Blogger Themes

News Update :

Privatisasi: Penguasa Mengkhianati Rakyat

Kamis, 26 Februari 2009

[Al-Islam 444] Setelah secara ugal-ugalan gagal memprivatisasi (menjual) 44 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pada tahun lalu akibat kriris keuangan global, Pemerintah kembali menggulirkan program privatisasi BUMN tahun ini. Jumlah BUMN yang diprivatisasi Kementerian Negara BUMN kali ini mencapai 20 BUMN.

Sebagaimana privatisasi BUMN tahun lalu, tahun ini privatisasi dilakukan melalui dua cara, yaitu initial public offering (IPO) atau penjualan saham perdana di pasar modal dan strategic sales (penjualan strategis).

Privatisasi Sejak Orde Baru

Privatisasi (penjualan) BUMN di Indonesia telah dilakukan sejak rezim Orde Baru. Pemerintah menjual 35% saham PT Semen Gresik (1991), 35% saham PT Indosat (1994), 35% saham PT Tambang Timah (1995) dan 23% saham PT Telkom (1995), 25% saham BNI (1996) dan 35% saham PT Aneka Tambang (1997) (www.bumn-ri.com).

Kebijakan privatisasi pada masa Orde Baru ini dilakukan untuk menutupi pembayaran hutang luar negeri (HLN) Indonesia yang jumlahnya terus membengkak. HLN Pemerintah yang berjumlah US$ 25,321 miliar pada tahun 1985 bertambah menjadi US$ 59,588 miliar pada tahun 1995. Sementara pemasukan dari hasil privatisasi BUMN tahun 1995-1997 hanya dapat menurunkan HLN Pemerintah menjadi US$ 53,865 miliar pada tahun 1997 (Hidayatullah, 2002).

Sejak ekonomi Indonesia berada dalam pengawasan IMF, Indonesia ditekan untuk melakukan reformasi ekonomi —program penyesuaian struktural— yang didasarkan pada Kapitalisme-Neoliberal. Reformasi tersebut meliputi: (1) campur-tangan Pemerintah harus dihilangkan; (2) penyerahan perekonomian Indonesia kepada swasta (swastanisasi) seluas-luasnya; (3) liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi dengan menghilangkan segala bentuk proteksi dan subsidi; (4) memperbesar dan memperlancar arus masuk modal asing dengan fasilitas yang lebih besar (Sritua Arief, 2001).

Di bawah kontrol IMF, Indonesia dipaksa mengetatkan anggaran dengan pengurangan dan penghapusan subsidi, menaikkan harga barang-barang pokok dan pelayanan publik, meningkatkan penerimaan sektor pajak dan penjualan aset-aset negara dengan cara memprivatisasi BUMN.

Pada tahun 1998 Pemerintah kembali menjual 14% saham PT Semen Gresik kepada perusahaan asing, Cemex; 9,62% saham PT Telkom; 51% saham PT Pelindo II kepada investor Hongkong; dan 49% saham PT Pelindo III kepada investor Australia. Tahun 2001 Pemerintah lagi-lagi menjual 9,2% saham Kimia Farma, 19,8% saham Indofarma, 30% saham Socufindo dan 11,9% saham PT Telkom.

Kebohongan dan Ketidakmampuan Pemerintah

Privatisasi hakikatnya adalah pemindahan kepemilikan aset-aset milik negara kepada swasta dan asing (Mansour, 2003). Namun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mengkaburkan makna privatisasi dengan menambahkan alasan, yaitu dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham masyarakat.

Dalam program privatisasi tahun ini, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil beralasan, “Privatisasi BUMN dilakukan tidak untuk menjual BUMN, melainkan untuk memberdayakan BUMN itu sendiri, sehingga akan menjadikan BUMN lebih transparan dan dinamis.” (Kominfo Newsroom, 21/1/2008).

