor psikososial, yang dapat mengakibatkan gangguan fungsi organ tubuh. Reaksi tubuh (fisik) dinamakan stress. Manakala fungsi organ-organ tubuh sampai terganggu dinamakan distress. Sedangkan depresi adalah reaksi kejiwaan (psikis) seseorang terhadap stressor yang dialami. Karena faktor fisik dan psikis dalam diri manusia saling mempengaruhi, maka antara stress dan depresi juga saling mempengaruhi dan merupakan satu kesatuan. Reaksi kejiwaan lainnya yang berhubungan dengan stress adalah kecemasan (anxiety).

Kecemasan dan depresi merupakan dua jenis gangguan kejiwaan yang saling berkaitan. Seseorang yang mengalami depresi sering juga mengalami kecemasan, demikian pula sebaliknya. Gejala fisik maupun psikis (depresi dan kecemasan) sering tumpang-tindih, tidak ada batasan yang jelas. Seseorang yang mengalami stress dapat diartikan bahwa orang itu memperlihatkan berbagai keluhan fisik, kecemasan, dan juga depresi. Faktor-faktor psikososial seperti masalah keuangan, pekerjaan, keluarga, hubungan interpersonal dan sebagainya cukup menjadi pemicu terjadinya stress atau depresi pada seseorang. Depresi ditandai dengan kemurungan, kelesuan, ketiadaan gairah hidup, perasaan tidak berguna, putus asa, dan sebagainya.

Terus Meningkat

Dari sekian banyak masalah kesehatan yang cenderung meningkat, kesehatan jiwa merupakan masalah yang makin nyata peningkatannya. Data yang diperoleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, 10 persen dari populasi penduduk dunia membutuhkan pertolongan atau pengobatan di bidang kesehatan/psikiatri. Bahkan menurut studi World Bank tahun 1993 di beberapa negara, 8,1 persen dari global burden disease (penyakit akibat beban globalisasi) disebabkan oleh masalah kesehatan jiwa, yang menunjukkan dampak yang lebih besar daripada penyakit TBC (7,2 persen), kanker (5,8 persen), jantung (4,4 persen), dan malaria (2,6 persen). Hasil survei Prof. Ernaldi Bahar tahun 1995 dan Direktorat Kesehatan Jiwa tahun 1996 menyatakan, bahwa di Indonesia, 1-3 dari setiap 10 orang mengalami gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang dimaksud bukanlah gangguan jiwa yang dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai “orang gila”, tetapi dalam bentuk gangguan mental serta perilaku yang gejalanya mungkin tidak disadari oleh masyarakat; seperti depresi, kecemasan, kepanikan, penyakit yang berhubungan dengan kondisi psikologis (psikosomatis); juga yang berhubungan dengan masalah psikososial seperti tawuran, perceraian, kenakalan remaja, dan penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang lain).

Berapa banyak anggota masyarakat Indonesia yang mengalami depresi belum ada data yang pasti. Namun, diperkirakan jumlahnya semakin banyak karena beberapa hal, antara lain: usia harapan hidup semakin bertambah, stressor psikososial semakin berat, berbagai penyakit kronik semakin bertambah, serta kehidupan masyarakat yang semakin hedonistik dan jauh dari nilai-nilai transendental (ruhiah). Meningkatnya angka depresi juga dapat dilihat dari semakin banyaknya pasien yang berobat di klinik psikiatri di rumah sakit, meningkatnya pemakaian obat-obat anti depresi, dan semakin meningkatnya kasus bunuh diri.

Depresi merupakan penyebab utama bunuh diri. Bunuh diri sebagai jalan terakhir bagi orang yang mengalami depresi juga meningkat tajam. Jumlah kasus bunuh diri di Indonesia selama 6 bulan terakhir pada tahun 2004 sudah mencapai 92 kasus. Hampir menyamai jumlah seluruh korban tahun 2003 yang tercatat 112 kasus. Peningkatan kasus ini jelas merupakan suatu gejala yang mencemaskan. Faktor penyebab dari banyaknya kasus bunuh diri adalah adanya ketidakmampuan seseorang dalam mengelola stress yang dialami.

Di AS, setiap tahun sekitar 1,3 juta orang mencoba bunuh diri dan lebih kurang 400.000 orang di antaranya tewas. Angka ini 1,5 kali lebih banyak daripada angka kematian akibat tindak kriminal. Walhasil, angka bunuh diri di AS menempati urutan ketiga terbesar penyebab kematian penduduk usia 15-24 tahun. Salah satu tempat favorit untuk bunuh diri adalah jembatan terkenal Golden Gate Bridge di San Fransisco. Lebih kurang 850 orang di laporkan telah tewas bunuh diri di jembatan berwarna merah yang sangat terkenal itu (Kompas, 17/7/2004).

Faktor Penyebab

Penyebab stress kadangkala mudah untuk dideteksi, tetapi sering sulit untuk diketahui. Ada yang mudah untuk dihilangkan, ada yang sulit atau bahkan tidak bisa dihindari. Tiga sumber utama adalah: lingkungan (keluarga dan masyarakat serta negara), badan dan pikiran yang keduanya bisa dimasukkan sebagai faktor individu.

Faktor Individu.

Stress dapat ditimbulkan oleh perubahan faali pada tubuh seseorang yang terjadi. Contohnya, perubahan yang terjadi waktu remaja, perubahan fase kehidupan akibat fluktuasi hormon, dan proses penuaan. Selain itu, datangnya penyakit, makanan yang tidak sehat, kurang tidur dan olahraga juga akan mempengaruhi respon terhadap stress.

Potensi stress utama juga datang dari pikiran yang terus-menerus menginterpretasikan isyarat-isyarat dari lingkungan secara tidak tepat. Bagaimana seseorang menginterpretasi peristiwa-peristiwa yang terjadi menentukan apakah ia akan mengalami stress atau tidak. Ini sangat dipengaruhi oleh cara berpikir seseorang dari yang bersifat sederhana sampai yang filosifis menyangkut pandangan hidup. Contoh sederhana, di depan ada gelas berisi air separuh, bagaimana seseorang milihatnya? Sebagai setengah penuh atau setengah kosong? Pikiran-pikiran yang menyebabkan stress sering bersifat negatif, penuh kegagalan, katastrofik, hitam-putih, terlalu digeneralisasi, tidak berdasarkan fakta yang cukup, dan terlalu dianggap pribadi.

Pandangan hidup seseorang sangat berpengaruh pada bagaimana orang tersebut menjalani kehidupannya. Pandangan hidup yang materialistis tentu akan mempengaruhi cara berpikir dan perilaku seseorang. Tolok ukur keberhasilan dan kesuksesan hidup jadinya bersifat material. Akibatnya, jika kebutuhan itu tidak terpenuhi, akan timbul kegelisahan yang luar biasa. Ketika orang kehilangan pangkat, jabatan, status sosial, uang, kekuatan fisik, intelektual, cinta, perhatian, dan lain-lain yang bersifat lahiriah, maka ia bisa merasa tak berguna lagi.

Di sinilah pentingnya memahami apa sesungguhnya hakikat manusia diciptakan. Pemahaman ini akan mengubah cara pandang terhadap peristiwa apapun yang dihadapi dalam hidup ini sehingga memunculkan keberanian dan optimisme.

Faktor Lingkungan.

Lingkungan selalu membuat kita harus memenuhi tuntutan dan tantangan, yang karenanya merupakan sumber stress yang potensial; misalnya ketika orang mengalami musibah akibat terjadinya bencana alam (banjir, gempa bumi dan sebagainya) atau cuaca buruk, kemacetan lalu-lintas, beban pekerjaan, problema rumahtangga, dan hubungan antarmanusia; atau ketika orang dituntut untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan kondisi keuangan, pindah kerja, atau kehilangan orang yang dicintai.

Lingkungan paling dekat dan karenanya sangat mudah mempengaruhi kondisi kejiwaan seseorang adalah keluarga. Kehadiran orangtua (terutama ibu) dalam perkembangan jiwa anak amat penting. Jika anak kehilangan peran dan fungsi ibunya—sehingga dalam proses tumbuh kembangnya ia kehilangan haknya untuk dibina, dibimbing, diberikan kasih sayang, perhatian, dan sebagainya—maka ia disebut mengalami “deprivasi maternal”. Jika peran ayahnya yang tidak berfungsi, maka ia disebut sebagai “deprivasi paternal”.

Dalam keluarga yang mengalami disfungsi perkawinan, peran orangtua dalam mendidik anak akan terganggu. Akibatnya, besar kemungkinan selama pertumbuhannya, anak akan mengalami deprivasi. Anak mungkin tidak kehilangan ibunya secara fisik. Namun, jika peran ibu yang amat penting dalam proses imitasi dan identifikasi dirinya tidak ada, maka perkembangannya akan terganggu. Hal yang sama bakal terjadi pada anak jika figur dan peran ayahnya tidak ada.