Kenyataannya, privatisasi tidak seperti yang digambarkan Pemerintah, yakni bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN. Pasalnya, yang dimaksud masyarakat bukanlah masyarakat secara keseluruhan, tetapi tentu saja hanya ’kelompok masyarakat khusus’, yakni mereka yang punya uang (investor).

Privatisasi tidak lain merupakan upaya pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Hal ini terjadi karena Pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengelola negara. Tidak aneh, setiap tahun Pemerintah hanya bisa menjual aset/kekayaan negara dengan cara ugal-ugalan. Akibatnya, kekayaan negara—yang hakikatnya milik rakyat—terus menyusut, sedangkan hutang negara terus bertambah.

Pada tahun 2007, Wapres Jusuf Kalla mengemukakan bahwa dari 135 BUMN yang dimiliki Pemerintah, jumlahnya akan diciutkan menjadi 69 di tahun 2009, dan 25 BUMN pada tahun 2015 (Antara, 19/2/2007). Artinya, sebagian besar BUMN itu bakal dijual ke pihak swata/asing.

Intervensi Asing

Kebijakan privatisasi di Indonesia telah diatur sedemikian rupa seperti yang tertuang dalam dokumen milik Bank Dunia yang berjudul, Legal Guidelines for Privatization Programs. Dalam dokumen ini terdapat panduan bagaimana Pemerintah melakukan kebijakan privatisasi dengan menghilangkan persoalan hukum. Pertama: memastikan tujuan-tujuan Pemerintah dan komitmennya terhadap privatisasi. Kedua: mengubah undang-undang atau peraturan yang menghalangi privatisasi. Ketiga; menciptakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerapkan kebijakan privatisasi. Keempat: menghindari kekosongan kewenangan kebijakan privatisasi yang dapat menyebabkan kebijakan privatisasi tidak dapat dijalankan.

Dalam dokumen USAID Strategic Plan for Indonesia 2004-2008 disebutkan bahwa lembaga bantuan Amerika Serikat ini bersama Bank Dunia aktif dalam proyek privatisasi di Indonesia. Bank Pembangunan Asia (ADB) dalam News Release yang berjudul, Project Information: State-Owned Enterprise Governance and Privatization Program, tanggal 4 Desember 2001, memberikan pinjaman US$ 400 juta untuk program privatisasi BUMN di Indonesia. ADB menginginkan peningkatan partisipasi sektor swasta dalam BUMN yang mereka sebut bergerak di sektor komersial.

Dampak krisis global mendorong Indonesia mencari pinjaman luar negeri langsung kepada lembaga keuangan dan dunia internasional untuk menutup defisit APBN. Langkah ini semakin memberikan peluang menguatnya campur tangan dan tekanan asing di Indonesia.

Agenda Politik 2009

Privatisasi BUMN saat ini juga diduga kuat tidak bisa dilepaskan dari agenda politik 2009. Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mengemukakan, partai politik menjadikan privatisasi sebagai sarana untuk mengeruk dana besar dari BUMN. Parpol melakukannya melalui kader-kader mereka yang duduk di birokrat (Media Indonesia, 9/8/2008).

Direktur Eksekutif Charta Politica, Bima Arya Sugiarto memandang kursi pimpinan BUMN sangat dekat dengan parpol dan kekuasaan. Tanpa peranan keduanya sangat sulit bagi seseorang menjadi pimpinan BUMN. Ini menjadikan BUMN sangat dipengaruhi kepentingan politik (Kompas, 20/2/2009).

Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai privatisasi BUMN di tengah pasar global yang sedang jatuh sangat tidak wajar. Ia juga menilai agenda privatisasi tahun ini sarat dengan kepentingan politis untuk Pemilu 2009 (Republika, 17/2/2009).

Indonesia Corruption Wacth (ICW) dalam Corruption Outlook 2008 membeberkan, bahwa privatisasi BUMN menjelang Pemilu sangat terkait dengan penggalian dana parpol. Hal ini selaras dengan semakin tingginya temuan transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Berdasarkan laporan PPATK per 31 Januari 2009, transaksi keuangan yang mencurigakan hingga saat ini jumlahnya meningkat drastis menjadi 24.392 kasus dari sebelumnya 17.331 kasus pada pertengahan tahun lalu.

Bukti bahwa privatisasi adalah untuk kepentingan pembiayaan Pemilu 2009 semakin kuat dengan tidak disetorkannya dana hasil privatisasi 2009 ke kas negara (APBN). Menurut Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi, M. Yasin, dana hasil privatisasi 2009 tidak diserahkan untuk memperkuat APBN melainkan untuk kepentingan restrukturisasi BUMN (Republika, 30/12/2008). Hal ini memberikan peluang besar bagi parpol, khususnya yang memegang Kementerian BUMN, untuk menggunakan dana hasil privatisasi.

Menghilangkan Peran Negara

Privatisasi merupakan salah satu agenda globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang diusung oleh IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), AS dan negara-negara Kapitalis lainnya, serta para investor global. Tujuannya tidak lain adalah penjajahan. Selain itu, syariah Islam telah mengharamkan dilakukannya privatisasi, yang hakikatnya memindahkan kepemilikan umum kepada pribadi (swasta), baik asing maupun domestik. Program ini jelas sangat berbahaya, bukan saja bagi negara, tetapi bagi rakyat. Nabi Muhammad saw. bersabda:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِراَرَ»
Tidak boleh ada bahaya dan (saling) membahayakan (HR Ahmad dan Ibn Majah).

Privatisasi juga merupakan hukum Kufur yang tegak di atas prinsip pasar bebas yang —menjadi salah satu pilar sistem ekonomi kapitalis— sangat bertentangan dengan Islam. Penerapan hukum ini menjadikan Pemerintah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pengatur urusan masyarakat. Pemerintah kemudian menyerahkan perannya kepada pemilik modal.

Privatisasi juga menyebabkan tergilasnya hak-hak masyarakat, sementara para pemilik modal terus meningkatkan labanya, sebagaimana yang dikatakan tokoh ekonomi neoliberal.
Syariah Islam menegaskan, bahwa Pemerintah harus mampu mengatur dan melayani urusan masyarakat (ri’âyah as-su’ûn al-ummah), sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad saw.:

«اْلإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat; dia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Untuk itu, Pemerintah harus memiliki alat dan sarana. Salah satunya dengan mendirikan badan-badan yang bertugas menggali sekaligus mengolah barang tambang serta memproduksi barang-barang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pemerintah juga harus memiliki badan yang dapat menjamin terdistribusikannya semua itu di tengah-tengah masyarakat.

Privatisasi terhadap BUMN yang terkategori sebagai milik umum dan sektor/industri strategis diharamkan oleh syariah Islam. Nabi Muhammad saw. bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكََلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).

Harta milik umum itu meliputi fasilitas umum, barang tambang yang jumlahnya sangat besar dan sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi penguasaan oleh individu. Adapun industri strategis adalah adalah industri yang menghasilkan produk vital yang tanpanya kegiatan pemerintahan dan masyarakat menjadi terhambat.

Privatisasi bukanlah solusi, tetapi merupakan program pemakzulan peran negara dalam melayani rakyatnya. Privatisasi merupakan ancaman yang harus dicegah dengan menerapkan hukum Islam yang terkait dengan kepemilikan umum, juga dengan menegakkan Islam sebagai haluan negara, sehingga fungsi negara sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat benar-benar tegak. Tanpanya, mustahil negara akan menjalankan fungsinya sebagai negara. Karena itu, kita memang membutuhkan syariah Islam dan Khilafah untuk merealisasikannya. []

KOMENTAR:
Umar bin Abdul Aziz: Pemimpin yang Kita Rindukan (Republika.co.id, 23/2/2009)
Tentu saja sistemnya juga kita rindukan, yakni sistem Khilafah.