Anak-anak yang dibesarkan dalam keluarga yang mengalami disfungsi perkawinan dan mengalami deprivasi maternal (juga paternal dan atau parental), mempunyai risiko tinggi menderita gangguan kepribadiannya; yaitu gangguan dalam perkembangan mental-intelektual, perkembangan mental-emosional, bahkan perkembangan psikososial dan spiritualnya. Tidak jarang dari mereka, jika kelak dewasa, akan memperlihatkan berbagai perilaku yang menyimpang, anti sosial, bahkan sampai melakukan tindak kriminal.

Anak-anak sebagaimana digambarkan di atas pada umumnya dibesarkan dalam keluarga yang tidak sehat dan tidak bahagia. Hal ini disebabkan karena ketidakberadaan orangtua atau karena tidak berfungsinya orangtua sebagaimana mestinya. Dalam 20 tahun terakhir ini, para ahli telah melakukan berbagai penyelidikan perihal pola perkawinan/keluarga yang ternyata tidak sehat dan tidak membawa kebahagian rumahtangga, yang dampaknya amat tidak baik bagi tumbuh-kembang anak.

Dua sarjana dari Universitas Nebraska (AS), yaitu Prof. Nick Stinnet dan Prof. John De Frain, dalam studinya yang berjudul, “The National Study On Family Strenght,” mengemukakan bahwa paling sedikit harus ada enam kriteria bagi perwujudan suatu keluarga/rumahtangga yang dapat dikategorikan sebagai keluarga yang sehat dan bahagia, yang amat penting bagi tumbuh kembangnya anak. Keenam kriteria tersebut adalah:

§ Kehidupan beragama dalam keluarga.

§ Mempunyai waktu untuk bersama.

§ Mempunyai pola komunikasi yang baik antar sesama anggota keluarga.

§ Saling menghargai satu sama lain.

§ Masing-masing anggota keluarga merasa terikat dalam ikatan keluarga sebagai kelompok.

§ Jika terjadi suatu permasalahan, mampu menyelesaikan secara positif dan konstruktif.

Para ahli berpendapat bahwa perceraian, perpisahan, serta pertengkaran antara ayah dan ibu akan berpengaruh pada anak. Anak mempunyai risiko tinggi untuk menjadi nakal dengan tindakan-tindakan anti sosial. Berikut ini adalah hasil penelitian yang menunjukkan adanya pengaruh kondisi orangtua terhadap kenakalan anak. (M. Rutter: Parent-Child Separation, 1980).

1. Pada keluarga broken homes, kenakalan anak laki-laki jauh lebih tinggi presentasinya daripada keluarga yang orangtuanya meninggal atau keluarga utuh.

2. Meskipun keluarga utuh (kedua orangtua masih hidup dan tinggal satu atap), suasana rumah yang tidak sehat dan tidak bahagia akan menyebabkan prosentase anak menjadi nakal semakin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Graig dan Glick (1965), Mc Cord (1959), Tait dan Hodges (1962).

3. Ada perbedaan perkembangan anak yang hidup dalam suasana rumah yang tegang (tension) dan hangat (warm). Suasana rumahtangga yang tegang mengakibatkan tingginya prosentase perilaku menyimpang anak. Sebaliknya, suasana rumah yang hangat di antara kedua orangtua menurunkan prosentase kenakalan anak.

4. Hubungan buruk antara anak dan kedua orangtua mengakibatkan prosentase kenakalan anak meningkat.

Lingkungan kedua yang memasok faktor munculnya stress tentu saja adalah masyarakat. Masyarakat yang berpaham materialis cenderung individualis. Kepekaan terhadap lingkungan sosialnya sangat rendah. Orang akan bersaing untuk untuk dirinya sendiri dengan berbagai cara tanpa mempedulikan kepentingan orang lain. Hubungan interpersonal semakin fungsional dan cenderung mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan seperti keramahan, perhatian, toleransi, dan tenggang rasa. Akibatnya, tekanan isolasi dan keterasingan kian kuat; orang makin mudah kesepian di tengah keramaian. Inilah yang disebut lonely crowded, gejala mencolok dari masyarakat kapitalis di mana-mana.

Orang yang banyak mengikuti kegiatan sosial seperti pengajian, dakwah, dan kegiatan sosial lain akan merasa dirinya diperhatikan sebagai bagian dari kebersamaan. Biasanya, dalam perkumpulan seperti itu, kebutuhan dan kesulitan bersama dibicarakan. Aktivitas-aktivitas seperti itu perlu makin dikembangkan guna mengatasi rasa cemas dalam kehidupan bersama khususnya di perkotaan. Dengan demikian, kebutuhan akan perhatian, dihargai, hingga aktualisasi diri dapat diwujudkan. Selain itu, perkumpulan-perkumpulan semacam itu menjadi bagian dari kontrol bagi para anggotanya.

Penentu corak lingkungan utama di mana individu dan masyarakat hidup tentu saja adalah negara. Banyak sebab terjadinya kasus bunuh diri dan depressi di tengah masyarakat tidak lepas dari faktor kesulitan ekonomi, rendahnya pendidikan, buruknya tingkat kesehatan, dan beban hidup yang semakin tinggi. Kasus bunuh diri terbanyak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, terutama diakibatkan oleh tekanan ekonomi di tengah situasi sosial politik yang carut-marut. Relasi sosial yang sehat hanya dapat terbentuk jika kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi—pangan, sandang, dan papan, kesehatan, pendidikan dasar, dan ruang-ruang publik yang memungkinkan orang berinteraksi secara normal.

Menurut E. Kristi Purwandari, pengajar Fak. Psikologi UI, faktor penyelenggaraan kehidupan bernegara yang carut-marut menjadi penyebab depresi terbesar bagi masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah ke bawah. Keadaan seperti ini menyebabkan orang frustasi dan putus harapan karena merasa tidak memiliki masa depan. Seseorang cenderung kecil hati dan cepat menyerah menghadapi realitas hidup. Ditambah dengan makin maraknya ketidakadilan di berbagai bidang (ketidakadilan ekonomi, ketidakadilan hukum, ketidakadilan politik, dan sebagainya) yang membuat hidup di Indonesia dirasakan tidak nyaman. Tidak aneh jika stress dan depresi meningkat.

Di bidang kesehatan, misalnya, pemerintah Indonesia terbukti tidak mampu menyediakan lingkungan sosial yang kondusif untuk kesehatan mental masyarakat. Tentang ini, menurut Kirti, Pemerintah Indonesia masuk dalam kategori sangat buruk dalam layanan kesehatan masyarakat, terutama karena perilaku para penguasa yang membuat kondisi kejiwaan rakyat terganggu, di samping ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang menjadikan orang depresi dan kehilangan makna hidup.

Televisi sebagai media yang banyak menayangkan adegan kekerasan disinyalir juga memiliki andil dalam mengajari bagaimana orang menyelesaikan masalah, terutama pada anak-anak. Maraknya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak sedikit banyak dipengaruhi oleh tayangan itu. Dalam hal ini, negara (pemerintah) mestinya mengatur tayangan tivi agar tidak berdampak buruk pada perilaku anak-anak. Akan tetapi, faktanya?

Perlu Solusi Total

Ada kecenderungan, orang yang mengalami stress mencari solusi yang bersifat sesaat dan justru menimbulkan kemadaratan. Ini ditunjukkan oleh semakin maraknya dunia hiburan, penyaluran hobi, seks bebas, dan sebagainya. Alkohol, obat-obatan, merokok, dan makan berlebihan juga sering dijadikan alat untuk membantu menghadapi stres. Padahal, efeknya hanya berlangsung sementara, dan dalam jangka panjang akan merusak badan dan pikiran atau jiwa. Perilaku lainnya yang terlihat adalah sikap menunda-nunda, perencanaan yang buruk, tidur berlebihan dan menghindari tanggung jawab. Taktik ini malah merugikan karena menimbulkan masalah baru bagi individu tersebut.

Ada juga yang mengalihkannya dalam kegiatan ritual seperti kajian-kajian tasawuf, zikir, majelis taklim, dan sebagainya. Secara personal, ini mungkin bisa membantu, tetapi secara komunal cara ini tidak akan menyelesaikan masalah secara komprehensif. Harus ada penyelesaian yang bersifat kolektif, menyeluruh, dan bersifat sistemik. Semua itu dapat dimulai dari pengembangan SDM secara sehat yang berbasis tauhid, keluarga yang bahagia (sakinah), dan sistem yang kondusif, yakni sistem yang belandaskan pada nilai-nilai yang agung; dialah sistem Islam yang akan melahirkan tata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pendidikan serta layanan sosial yang baik. Hanya dengan sistem Islamlah stress dan depresi sosial dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. (Dra. Zulia Ilmawati, S.Psi; psikolog dan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia)

Ironi Mencari Jati Diri Perempuan

hizbut-tahrir.or.id - Unbreakable…demikanlah tema iklan salah satu produk shampoo terkenal di Indonesia saat ini. Semangat yang hendak ditorehkan bagi perempuan Indonesia yang tidak mudah lemah, tidak mudah patah semangat, dan tidak mudah kalah dalam kehidupan. Sebuah pesan sederhana, menyentuh, yang dilukiskan oleh seorang penyanyi terkenal dan kebetulan memiliki citra dari produk yang diluncurkan sebagai strategi bisnisnya. Disisi lain, pesan yang disampaikan lewat iklan produk shampoo yang dicitrakan buat kaum hawa, dengan model perempuan cantik berambut lurus nan anggun ini mengajak audiencenya bersikap terhadap sebuah paradigma tentang perempuan itu sendiri. Sejauhmana paradigma tentang perempuan saat ini?

Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perempuan ingin tampil cantik dan menarik. Perempuan selalu diidentikkan dengan keindahan. Pandangan sebagaian masyarakat saat ini bahwasanya keindahan dan kecantikan seolah-olah yang hanya dapat membahagiakan dan berikutnya menjadi tujuan seorang perempuan hidup. Tak ayal lagi, pandangan tentang mitos kecantikan menjadi hal yang diburu oleh kaum perempuan dan hal yang dieksploitir oleh para kapitalis. Maka berlomba-lombalah para pencari keuntungan menangguk pemasukan dengan strategi pemasarannya. Hanya saja sebuah pesan yang disampaikan lewat media massa saat ini, tidak saja sekedar menyampaikan sebuah informasi tentang suatu produk yang akan ditawarkan, tetapi sisipan hiburan atau entertainment dalam penyampaian pesan tersebut justru lebih menonjol dibanding infromasi yang diinginkan. Hampir semua tayangan iklan di media massa kita dibumbui dengan citra perempuan. Hal yang sangat jauh dan bisa jadi tidak berhubungan dengan perempuan seolah dipaksakan identik dengan perempuan hanya untuk menarik perhatian khalayak. Tentunya yang menjadi ukuran dapat menarik perhatian khalayak adalah perempuan karena perempuan diidentikkan dengan kecantikan dan keindahan tersebut.

Persoalan menjadi rumit manakala sejumlah pendapat yang mengasumsikan perempuan saat ini mempunyai posisi yang tidak boleh dimarjinalkan, tidak boleh berada di ketiak kaum partiriarki atau diinjak oleh produk budaya maupun agama yang secara sengaja melumatkan harga kesetaraan yang diinginkan dalam pencapaian status sosial di masyarakat, dan sejumlah pendapat ini mengasumsikan bahwa nilai agama berhasil mengukuhkan posisi kaum patriarki l membabat daya kreativitas perempuan dalam persaingan hidup. Karenanya sejumlah pendapat ini bergeliat mencari status untuk kemudian mendapatkan status setara dalam berbagai bidang kehidupan.

Pergulatan mencapai status tersebut hampir dipastikan berkembang seiring dengan pergeseran ideologi yang mewarnai kehidupan umat manusia saat ini. Sudah menjadi rahasia umum jika kehidupan kapitalis nan sekularistik saat ini mendorong umat manusia berpikir tentang pengaturan hidup ada ditangan manusia. Ukuran kebahagiaan ada pada ukuran manusia, diantaranya ukuran tentang kesetaraan itu sendiri. Sejumlah pendapat yang mengatakan jika posisi kaum perempuan saat ini berada di marjinal sosial, maka penghalang-penghalang ukuran setara yang ada harus disingkirkan sekalipun itu bernuansa agama.

Pergerakan mencapai status ini menjadi final manakala diakomodir oleh sistem kapitalis-sekuler. Paradoks perjuangan mencapai kesetaraan lewat berbagai bidang kehidupan. Sementara hampir dalam setiap upaya tersebut justru mengeksploitir perempuan. Mulai dari tayangan yang eksplotiasi sensualitas dan kebertubuhan perempuan sampai legalitas undang-undang atas dasar azasi “prochoice” yang justru tidak melindungi perempuan.

Solusi

Ada sebuah pepatah mengatakan ”Tak kenal maka tak sayang”. Tidak mengenal hakikat kedudukan perempuan maka bisa dipastikan tidak ada rasa sayang kita, rasa peduli kita pada kaum perempuan. Ukuran untuk menilai hakikat kedudukan perempuan itu harusla bukan berasal dari manusia, sebab jika ukuran itu diserahkan pada manusia maka berpotensi untuk salah, serba lemah, dan dipengaruhi oleh lingkungan dia hidup. Mengukur kedudukan perempuan haruslah diletakkan pada yang membuat adanya kaum perempuan itu sendiri, dalam hal ini tentu Sang Khalik melalui produk hukum yang sudah dilegalkan dalam mengatur kehidupan umat manusia, yaitu sejumlah aturan agama. Islam mengajarkan kedudukan perempuan adalah sebagai ibu/anak dalam rumah tangganya (Al Umm/ Al Bintu wa rabbatul bait) dan bukan yang lain. Pada kedudukan tersebut tidaklah dikatakan perempuan hanya ada pada sektor domestik, karena dari latar belakang kesadaran kedudukan perempuan ini ketaatan yang muncul bukan bermakna keterjajahan kaum perempuan dari dominasi kaum patriarki. Munculnya keterjajahan atas kaum perempuan adalah karena ideologi kapitalis-sekuler yang merangsek keseluruh dunia dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan hingga tatanan kehidupan sebuah keluarga. Akibat sistem kapitalis, kondisi perekonomian yang timpang saat ini mendorong secara massiv kaum perempuan untuk terjun di sektor publik. Walhasil dalam ranah publik ini perempuan dipaksa bersaing dengan kaum patriarki, muncullah berbagai persoalan kemudian. Pelecehan seksual, Traficcking, prostitusi, upah rendah dan sebagainya. Akibat kehidupan sekuler, atas nama kebebasan kebertubuhan perempuan eksploitasi dan eksplorasi menjadi hal yang wajar demi mencapai nilai kebahagiaan yang notabene bersifat materi belaka. Tayangan-tayangan pornografi dan pornoaksi diperjuangkan untuk dilegalkan. Ironi sebuah pergulatan pencarian kesetaraan.

Menjadi wajar jika saat ini orang mulai melirik dan berpikir untuk mengatasi sengkarut posisi kaum perempuan dikembalikan pada nilai agama, nilai syariah dan berpikir jernih untuk membuang sistem aturan kehidupan kapitalis-sekuler dalam keranjang sampah. Beramai-ramai para pencari kesetaraan saat ini untuk kembali pada solusi agama sebagai penangkal solusi absurd tentang kesetaraan yang sudah ditinggalkan oleh para penggagasnya dua dasawarsa yang lalu. Menjadi ironi ide yang justru baru diusung oleh para penggagas kesetaraan jender di negeri ini.

(TRISNO KUMARI; Anggota Aliansi Penulis Pro Syariah (AlPen Pro Sa) Surabaya)



PERSOALAN SEPUTAR MAZHAB Oleh M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar Redaksi:

Umat Islam sering menghadapi beberapa persoalan dan pertanyaan di seputar mazhab (fikih), misalnya: bagaimana sejarah lahirnya mazhab; apakah bermazhab itu dibolehkan atau tidak; bagaimanakah bermazhab secara benar; apakah Hizbut Tahrir suatu mazhab atau bukan?

Tulisan ini bertujuan menjawab beberapa persoalan seputar mazhab tersebut. Maka dari itu, di sini akan ditelaah kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islâmiyyah Jilid I karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994) serta beberapa referensi lain yang terkait.

Pengertian Mazhab

Mazhab menurut bahasa Arab adalah isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi) (Al-Bakri, I‘ânah ath-Thalibin, I/12). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-tharîq) (Abdullah, 1995: 197; Nahrawi, 1994: 208).

Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan (ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208; Abdullah, 1995: 197). Menurut Muhammad Husain Abdullah (1995:197), istilah mazhab mencakup dua hal: (1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fikih yang menjadi jalan (tharîq) yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.

Dengan demikian, kendatipun mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum syariat (fikih), harus dipahami bahwa mazhab itu sesungguhnya juga mencakup ushul fikih yang menjadi metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya, jika kita mengatakan mazhab Syafi’i, itu artinya adalah, fikih dan ushul fikih menurut Imam Syafi’i. (Nahrawi, 1994: 208).

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dua unsur mazhab ini dengan berkata, “Setiap mazhab dari berbagai mazhab yang ada mempunyai metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) dan pendapat tertentu dalam hukum-hukum syariat.” (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/395).

Lahirnya Mazhab

Berbagai mazhab fikih lahir pada masa keemasan fikih, yaitu dari abad ke-2 H hingga pertengahan abad ke-4 H dalam rentang waktu 250 tahun di bawah Khilafah Abbasiyah yang berkuasa sejak tahun 132 H (Al-Hashari, 1991: 209; Khallaf, 1985:46; Mahmashani, 1981: 35). Pada masa ini, tercatat telah lahir paling tidak 13 mazhab fikih (di kalangan Sunni) dengan para imamnya masing-masing, yaitu: Imam Hasan al-Bashri (w. 110 H), Abu Hanifah (w. 150 H), al-Auza’i (w. 157 H), Sufyan ats-Tsauri (w. 160 H), al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H), Malik bin Anas (w. 179 H), Sufyan bin Uyainah (w. 198 H), asy-Syafi’i (w. 204 H), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), Dawud azh-Zhahiri (w. 270 H), Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Abu Tsaur (w. 240 H), dan Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H) (Lihat: al-’Alwani, 1987: 88; as-Sayis, 1997: 146).