Pengakuan Mantan Jenderal Soviet dan Pakar: Jihad dan Dukungan Masyarakat yang Membuat Soviet Kalah di Afghanistan

HTI-Press. Para veteran Afghanistan dan pakar mengakui semangat jihad fi sabilillah para mujahidin dan dukungan rakyatlah yang membuat Soviet kalau di Afghanistan. Wartawan BBC Richard Galpin telah berbicara dengan beberapa pakar dan veteran, yang mengenang penarikan mundur pasukan Uni Soviet pada 1989 setelah 10 tahun pendudukan, sebagai pengalaman traumatis dan mempermalukan.

Hal ini dinyatakan veteran perang Afghanistan dan pakar. Menurut mereka sebagian pejuang perlawanan (Mujahideen) adalah aktivis muslim berhaluan radikal yang berkeyakinan berperang melawan orang komunis tak ber-Tuhan adalah jihad. Dan, faktor yang ikut menentukan pejuang Afghanistan mendapat dukungan dari warga masyarakat. Menurut beberapa pengamat nasib AS dan Nato tidak akan jauh dengan Soviet.

Letjen (Pur) Ruslan Aushev, pria dengan kumis menggantung di atas mulutnya seperti tirai beludru tebal. Namun, mulutnya keluar kata-kata yang tepat dan lugas pantas untuk sosok panglima militer Uni Soviet yang mengantungi banyak medali penghargaan atas keterlibatannya dalam aksi militer di Afghanistan pada 1980-an.

“Kami berada di sana selama 10 tahun, dan kami kehilangan lebih dari 14.000 tentara, tapi apa hasilnya? Nol,” ujar Aushev selagi kami bertemu di kantornya di salah satu bilangan jalan ternama di jantung kota Moskow.

Konvoi pasukan Uni Soviet ditarik mundur dari Afghanistan Februari tahun 1979

Kami ingin mendatangkan perdamaian dan stabilitas ke Afghanistan, tapi kenyataannya semuanya memburuk

Pengakuan terang-terangan mengenai kegagalan ini umum terdengar di kalangan para veteran Rusia yang menghadiri rangkai acara akhir pekan ini , tepat 20 tahun, untuk mengenang genap 20 tahun setelah untuk tentara terakhir Soviet ditarik dari Afghanistan.

AS Masuk Dalam Jebakan yang Sama?

Kini hanya 20 tahun kemudian, orang Rusia dengan terheran-heran mencermati cara pasukan Amerika dan Nato melancarkan perang di Afghanistan.

Moskow melihat bahwa pasukan Barat sama sekali tidak memetik pelajaran dari pengalaman getir Uni Soviet.Sebaliknya mereka justru jatuh ke dalam jebakan yang sama.

Satu contoh utama adalah rencana Amerika saat ini untuk mengerahkan balabantuan puluhan ribu serdadu ke Afghanistan.”Menambah pasukan mereka tidak akan mendatangkan solusi di lapangan,” kata Kolonel (Purn) Oleg Kulakov, yang dua kali bertugas di Afghanistan dan kini menjadi dosen dan sejarawan di Moskow.

“Konflik ini tidak bisa dipecahkan dengan cara-cara militer, itu ilusi,” tambah Kulakov,

“Tidak seorang pun bisa mencapai tujuan politik di Afghanistan dengan mengandalkan pasukan militer. Jujur saja, mereka pasti akan mengulangi kekeliruan kami,” tandasnya.

Persamaan yang Menyolok

Konflik ini tidak bisa dipecahkan dengan cara-cara militer, itu ilusi

Konflik ini tidak bisa dipecahkan dengan cara-cara militer, itu ilusi

Sekali lagi, pasukan asing penyerbu di Afghanistan mencoba menstabilkan pemerintahan yang bersahabat kepada orang asing. Sekali lagi, mereka menghadapi mujahidin Islam antara lain “Taleban”.