Bagaimana mazhab-mazhab itu lahir di tengah masyarakat dalam kurun sejarah saat itu? Seperti dijelaskan Nahrawi (1994: 164-168), terdapat berbagai faktor dalam masyarakat yang mendorong aktivitas keilmuan yang pada akhirnya melahirkan berbagai mazhab fikih, antara lain:

Pertama, kestabilan politik dan kesejahteraan ekonomi.

Kedua, kesungguhan para ulama dan fukaha.

Ketiga, perhatian para khalifah terhadap fikih dan fukaha

Keempat, pembukuan ilmu-ilmu (tadwîn al-‘ulûm). Pada masa ini telah dilakukan pembukuan berbagai cabang ilmu seperti hadis, fikih, dan tafsir yang memudahkan tersedianya rujukan untuk mengembangkan ilmu fikih.

Kelima, adanya berbagai perdebatan dan diskusi (munâzharât) di antara ulama. Ini merupakan faktor terbesar yang merangsang perkembangan ilmu fikih (Nahrawi, 1994: 164-168. Lihat juga: Al-Hudhari Bik, 1981: 174-182; Khallaf, 1985: 46-48; Al-Hashari, 1991: 209-213).

Terbentuknya Mazhab

Bagaimana terbentuknya mazhab-mazhab itu sendiri? Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994: 386), berbagai mazhab itu terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilâf) dalam masalah ushûl maupun furû‘ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munâzharât) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth), sedangkan furû‘ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbâth tersebut.

Lebih jauh An-Nabhani menerangkan bagaimana dapat terjadi perbedaan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) hukum tersebut. Ini disebabkan adanya perbedaan dalam 3 (tiga) hal, yaitu: (1) perbedaan dalam sumber hukum (mashdar al-ahkâm); (2) perbedaan dalam cara memahami nash; (3) perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash (An-Nabhani, 1994: 387-392). Penjelasannya sebagai berikut:

Mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam 4 (empat) perkara berikut, yaitu:

1. Metode mempercayai as-Sunnah serta kriteria untuk menguatkan satu riwayat atas riwayat lainnya. Para mujtahidin Irak (Abu Hanifah dan para sahabatnya), misalnya, berhujjah dengan sunnah mutawâtirah dan sunnah masyhûrah; sedangkan para mujtahidin Madinah (Malik dan sahabat-sahabatnya) berhujjah dengan sunnah yang diamalkan penduduk Madinah. (Khallaf, 1985: 57-58).

2. Fatwa sahabat dan kedudukannya. Abu Hanifah, misalnya, mengambil fatwa sahabat dari sahabat siapa pun tanpa berpegang dengan seorang sahabat, serta tidak memperbolehkan menyimpang dari fatwa sahabat secara keseluruhan. Sebaliknya, Syafi’i memandang fatwa sahabat sebagai ijtihad individual sehingga boleh mengambilnya dan boleh pula berfatwa yang menyelisihi keseluruhannya. (Khallaf, 1985: 58-59).

3. Kehujjahan Qiyas. Sebagian mujtahidin seperti ulama Zhahiriyah mengingkari kehujahan Qiyas sebagai sumber hukum, sedangkan mujtahidin lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma. (Khallaf, 1985: 59).

4. Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma. Para mujtahidin berbeda pendapat mengenai subyek (pelaku) Ijma dan hakikat kehujjahannya. Sebagian memandang Ijma Sahabat sajalah yang menjadi hujjah. Yang lain berpendapat, Ijma Ahlul Bait-lah yang menjadi hujah. Yang lainnya lagi menyatakan, Ijma Ahlul Madinah saja yang menjadi hujah. Mengenai hakikat kehujjahan Ijma, sebagian menganggap Ijma menjadi hujjah karena merupakan titik temu pendapat (ijtimâ‘ ar-ra‘yi); yang lainnya menganggap hakikat kehujjahan Ijma bukan karena merupakan titik temu pendapat, tetapi karena menyingkapkan adanya dalil dari as-Sunnah. (An-Nabhani, 1994: 388-389).

Mengenai perbedaan dalam cara memahami nash, sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka disebut Ahl al-Hadîts (fukaha Hijaz). Sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat, tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma‘qûl). Mereka disebut Ahl ar-Ra‘yi (fukaha Irak). Dalam masalah zakat fitrah, misalnya, para fukaha Hijaz berpegang dengan lahiriah nash, yakni mewajibkan satu sha’ makanan secara tertentu dan tidak membolehkan menggantinya dengan harganya. Sebaliknya, fukaha Irak menganggap yang menjadi tujuan adalah memberikan kecukupan kepada kaum fakir (ighnâ’ al-faqîr), sehingga mereka membolehkan berzakat fitrah dengan harganya, yang senilai satu sha (1 sha‘= 2,176 kg takaran gandum). (Khallaf, 1985: 61; Az-Zuhaili, 1996: 909-911).

Mengenai perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash, hal ini terpulang pada perbedaan dalam memahami cara pengungkapan makna dalam bahasa Arab (uslûb al-lughah al-‘arabiyah). Sebagian ulama, misalnya, menganggap bahwa nash itu dapat dipahami menurut manthûq (ungkapan eksplisit)-nya dan juga menurut mafhûm mukhâlafah (pengertian implisit yang berkebalikan dari makna eksplisit)-nya. Sebagian ulama lainnya hanya berpegang pada makna manthûq dari nash dan menolak mengambil mafhûm mukhâlafah dari nash. (Khallaf, 1985: 64).

Tentang Bermazhab

Bolehkan kita bertaklid (mengikuti) mazhab tertentu? Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994:232) menyatakan, sesungguhnya Allah Swt. tidak memerintahkan kita mengikuti seorang mujtahid, seorang imam, ataupun suatu mazhab. Yang diperintahkan Allah Swt. kepada kita adalah mengikuti hukum syariat dan mengamalkannya. Itu berarti, kita tidak diperintahkan kecuali mengambil apa saja yang dibawa Rasulullah saw. kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarangnya atas kita. (QS al-Hasyr [59]: 7).

Karena itu, An-Nabhani menandaskan, secara syar‘î kita tidak dibenarkan kecuali mengikuti hukum-hukum Allah; tidak dibenarkan kita mengikuti pribadi-pribadi tertentu. (An-Nabhani, 1994: 232).

Akan tetapi, fakta menunjukkan, tidak semua orang mempunyai kemampuan menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Mereka mengambil hukum syariat yang digali oleh orang lain, yaitu para mujtahidin. Karena itu, di tengah-tengah umat kemudian banyak yang bertaklid pada hukum-hukum yang digali oleh seorang mujtahid. Mereka pun menjadikan mujtahid itu sebagai imam mereka dan menjadikan hukum-hukum hasil ijtihadnya sebagai mazhab mereka (An-Nabhani, 1994: 232). Persoalannya, apakah bermazhab ini sesuatu yang dibenarkan syariat Islam?

An-Nabhani menjawab, hal itu bergantung pada persepsi umat terhadap masalah ini. Jika mereka berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah hukum-hukum syariat yang digali oleh seorang mujtahid maka bermazhab adalah sesuatu yang sahih dalam pandangan syariat Islam. Sebaliknya, jika umat berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah pribadi mujtahid (syakhsh al-mujtahid), bukan hukum hasil ijtihad mujtahid itu, maka bermazhab seperti ini adalah sesuatu yang bertolak belakang dengan syariat Islam (An-Nabhani, 1994: 232).

Walhasil, para pengikut mazhab wajib memperhatikan hal ini dengan sangat seksama; sekali lagi, sangat seksama, yaitu bahwa yang mereka ikuti hanyalah hukum syariat yang digali oleh mujtahid, bukan pribadi mujtahid yang bersangkutan. Kalau seseorang bermazhab Syafi’I, misalnya, maka wajiblah dia mempunyai persepsi, bahwa yang dia ikuti bukanlah Imam Syafi’i sebagai pribadi (taqlîd asy-syaksh), melainkan hukum syariat yang digali oleh Imam Syafi’i (taqlîd al-ahkâm). Jika persepsinya tidak demikian, maka para pengikut mazhab pada Hari Kiamat kelak akan ditanya oleh Allah Azza wa Jalla, mengapa mereka meninggalkan hukum Allah dan mengikuti pribadi-pribadi yang statusnya juga sesama hamba-Nya seperti halnya para pengikut mazhab itu? (An-Nabhani, 1994: 232 & 394).