Sekali lagi, pejuang bertambah kuat dan mendapat dukungan yang meningkat dari masyarakat sementara pasukan pendudukan menimbulkan korban jiwa sipil yang terus bertambah.

Mantan Dubes Inggris untuk Moskow, Sir Roderick Braithwaite khawatir intervensi yang dimotori Amerika Serikat dan Nato mungkin akan terbukti menjadi bencana seperti campur tangan Uni Soviet.

“Kita masuk dengan tujuan awal terbatas, namun seperti Rusia berharap bahwa mereka bisa membangun sosialisme di Afghanistan, kita berharap kita bisa membangun demokrasi,” kata Sir Roderick Braithwaite.

“Kita tidak memiliki cukup pasukan di sana untuk mendominasi wilayah tersebut, dan kita memiliki pemerintah di Kabul yang kekuasannya hampir-hampir tidak berjalan di ibukota, apalagi di luarnya,” katanya

Mujahiddin mengangkat senjata untuk melawan Uni Soviet

Seperti pada tahun 1980-an, pasukan asing menghadapi perlawanan para mujahidin .”Kita tidak memiliki strategi jangka panjang, dan tidak seperti Rusia, kita telah berada di sana selama delapan tahun, tapi bahkan tidak mulai merencanakan untuk pulang,” tambah Sir Roderick Braithwaite .

Tidaklah mengherankan kalau para penjajah berupaya menghapuskan kewajiban jihad fi sabilillah ini di tengah-tengah umat Islam. Mereka mendapat pelajaran yang penting, kalau umat Islam berjuangan berdasarkan aqidah Islam untuk berjihad fi sabilillah mengusir musuh, umat Islam sulit untuk dikalahkan.

Untuk menghapuskan kewajiban jihad ini negara-negara Barat juga memanfaatkan kelompok liberal di negeri-negeri Islam yang berusaha mendistorsi kewajiban jihad dalam makna sejatinya yakni perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimatullah. Ungkapan menyesatkan yang sering mereka sebut : jihad terpenting adalah melawan hawa nafsu, apapun kalau sungguh-sungguh bisa disebut jihad, orang yang berjihad adalah orang yang takut hidup, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya.

Para propagandis ideologi Barat ini tidak lain adalah kaki tangan negara penjajah untuk melemahkan kaum muslim dan mengokohkan penjajahan di negeri Islam.

(Farid Wadjdi; diolah dari sumber BBB online 15/2/2009)

Bocoran Proposal Pemerintah Inggris: Penyeru Khilafah, Syariah dan Jihad akan Dicap ‘Ekstrimis’

HTI-Press. Surat kabar Guardian beberapa hari lalu menyebutkan bahwa Pemerintah Inggris sedang membuat proposal yang akan secara efektif menyebutkan aspek-aspek inti dari Islam, yang diyakini oleh semua mazhab hukum Islam, sebagai ‘ekstrimis’. Hal itu termasuk diantaranya keyakinan kepada Khilafah dan Syariah bagi negeri-negeri kaum Muslim; Jihad untuk melawan pendudukan tanah Kaum Muslim dan mempertahankan diri dari serangan kaum penyerbu; dan hukum Islam atas masalah homoseksual. Hingga kini, pemerintah masih belum memberikan sanksi bagi orang-orang yang meyakini ide-ide itu.

Berbicara mengenai adanya laporan tadi, Taji Mustafa, Perwakilan Media Hizbut Tahrir Inggris, mengatakan :”Jika hal ini disetujui, maka rencana-rencana tadi akan mengingatkan pendekatan yang dipakai oleh para rezim tiran di Negara-negara Muslim yang mencoba melarang aspek-aspek Islam yang akan membawa keadilan dan sistem akuntabilitas yang memberikan keamanan bagi masyarakat di sana.”