Bermazhab Secara Benar

Para pengikut mazhab, di samping wajib mempunyai persepsi yang benar tentang bermazhab (seperti diuraikan sebelumnya), wajib memahami setidaknya 2 (dua) prinsip penting lainnya dalam bermazhab (Abdullah, 1995: 372), yaitu:

Pertama, wajib atas muqallid suatu mazhab untuk tidak fanatik (ta‘âshub) terhadap mazhab yang diikutinya (Ibn Humaid, 1995: 54). Tidaklah benar, ketika Syaikh Abu Hasan Abdullah al-Karkhi (w. 340 H), seorang ulama mazhab Hanafi, berkata secara fanatik, “Setiap ayat al-Quran atau hadis yang menyalahi ketetapan mazhab kita bisa ditakwilkan atau dihapus (mansûkh).” (Abdul Jalil Isa, 1982: 74).

Karena itu, jika terbukti mazhab yang diikutinya salah dalam suatu masalah, dan pendapat yang benar (shawâb) ada dalam mazhab lain, maka wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar itu menurut dugaan kuatnya. Para imam mazhab sendiri mengajarkan agar kita tidak bersikap fanatik. Ibnu Abdil Barr meriwayatkan, bahwa Imam Abu Hanifah pernah berkata, “Idzâ shaha al-hadîts fahuwa madzhabî (Jika suatu hadis/pendapat telah dipandang sahih maka itulah mazhabku).” (Al-Bayanuni, 1994: 90).

Al-Hakim dan Al-Baihaqi juga meriwayatkan, bahwa Imam Syafi’i pernah mengatakan hal yang sama. Dalam satu riwayat, Imam Syafi’i juga pernah berkata, “Jika kamu melihat ucapanku menyalahi hadis, amalkanlah hadis tersebut dan lemparkanlah pendapatku ke tembok.” (Al-Dahlawi, 1989: 112).

Kedua, sesungguhnya perbedaan pendapat (khilâfiyah) di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam, sebagaimana sangkaan sebagian pihak. Sebab, kemampuan akal manusia berbeda-beda, sebagaimana nash-nash syariat juga berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman. Perbedaan ijtihad di kalangan sahabat telah terjadi sejak zaman Rasulullah saw. Beliau pun membenarkan hal tersebut dengan taqrîr-nya. (Abdullah, 1995: 373).

Hizbut Tahrir Sebuah Mazhab?

Satu persoalan yang juga menarik adalah, apakah Hizbut Tahrir itu suatu mazhab atau bukan? Jawabnya, Hizbut Tahrir bukanlah sebuah mazhab, melainkan sebuah partai politik yang berideologi Islam. Hizbut Tahrir adalah sebuah kelompok yang berdiri di atas dasar ideologi Islam yang diyakini para anggotanya, yang diperjuangkan untuk menjadi pengatur interaksi masyarakat dalam segala aspek kehidupan.

Disebutkan dalam kitab Hizbut Tahrir (1995: 22) bab Keanggotaan Hizbut Tahrir, bahwa Hizbut Tahrir adalah partai bagi seluruh kaum Muslim tanpa melihat lagi faktor kebangsaan, warna kulit, dan mazhab mereka, karena Hizbut Tahrir memandang mereka semua dengan pandangan Islam. (Lihat: Hizbut Tahrir, 1995: 22).

Namun demikian, jika umat Islam menaruh kepercayaan (tsiqah) kepada kualitas keilmuan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, radhiyallâhu ‘anhu, pendiri Hizbut Tahrir, maka dimungkinkan akan dapat terwujud mazhab An-Nabhani—bukan mazhab Hizbut Tahrir—pada masa mendatang. Sebab, beliau adalah mujtahid mutlak yang memiliki metode istinbâth (ushul fikih) tersendiri dan meng-istinbâth hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut. Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhûm Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah (1991: 267) berkata, “Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang mujtahid yang mengikuti metode para fukaha dan mujtahidin, namun beliau tidak mengikuti satu mazhab dari mazhab-mazhab yang telah dikenal. Sebaliknya, beliau mengadopsi ushul fikih yang khas bagi beliau dan menggali hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut.”

Wallâhu a‘lam. []

Daftar Pustaka

Abdullah, M. Husain. 1995. Al-Wadhîh fî Ushûl sl-Fiqh. Beirut: Darul Bayariq.

Ad-Dahlawi, Syah Waliyullah. 1989. Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqh (Al-Inshâf fî Bayân Asbâb al-Ikhtilâf). Terjemahan oleh Mujiyo Nurkholis. Bandung: CV Rosda.

Al-‘Alwani, Thaha Jabir. 1987. Adâb Al-Ikhtilâf fî al-Islâm. Washington: Al-Ma’had Al-‘Alami li Al-Fikr Al-Islami (IIIT).

Al-Bakri, As-Sayyid. T.t. I‘ânah ath-Thâlibîn. Jld. I. Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Toha Putera.

Al-Bayanuni, M. Abul Fath. 1994. Studi Tentang Sebab-Sebab Perbedaan Mazhab (Dirâsât fî al-Ikhtilâfât al-Fiqhiyah). Terjemahan oleh Zaid Husein Al-Hamid. Surabaya: Mutiara Ilmu.

Al-Hashari, Ahmad. 1991. Târîkh al-Fiqh al-Islami Nasy’atuhu, Mashâdiruhu, Adwâruhu, Madârisuhu. Beirut: Darul Jil.

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1994. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah. Jld. I. Beirut: Darul Ummah

As-Sayis, M. Ali. 1997. Fiqih Ijtihad Pertumbuhan dan Perkembangannya (Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihâdi wa Athwâruhu). Terjemahan oleh M. Muzamil. Solo: CV Pustaka Mantiq.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Jld. II. Beirut: Darul Fikr.

Bik, M. Al-Hudhari. 1981. Târîkh Tasyrî‘ al-Islâmi. T.tp.: Maktabah Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah.

Ibn Humaid, Shalih Abdullah. 1995. Adab Berselisih Pendapat (Adab al-Khilâf). Terjemahan oleh Abdul Rosyad Shiddiq. Solo: Khazanah Ilmu.

Isa, Abdul Jalil. 1982. Masalah-Masalah Keagamaan Yang Tidak Boleh Diperselisihkan Antar Sesama Umat Islam (Mâ Lâ Yajûzu fîhi al-Khilâf bayna al-Muslimîn). Terjemahan oleh M. Tolchah Mansoer & Masyhur Amin. Bandung: PT Alma’arif.

Khallaf, Abdul Wahhab. 1985. Ikhtisar Sejarah Hukum Islam (Khulâshah Târîkh at-Tasyrî‘ al-Islâmî). Terjemahan oleh Zahri Hamid & Parto Djumeno. Yogyakarta: Dua Dimensi.

Mahmashani, Subhi. 1981. Filsafat Hukum Dalam Islam (Falsafah at-Tasyrî‘ fî al-Islâm). Terjemahan oleh Ahmad Sudjono. Bandung: PT Alma’arif.

Nahrawi, Ahmad. 1994. Al-Imâm asy-Syâfi‘i fî Mazhabayhi al-Qadîm wa al-Jadîd. Kairo: Darul Kutub.

Sammarah, Ihsan. 1991. Mafhûm al-’Adalah al-Ijtimâ‘yah fî al-Fikri al-Islâmî al- Mu‘âshir. Beirut: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah.


sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2008/07/03/persoalan-seputar-mazhab-oleh-m-shiddiq-al-jawi/

NAMRU-2 HARUS DIHENTIKAN

Dalam pekan-pekan terakhir ini status unit penelitian medis Angkatan Laut AS (Naval Medical Research Unit 2-Namru-2) akan diputuskan. Namru-2 dibuka pada 16 Januari 1970 berdasarkan MoU/kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh Menkes RI saat itu, GA Siwabessy dengan Dubes AS saat itu, Francis Galbraith. MoU itulah yang dijadikan landasan hukum bagi Namru-2 tetap berada di Indonesia sekalipun tidak ada lagi wabah penyakit menular dan Indonesia tidak lagi membutuhkan bantuannya. MoU menyatakan bisa diperbaharui setiap 10 tahun. Setelah diperbaharui selama tiga periode, pada tahun 2000 MoU itu tidak diperbaharui.

Hanya saja, kerjasama itu diperpanjang bukan dengan memperbaharui MoU, tetapi menggunakan nota diplomatik. Yusron Ihza Mahendra menilai hal ini tidak layak. “Saya tidak tahu kenapa perpanjangannya dengan nota diplomatik. Apakah ada tekanan dari mereka (Amerika Serikat),” katanya.

Salah satu klausul MoU menjelaskan, kerjasama tersebut bertujuan untuk mencegah, mengawasi dan diagnosis berbagai penyakit menular di Indonesia (Okezone.com). Namun, Metrotvnews.com menulis bahwa Namru-2 didirikan untuk mengantisipasi infeksi penyakit tropis, seperti malaria saat Perang Vietnam tahun 70-an.

Untuk perannya itu, Namru-2 diberi banyak kelonggaran, termasuk kekebalan diplomatik untuk stafnya guna memasuki seluruh wilayah Indonesia. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Edi Pratomo saat rapat kerja dengan Komisi I DPR menjelaskan, bahwa Namru-2 berada di bawah Kedubes AS dan stafnya mendapatkan kekebalan diplomatik. Padahal Namru-2 bukan bagian dari kegiatan diplomasi dan tidak melakukan aktivitas yang berhubungan dengan diplomasi. “Ini membuat aktivitas dan pergerakan personel Namru-2 menjadi sangat sulit diawasi. Orang dan barang bisa keluar masuk tanpa pengawasan,” (Antara News).

Mengapa AS begitu ngotot meminta agar ke-20 staf Namru-2 asal Amerika mendapatkan kekebalan diplomatik? Dari fakta itu, sangat mudah dipahami bahwa ada kepentingan strategis bagi AS atas keberadaan dan aktivitas Namru-2 di Indonesia.

Karena itu, sangat beralasan jika banyak pihak menilai Namru-2 juga melakukan kegiatan intelijen. Tentu saja bentuknya bukan nginteli orang, melainkan mengumpulkan data dan informasi tentang penyakit, terutama penyakit menular dan berbahaya, yang sangat penting bagi AS, khususnya militernya. Selama ini, Namru-2 dengan leluasa mendapatkan sampel virus dan penyakit menular karena rumah sakit-rumah sakit yang ada diinstruksikan untuk mengirimkannya ke Namru-2. Dengan itu tentu mudah bagi Namru-2 untuk mendapatkan peta penyakit di Indonesia dan informasi terkait. Dengan itu pula, spesimen virus dan penyakit menular berbahaya yang ada di Indonesia sudah mereka dapatkan. Selanjutnya spesimen itu diapakan, merekalah yang tahu. Kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan senjata biologis tentu ada dan tidak bisa dikesampingkan.

Namru-2 Demi Kepentingan AS

Keberadaan Namru-2 di negeri ini selama 30 tahun lebih dirasa tidak memberikan manfaat bagi Indonesia. Bahkan Menkes Siti Fadilah Supari saat rapat kerja dengan Komisi I DPR 25/6, mengatakan, “Selama 30 tahun Namru berada di sini, kita tidak mendapatkan manfaat apa-apa.” Ia menambahkan, “Dipandang dari sisi manapun (kerjasama, red.) ini tidak berguna.” (Antara News, 26/6).

Panglima TNI Djoko Santoso mengatakan, laboratoriun Namru-2 berada di bawah koordinasi militer AS sehingga tentu saja operasinya ditujukan untuk kepentingan militer AS (Antara News, 26/6).

Kepala Litbang Depkes Triono Soendoro saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR (2/6/2008) juga mengatakan, “Mereka (Namru-2) enggan untuk mencari tahu prioritas permasalahan kesehatan di Indonesia sehingga topik penelitian lebih ke arah minat dan keperluan mereka sendiri.”

Menlu Hassan Wirajuda tahun 2004 juga menilai timpangnya manfaat Namru-2 yang lebih demi kepentingan AS. Hal itu ia sampaikan saat menggambarkan kasus wabah demam berdarah yang melanda Indonesia saat itu, dengan korban mencapai 29.643 orang, 408 orang di antaranya meninggal. Wabah ini menjadi bencana nasional dan dikategorikan sebagai kejadian luar biasa. Ketika berkorespondensi dengan Menko Polkam saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Menhan (alm.) Matori Abdul Djalil, dan Menkes Achmad Sujudi, dalam suratnya tanggal 25 Agustus 2004 bernomor 231/PO/VIII/2004/61/01, Hassan menulis “Sebagai infectious disease research and laboratory yang mempunyai misi prevention and control of infectious disease in Southeast Asia, kami tidak memperoleh informasi apapun tentang adanya hasil penelitian Namru-2 terhadap bencana nasional tersebut,” (Media Indonesia Online, 26/6).

Menkes kembali menegaskan hal itu saat rapat kerja dengan Komisi I DPR (25/06), “Kita hanya mendapatkan penelitian-penelitian kecil, sedangkan ketika kami meminta kerjasama dalam penelitian “tuberculosis” (TBC), mereka tidak mau karena tidak ada kepentingan untuk mereka,” ungkapnya.

Jadi, katanya, Namru-2 hanya melakukan penelitian untuk kepentingan militer AS, dan tidak untuk kepentingan Indonesia sebagai mitra yang sejajar dalam kerangka kerjasama yang telah disepakati sejak 1970 itu (Antara News, 25/6).

Kepentingan AS atas keberadaan Namru-2 di Indonesia bisa dikategorikan strategis atau bahkan berkaitan dengan kepentingan nasionalnya. Karenanya, kelanjutan Namru-2 menjadi salah satu agenda pembicaraan Presiden Bush saat bertemu Presiden SBY, November 2006 lalu. Kedatangan Menkes AS dan Panglima Armada Pasifik AL AS beberapa waktu lalu dalam waktu yang berdekatan diduga juga berkaitan dengan Namru-2. Kalau bukan kepentingan strategis, AS tentu tidak akan ngotot soal itu.

Karena itu, sangat masuk akal jika Namru-2 harus dihentikan. Menurut pandangan Deplu, yang disampaikan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Edi Pratomo saat rapat kerja dengan Komisi I DPR 25/6, keberadaan Namru-2 di Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama tahun 1970 tidak sesuai dengan konvensi Wina Tahun 1961 yang diratifikasi Pemerintah dengan menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 1982.

Sangat tepat jika Menkes tegas menolak keberadaan Namru-2. Hal yang sama juga disampaikan Dephan dan Panglima TNI. Bahkan sebenarnya penolakan terhadap Namru sudah muncul sejak 1998. Menhan/Pangab saat itu, Jenderal Wiranto, merekomendasikan agar kerjasama dengan Namru diakhiri (Antara News, 26/6).

Menlu Indonesia tahun 2000 Alwi Shihab bahkan sudah berkirim surat kepada Dubes AS untuk Indonesia saat itu, Mr, Robert S Gelbard. Dalam surat bertanggal 28 Januari 2000 itu, Alwi menegaskan Indonesia memutuskan untuk menghentikan Namru-2. Keberatan juga disampaikan oleh mantan Menlu Ali Alatas dalam surat bernomor 1241/PO/X/99/28/01 yang dikirimkan Ali Alatas kepada Presiden saat itu, BJ Habibie. Hal yang sama juga disampaikan Menlu Hassan Wirajuda dalam surat korespondensi dengan Menko Polkam saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Menhan (alm) Matori Abdul Djalil, dan Menkes Achmad Sujudi, dalam suratnya tanggal 25 Agustus 2004 bernomor 231/PO/VIII/2004/61/01.

Anehnya, justru pada pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden AS George W Bush di Bogor, 20 November 2006, telah ditandatangani pernyataan bersama (joint statement) yang intinya melanjutkan kerjasama itu (Kompas.com, 26/06). Padahal Presiden kala itu jelas telah mengetahui berbagai keberatan terhadap Namru-2, setidaknya dari surat Menlu Hassan tahun 2004 itu.

DPR pun, meski sudah mendengar penjelasan Menkes, Menhan, Panglima TNI, Deplu dan Menristek–tidak memberikan sikap yang diharapkan. Komisi I DPR justru mengambangkan keputusan dengan mengeluarkan tiga opsi. Pertama: Namru-2 dihentikan (Diusung F-BPD, F-PKB, F-PKS, F-PAN). Kedua: operasional Namru-2 dihentikan, dilanjutkan dengan evaluasi bagi kepentingan nasional (Diusung F-PDIP, F-PDS dan Yusron Ihza Mahendra F-BPD). Ketiga: Namru-2 dievaluasi dan dilanjutkan dengan memasukkan syarat-syarat yang memenuhi aspek kepentingan nasional (Diusung F-PG, F-PD, dan Bagus Suryama F-PKS) (Kompas, 26/6). Andai Komisi I DPR bersuara bulat, Namru-2 harus dihentikan, sangat mungkin masalahnya menjadi lebih mudah.

Berlarut-larut dan terkesan begitu sulitnya memutuskan penghentian Namru-2, seolah semakin menguatkan dugaan bahwa Pemerintah, termasuk kalangan di DPR, tunduk pada tekanan asing (AS).

Sekarang masalahnya ada di tangan Presiden. Tentu dengan segenap alasan dan fakta yang ada, seharusnya Pemerintah (Presiden) tidak perlu ragu untuk segera menghentikan keberadaan Namru-2. Tinggal kita lihat saja buktinya.

Meneguhkan Sikap

Berbagai alasan yang masuk akal dan fakta yang ada seharusnya menguatkan sikap penolakan terhadap keberadaan Namru-2. Lebih dari itu, penghentian Namru itu juga sesuai dengan amanat Allah SWT:

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِنْ دُوْنِكُمْ لاَ يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالاً وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُوْرُهُمْ أَكْبَرُ[

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil teman kepercayaan kalian orang-orang yang di luar kalangan kalian (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemadaratan terhadap kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. (QS Ali Imran [3]: 118).