“Di Negara-negara itu, rezim-rezim tersebut melihat tumbuhnya keyakinan atas ide-ide ini walaupun telah diterapkan metode brutal oleh mereka untuk mencegah masyarakat menerapkan ide-ide Islam itu, dan kebijakan semacam itu hanya akan menambah kebencian dan kemarahan atas mereka,” kata Taji.

“Rencana yang dibuat oleh Pemerintah Inggris itu mungkin tidaklah se-ekstrim seperti yang dilakukan Uni Soviet pada zaman Stalin, di mana ide-ide inti agama dianggap bertentangan dengan nilai-nilai pemerintah dan kemudian dilarang. Tetapi rencana-rencana itu tentu saja berjalan sesuai arah yang sama dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat Senator McCarthy pada tahun 1950an di mana sebagian keyakinan politik dianggap sebagai ‘tidak pro-Amerika’,“ paparnya lagi.

“Sekarang kita sedang menyaksikan usaha yang dilakukan oleh Negara untuk menasionalisasi ide-ide politik dan sosial, yakni “Nilai-nilai Inggris’ – seperti yang didefenisikan oleh pemerintah dan didukung oleh banyak partai konservatif, maupun lembaga-lembaga kajian sayap kanan—yang sebenarnya adalah nilai-nilai yang sangat sekuler dan liberal. Ketika warna kaum totalitarian dalam masyarakat sekuler—liberal mulai muncul, semakin banyak orang—yang memiliki keyakinan agama yang dalam atau pandangan sosial konservatif—yang menjadi terasing. Namun, proposal-proposal semacam ini yang menargetkan komunitas Kaum Muslim, akan menjadi sebuah langkah lanjutan, yang akan menunjukkan bahwa hanya satu pandangan sosial politik saja yang bisa diterima dalam masyarakat Inggris yang modern. Hal ini akan menjadi kegagalan tertinggi dari filsafat yang telah melahirkan perang atas terror di mana ratusan ribu orang terbunuh karena kekerasan—dan berlangsung tidak sukses—demikian juga dengan nilai-nilai sekuler liberal yang sama di dunia.”

“Ketika kita membaca rencana-rencana seperti itu, kita bertanya, siapakah ekstrimis yang sesungguhnya di dunia pada saat ini?” tanya Taji Mustafa dengan tegas. (ra/nl/daily.pk, Selasa, 17 Februari 2009)

Penulis Rusia dan Amerika: Khilafah Akan Kembali Tegak!

HTI-Press. Keyakinanan akan tegaknya kembali Khilafah Islamiyyah tidak hanya diyakini oleh para pejuang penegak Khilafah saja. Para penulis Barat juga meramalkan Khilafah akan kembali tegak di waktu yang akan datang. Jika orang Barat saja percaya Khilafah akan kembali tegak, mengapa sebagian kaum Muslim menyangsikan kehadirannya? Akan adanya kembali Khilafah Rasyidah ‘ala minhajin nubuwwah yang kedua telah dikabarkan oleh Rasulullah Saw dan umat Islam akan berkuasa telah dijanjikan oleh Allah Swt. Sudah sepatutnya kaum Muslim bersegera bahu-membahu untuk mewujudkannya. Berikut dua berita terkait penulis Rusia dan Amerika yang menyatakan bahwa Khilafah akan kembali tegak.

Khilafah Tahun 2020 Di Dalam Pandangan Seorang Penulis Rusia ..!!

Rilis dari buku “Rusia .. Imperium ketiga”

Akhir-akhir ini, di Rusia telah diterbitkan sebuah buku yang berjudul “Rusia .. Kekaisaran ketiga,” ditulis oleh “Michael Ioreyev“, direktur sebuah perusahaan Rusia dan Wakil Presiden Rusia Union of Industrialists dan Wakil Ketua Duma (Rusia Assembly).

Buku tersebut menyingung masa depan Rusia. Pada Coverian dalam buku berisi peta dunia menampilkan beberapa negara dan Eropa terletak di dalam batas-batas dari Rusia.