Ibn Katsir menjelaskan bahwa bithânah adalah orang-orang dekat yang mengetahui masalah dalam (lihat Tafsîr Ibn Katsîr). Ibn al-Jauzi menyatakan, yang dimaksud bithânah adalah ad-dukhalâ’ (orang-orang dalam) yang meneliti/menyelidiki urusannya dan memaparkannya (lihat Zâd al-Masîr). Penjelasan ini sangat sesuai dengan fakta Namru-2. Karenanya, sesuai dengan amanat Allah SWT, Namru-2 harus dihentikan.

Keberadaan Namru-2 juga berpotensi mendatangkan dharar (kemadaratan) bagi masyarakat dan negeri ini. Rasul saw. bersabda:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

Tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan orang lain (HR Malik, Ibn Majah, Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim).

Karena itu, wahai kaum Muslim, tidak sepantasnya ada di antara kita seorang penguasa atau pemerintah yang justru menjadikan orang kafir sebagai bithânah atau wali. Jika ada maka hendaklah kita mengingat firman Allah SWT:

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوْا الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ[

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi para pemimpin; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Siapa saja di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim. (QS al-Maidah [5]: 51).

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

[Al Islam Edisi 412]

KOMENTAR:

KPK Tangkap Lagi Anggota DPR (Republika, 1/7/2008).

Wajar karena DPR adalah lembaga terkorup (berdasarkan survei ICW tahun 2005).

Ketua DPP HTI Hafidz Abdurrahman : KHILAFAH WAJIB DAN URGEN

hizbut-tahrir.or.id - Bagi sebagian kalangan, gagasan untuk memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah di era modern ini adalah gagasan yang tidak rasional dan utopis, di samping tidak relevan di tengah kondisi banyaknya negara yang sudah memiliki sekat-sekat ideologis dan geografis masing-masing, termasuk di Dunia Islam. Wajar jika ungkapan ‘tidak rasional’, ‘utopis’, atau ‘tidak relevan’ sering juga ditujukan ke tubuh Hizbut Tahrir (HT), yang memang merupakan salah satu partai dakwah yang konsisten memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah.

Untuk mengetahui alasan, mengapa HT dari sejak kemunculannya sampai sekarang tetap konsisten memperjuangkan Khilafah, berikut ini kami mewancarai Ustadz Hafidz Abdurrahman, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

HT termasuk di Indonesia selama ini dikenal konsisten memperjuangkan tegaknya Khilafah. Mengapa harus Khilafah?

Setidak-tidaknya ada beberapa alasan: Pertama, karena menegakkan Khilafah hukumnya wajib, bahkan bisa disebut sebagai kewajiban paling agung (a‘zham wâjibâti ad-dîn). Kewajiban ini telah dinyatakan dengan jelas dalam al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma Sahabat. Nash al-Quran, misalnya, memerintahkan agar kita menaati ûlî al-amri (pemimpin) dari kalangan kita, yang dalam bahasa al-Quran, ûlî al-amri minkum. Konteks ûlî al-amri minkum adalah pemimpin yang wajib ditaati karena ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatannya itu kemudian diwujudkan dalam kebijakannya, yaitu ketika dia mengimplementasikan syariat Islam dalam seluruh aspek pemerintahannya. Jika pemimpin seperti itu tidak ada maka harus diadakan agar ketaatan tersebut bisa diwujudkan. Sebab, tidak mungkin ada perintah untuk menaati ûlî al-amri minkum, sementara ûlî al-amri minkum tidak ada.

Di samping itu, Nabi saw. dengan tegas juga menyatakan: Man Mâta walaysa fî unuqihi bay’ah mâta mîtatan jâhiliyah (Siapa saja yang mati, sedangkan di atas pundaknya tidak ada baiat, maka dia mati dalam keadaan mati jahiliah). Agar baiat itu ada di atas pundak setiap kaum Muslim, maka harus ada khalifah, karena memang baiat itu hanya untuk khalifah, bukan yang lain. Sekalipun hadis ini isinya berita, ia berkonotasi perintah, yang intinya agar Khalifah (Khilafah) itu diadakan sehingga kita tidak dinyatakan mati jahiliah.

Selain itu, Ijma Sahabat juga telah menyatakan kewajiban mengangkat pemimpin yang menggantikan Nabi saw. dalam ihwal pemerintahan. Semuanya ini menjadi landasan syar‘i, mengapa kaum Muslim harus menegakkan Khilafah.

Kedua, karena Khilafah adalah penjaga (hâris) Islam dan umatnya. Tanpanya, kata Imam al-Ghazali, Islam dan umatnya akan lenyap. Inilah yang dilukiskan Nabi saw., bahwa imam/khalifah itu sebagai junnah (perisai). Karenanya, para ulama kaum Muslim, baik Syiah, Sunni, Muktazilah maupun Khawarij, telah sepakat atas kewajiban tersebut. Jadi, sangat logis jika persoalan ini dinyatakan sebagai perkara ma‘lûm min ad-dîn bi ad-dharûrah.

Ketiga, selain fakta sejarah, kenyataan empirik saat ini juga membuktikan urgensi Khilafah dalam membela kepentingan Islam dan kaum Muslim. Saat Islam dicap terorisme, siapa yang membela? Nggak ada. Saat kaum Muslim dinodai kehormatannya, negeri mereka dijajah, kekayaan mereka dijarah, siapa yang membela dan mempertahankannya? Nggak ada. Bandingkan keadaannya dengan saat Khilafah masih ada.

Sekalipun demikian, tetap harus dicatat, bahwa Khilafah bukan tujuan perjuangan HT, tetapi metode untuk merealisasikan tujuan untuk memulai kembali kehidupan Islam (Isti’nâf al-hayâh al-Islâmiyah).

Bisa diperjelas, Ustadz, apa yang dimaksud dengan memulai kembali kehidupan Islam (Isti’nâf al-hayâh al-Islâmiyah)?

Memulai kembali kehidupan Islam (Isti’nâf al-hayâh al-Islâmiyah) artinya kita mengembalikan kehidupan yang pernah dibangun oleh Rasulullah saw. setelah berhasil diwujudkan seiring dengan berdirinya negara di Madinah, yang kemudian setelah beliau wafat, dipertahankan oleh Khulafaur Rasyidin hingga terjadinya revolusi yang dilakukan oleh Kamal Attaturk pada tanggal 3 Maret 1924 M. Revolusi itu telah berhasil menghancurleburkan kehidupan Islam, bersamaan dengan keberhasilannya menghancurkan Khilafah.

Karena itu, perjuangan untuk mewujudkan kehidupan Islam saat ini tidak harus dimulai dari nol, sebab pondasinya masih ada. Ketika Nabi saw. di utus, umat Islam ketika itu memang belum ada, kemudian beliaulah yang membidani kelahirannya. Sejak saat itu hingga sekarang umat Islam tetap eksis dengan Islam yang diajarkan oleh Nabi. Akidah Islam yang menjadi pondasinya pun masih berdiri kokoh di dalam diri mereka; meskipun ada sejumlah perkara yang harus dibersihkan sehingga keyakinan mereka bisa connect dengan hukum-hukum yang dihasilkannya.

Demikian halnya kehidupan yang hendak diwujudkan HT di tengah-tengah masyarakat juga sama sekali bukan hal yang baru, karena sebelumnya sudah dicontohkan pada zaman Nabi saw. dan para khalifah setelahnya. Inilah yang disebut Isti’nâf al-hayâh al-Islâmiyah. Tentu, ini lebih mudah diwujudkan oleh umat Islam ketimbang membangun kehidupan yang sama sekali baru, dan tidak pernah mereka kenal sebelumnya, baik kehidupan yang bercorak kapitalis maupun sosialis.

Artinya, dulu Khilafah pernah tegak?

Ya, bahkan lebih lama daripada usia sistem pemerintahan kapitalis maupun sosialis.

Bisa ustadz memberikan bukti-bukti historis tentang ini.

Bukti-bukti historis adanya Khilafah telah banyak diabadikan oleh ulama kaum Muslim dalam buku-buku sejarah, seperti Târîkh al-Khulafâ’ karya as-Suyuthi. Fakta tersebut juga telah dituturkan oleh para sejarahwan Muslim secara mutawâtir sehingga fakta keberadaannya tak terbantahkan oleh siapapun. Akan tetapi, bukti yang paling otentik adalah apa yang tertuang dalam kitab-kitab fikih dan ushuluddin. Kitab-kitab fikih dan usuluddin dipenuhi pembahasan tentang imâm (khalifah) dan imâmah (khilafah). Kitab-kitab tersebut tidak saja menjelaskan tentang kedudukan imam dan imamah, tetapi juga tentang struktur di bawahnya; seperti wazîr tafwîdh dan tanfîdz, wâlî, qâdhi, dan sebagainya. Mengapa pembahasan tersebut dianggap sebagai bukti otentik? Karena apa yang dibahas di dalamnya adalah fakta yang memang secara real terjadi pada saat itu; fakta itu kemudian dijelaskan hukumnya. Artinya, semua yang dibahas di dalamnya merupakan fakta yang memang ada pada saat itu; bukan hipotesis, yang faktanya tidak ada, selain asumsi yang diada-adakan.

Tapi, ustadz, banyak yang tidak mengerti, bagaimana langkah-langkah HT sehingga kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah bisa kembali tegak?

Memang, karena perjuangan HT itu merupakan perjuangan ideologis, bukan pragmatis. Perjuangan ideologis itu kan sama artinya dengan mengubah kehidupan saat ini, yang notabene bukan kehidupan Islam, hingga menjadi kehidupan Islam. Artinya, realitas kehidupan saat inilah yang harus disesuaikan dengan Islam, dan bukan sebaliknya. Itulah esensi perjuangan ideologis.

Karena itu, ibarat orang yang hendak membangun rumah, harus ada arsitek yang menggambar maket rumah yang hendak dibangun hingga tergambar dengan jelas bentuk, ukuran, bahan, jumlah SDM yang dibutuhkan dan biayanya; termasuk saluran air, listrik, telpon, dan lingkungan di sekitarnya. Maket kehidupan Islam yang hendak diwujudkan oleh HT itu jelas sudah tergambar dengan sangat deskriptif, yang semuanya itu telah dituangkan dalam buku-bukunya; baik berkaitan dengan sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, peradilan, maupun politik luar negeri dan hubungan internasionalnya. Semuanya itu bisa terwujud kalau ada SDM yang qualifide.

Karena itu, HT juga menyiapkan buku-buku untuk mencetak SDM yang dibutuhkan, baik dengan buku-buku yang menjelaskan maket di atas maupun buku-buku yang berkaitan dengan pembentukan SDM, seperti as-Syakhsiyyah al-Islamiyyah. Setelah SDM-nya tersedia, SDM tersebut tinggal di-drive agar bisa mewujudkan apa yang tertuang di dalam maket tadi supaya sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah digariskan; dimulai dengan pembangunan pondasi (marhalah ta’sis), yang dilakukan pada fase tatsqif (pembinaan); dilanjutkan dengan pembudayaan ide dan gagasan yang ingin diwujudkan, dengan cara membangun interaksi ideologis dengan umat, yang dilakukan pada fase tafâ‘ul ma‘a al-ummah. Setelah itu berhasil, yang ditandai, misalnya, dengan perubahan pemahaman, standarisasi, dan keyakinan umat maka umatlah yang akan memberikan mandat kepada siapa saja yang mereka kehendaki untuk mengimplementasikan pemahaman, standarisasi, dan keyakinan mereka. Inilah yang disebut fase istilâm al-hukm. Ini bisa terjadi jika ada nushrah (pertolongan) yang diberikan oleh mereka yang memiliki (ahl an-nushrah)-nya.

Uniknya, semuanya tadi berlangsung secara alamiah. Itulah yang dicontohkan oleh Nabi saw.; sebuah perubahan fundamental, tetapi smart, dan tanpa pertumpahan darah. Subhânallâh!

Dari penjelesan ustadz, aspek fikriyyah (pemikiran) demikian menonjol dalam perjuangan HT. Mengapa ini penting?

Oh, iya. Karena pemikiran itulah yang menjadi ruh, yang menentukan hidup dan matinya perjuangan. Inilah yang sekaligus membedakan HT dengan kelompok lain.

Tadi Ustadz menyinggung thalab an-nusrah. Bisa Ustadz perjelas maksudnya?

Thalab an-nushrah itu secara harfiah berarti mencari pertolongan (memobilisasi dukungan). Untuk apa? Tentu untuk dakwah; supaya dakwah yang diemban tetap eksis, sekaligus memberikan ruang kepada para pengembannya agar bisa mengemban dakwah.

Nushrah (dukungan/pertolongan) itu bisa dibedakan menjadi dua: Pertama, dalam konteks himâyah (perlindungan), seperti himâyah Abu Thalib kepada Nabi saw., Abu Daghanah kepada Abu Bakar, Wail as-Sahami kepada Umar, dan sebagainya. Tuntunan Nabi saw. menyatakan, bahwa himâyah ini bisa diberikan oleh orang non-Muslim. Kedua, dalam konteks istilâm al-hukm (penyerahan mandat), seperti penolakan Nabi saw. atas mandat kekuasaan yang diberikan oleh kaum Kafir Quraisy, sebaliknya beliau menerima mandat dari kaum Muslim Anshar. Tuntunan ini menegaskan, bahwa nushrah dalam konteks istilâm al-hukm itu hanya bisa diterima jika yang memberikan adalah kaum Muslim.

Metode HT seperti itu sering disebut utopis. Bagaimana komentar Ustadz?

Mengapa dianggap utopis? Ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena dianggap sulit. Kedua, karena tidak tahu. Padahal yang sulit bukan berarti tidak mungki, buktinya perjuangan Rasulullah saw sulit, tapi berhasil.

Demikian juga tidak tahu, bukan berarti tidak ada. Ada yang tidak tahu jalan ke Jakarta, kan bukan berarti Jakarta itu tidak ada. Kalau Anda tidak, atau belum tahu cara menegakkan Khilafah, jangan sebut hal itu tidak ada sehingga dianggap mustahil.

Semuanya tadi kan proses politik. Ingat, dalam proses politik tidak ada yang utopis. Sebab, tidak ada yang tetap dalam kamus politik. Mengapa? Karena politik itu kan seni kemungkinan. Jadi, semuanya serba mungkin. Apa yang tidak mungkin saat ini, dengan izin Allah, bisa menjadi kemungkinan pada waktu yang akan datang.

Tidak perlu dikhawatirkan, karena proses tadi tidak mengubah apapun kecuali pemikiran. So, yang berubah itu kan hanya pemikirannya, bukan fisiknya. Itu artinya, siapa saja yang menjadi tokoh atau pemimpin pada zaman Jahiliah toh tetap bisa menjadi tokoh dan pemimpin setelah zaman Islam, setelah pemikiran mereka berubah menjadi pemikiran Islam. Ya, kan? Coba, siapa yang menafikan ketokohan Umar, Abu Bakar, dan Hamzah sebelum dan setelah masuk Islam. Nah, jadi semuanya tadi membuktikan, bahwa perubahan seperti ini justru alami, dan smart.

Bisa Ustadz berikan bukti-bukti historis ‘keberhasilan’ metode seperti itu?

Ya, perjuangan Rasulullah itu.

Kembali ke Khilafah, Ustadz. Apa mungkin Khilafah merupakan solusi terhadap seluruh persoalan umat manusia sekarang?

Ya, Khilafahlah solusinya, meski persoalannya tidak sesederhana yang kita bayangkan. Artinya, Khilafah sebagai solusi memang iya. Tetapi, bagaimana Khilafah menyelesaikan seluruh persoalan umat manusia saat ini, itu kan masih harus dirinci lagi.

Bisa Ustadz memberikan contoh sederhana, bahwa Khilafah adalah solusi?

Sebagai negara kesatuan, Khilafah bisa mengerahkan potensi dana, logistik, SDM dari seluruh negeri untuk membantu daerah bencana di salah satu negerinya. Bencana di Indonesia, misalnya, tidak seharusnya diselesaikan oleh penduduk Indonesia sendiri, karena mereka merupakan satu-kesatuan. Bisa saja logistiknya dari Malaysia, dananya dari Saudi, SDM-nya dari yang lain. Seperti sekarang, untuk membangun kembali Aceh, misalnya, Indonesia tidak perlu ngutang ke negara-negara imperialis, karena seluruh kekayaan negeri kaum Muslim adalah satu. Mereka diikat oleh satu akidah, bukan nasionalisme.

Ada kritikan lain tentang sistem Khilafah ini, yaitu kekhawatiran bahwa Khilafah hanya memberikan kebaikan untuk kaum Muslim. Bagaimana menurut pendapat Ustadz.

Oh, tidak. Justru dengan Khilafah, Islam sebagai rahmatan li al-’âlamîn yang notabene berlaku untuk Muslim dan non-Muslim secara nyata bisa diwujudkan. Orang non-Muslim bisa hidup di dalam negara Khilafah, tetap sebagai orang non-Muslim; sementara mereka bebas menjalankan agamanya, tradisi pernikahan, termasuk makan dan minum mereka. Mereka juga mempunyai hak hidup yang sama dengan orang Muslim, baik dalam bidang ekonomi maupun pendidikan.

Terakhir, Ustadz. Dalam konteks Indonesia, bisa Ustadz memberikan gambaran harapan dan tantangan untuk tegaknya Khilafah?

Sebagai negeri kaum Muslim yang terbesar, Indonesia tentu mempunyai potensi yang sangat besar sebagai bagian dalam perjuangan penegakan Khilafah. Apalagi dalam sejarahnya, Islam masuk ke Indonesia kan berjalan dengan smart, bukan melalui peperangan. Ini jelas merupakan potensi yang luar biasa dari masyarakat Indonesia dalam menerima Islam; meski itu bukan berarti tanpa hambatan. Hambatannya, saya kira, justru terletak pada sejumlah penyesatan intelektual dan politik yang didesain sedemikian rupa sehingga masyarakat di negeri ini menjadi ‘tak sadarkan diri’. []

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.