Penulis mengatakan bahwa ia memperediksi aka nada beberapa Negara Besar di dunia yang akan muncul pada tahun 2020. Saat itu,akan terdapat empat atau lima negara berperadaban ,yaitu Rusia, yang akan menguasai benua Eropa,Cina, Negara Timur Jauh, Negara Khilafah Islam dan Negara konferderasi Amerika yang akan menggabungkan Amerika Utara dan Amerika Selatan. Begipai Negara Islam.

Penulis tidak bisa memastikan bahwa hanya Rusialah yang akan menguasai benua Erofa. Tapi ia meyakini bahwa peradaban Barat pasti akan lenyap. Pasti akan diperangi atau dikuasai oleh beberapa Negara tersebut.

Tentang system yang akan diadopsi oleh Imperium ketiga itu, penulis mengatakan” sisitem itu adalah system kapitalis yang sebenarnya,yaitu sistem yang mampu memproduksi devisa paling besar dan memberikan peluang kerja untuk semua orang.

Sumber: Al-Aqsa.org, 19 Februari 2009

Resensi Buku: Kejatuhan dan Kebangkitan Negara Islam

Dalam bukunya yang terbit di tahun 2008 berjudul “Kejatuhan dan Kebangkitan Negara Islam”, Profesor Noah Feldman di Harvard menyatakan bahwa kemunduran Syariah Islam di masa lalu akan diikuti dengan kebangkitan Syariah Islam, suatu proses yang berakhir pada terbentuknya Khilafah Islam. Feldman adalah salah satu anggota komisi luar negeri New York. Buku-buku karangan dia sebelumnya juga membuat kejutan, seperti “Paska Jihad: Amerika dan Perjuangan Demokrasi Islam” (2003), “Hutang Kita Kepada Iraq: Perang dan Etika Membangun Negara” (2004), dan “Dipisah oleh Tuhan: Problema Pemisahan Negara dan Agama di Amerika — Apa yang Harus Kita Lakukan” (2005).

Bagi Feldman, beberapa kondisi tertentu diperlukan untuk memenuhi proses kebangkitan. Negara Islam akan menerapkan keadilan bagi umat, namun Negara tersebut tidak bisa dibangun dengan menerapkan sistem lama begitu saja, tapi harus mengenalkan sistem yang baru.

Tesis Feldman memerlukan perhatian khusus. Pada awal abad ke 21, dunia termasuk dunia Islam dan Timur Tengah akan mengalami perombakan. Apa peran Islam dalam perubahan tersebut? Pertanyaan ini perlu dijawab.

Pengalaman sejarah kita menunjukkan bahwa keruntuhan institusi politik yang besar dan mapan seperti Uni Soviet dan sistem Kerajaan-Kerajaan masa lalu biasanya tidak bisa dibangkitkan lagi. Kecuali hanya ada dua: Struktur Demokrasi sebagai kelanjutan dari Imperium Romawi, dan Negara Islam. Siapapun yang jeli memonitor situasi dunia Islam dari Maroko ke Indonesia akan melihat bahwa loyalitas masyarakat terhadap Islam tidak berubah meskipun kebobrokan administrasi dan kesewenang-wenangan kekuasaan banyak sekali terjadi di sana. Walaupun faktanya para pimpinan mereka gagal untuk menerapkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya dan tenggelam dalam budaya korupsi dan kepalsuan, mereka masih mampu berkuasa dengan menggunakan tongkat represif. Ulama Islam yang sejati dan Hakim seperti masa sebelumnya sudah tidak ada lagi atau tidak lagi berfungsi untuk menghentikan kesewenang-wenangan penguasanya. Namun demikian, sebagaimana diyakini oleh Feldman, saat ini Islam akan kembali dengan wajah yang berbeda dibandingkan yang dikenal dalam masa sebelumnya.

Feldman berargumentasi bahwa pergerakan Islam seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir menghargai demokrasi. Ketika lobi Yahudi berusaha menampilkannya sebagai organisasi teroris, Hamas sebenarnya menghormati keabsahan demokrasi. Di Turki, partai politik Islam atau partai pro Islam sudah lama berdiri sejak tahun 1969 dalam kancah politik dan keluar masuk panggung kekuasaan melalui pemilu.

Dalam menghadapi tantangan dunia modern, Muslim mampu menahan upaya restorasi radikal dan kuat tanpa meninggalkan akar tradisi mereka. Model ‘Walayat al-Faqih’ (Komite Ahli Hukum Islam) yang dikenalkan di Iran setelah revolusi Islam pada tahun 1979 perlu didiskusikan dan ditinjau secara mendalam. Salah satu prioritas penting dalam dunia Islam adalah pemecahan masalah keseimbangan kekuasaan dan penegakkan hukum. Sejak masa Nabi Muhammad, penguasa Muslim berusaha keras untuk meyakinkan masyarakat tentang keabsahannya dengan melarang semua hal yang dinyatakan sebagai haram, namun di masa sekarang penekanan pada aspek kebebasan menjadi lebih penting. Keberhasilan di aspek ini oleh Dunia Islam tidak saja akan menguntungkan dunia Islam, tapi juga Dunia Barat.

Feldman juga menekankan bahwa di masa lalu, ulama yang menafsirkan Syariah adalah pemegang peran dalam mengontrol lembaga eksekutif; namun, menurutnya, peran ini dihancurkan oleh reformasi yang belum selesai dna fenomena Tanzimat yang ditemukan pada masa Ottoman. Akibatnya, ketiadaan lembaga yang mengontrol penguasa mengakibatkan kesewenang-wenangan yang memonopoli sistem administrasi. Feldman juga menyebutkan bahwa Khilafah Ottoman berutang kepada Dunia Barat sehingga ia berada dalam tekanan untuk melakukan reformasi. Akibatnya, sistem keadilan dan para ulama Islam akhirnya diganti dengan lembaga baru, sehingga runtuhlah kekhalifahan Islam. Kekuatan penjajah imperialis seperti Inggris dan Perancis akhirnya berhasil masuk.

Akan tetapi, Feldman juga melihat bahwa lembaran baru di abad 21 akan tiba dengan kembalinya Islam meskipun kekuatan politiknya sempat runtuh di tahun 1924 dan para ulamanya yang berperan sebagai pengawal Syariah sempat dipinggirkan dan disingkirkan.

Sumber: World Bulletin, 30 Januari 2009

Ketakutan Terhadap Islam, Penguasa Sekular Terus Menangkapi Para Pejuang Khilafah di Kyrgyzstan

Senin, 23 Februari 2009

Syabab.Com - Rezim penguasa sekular di Asia Tengah merasa ketakutan terutama ketika kejahatan mereka terungkap karena tidak menerapkan syariah Islam. Ketakutan penguasa itu mengharuskan mereka untuk menangkapi para pengemban dakwah di Asia Tengah. Seorang laki-laki yang menyebarkan leaflet sebuah gerakan Islam di Uzbekistan ditangkap di Pasar Dorgoy di Bishkek, Rabu, 18/02/09, kata sumber Menteri Dalam Negeri Kyrgyz kepada Interfax.

Menurut sumber tersebut, sebanyak 524 buah selebaran dan sebelas brosur Partai Hizbut Tahrir dirampas dari seorang pemuda warga Uzbekistan yang masih berumur 20 tahun.

"Dua aktivis Hizbut Tahrir lainnya ditawan di Kara-Suu di wilayah selatan daerah Osh pada 19 Februari. Satu orang di antara mereka membawa 34 buah keping CD dan empat buah buku organisasi itu," kata sumber lagi. Sementara yang lainnya membawa 116 keping CD, enam buak kaset audio dan 26 buku agama.

Beberapa hari sebelumnya dikabarkan, di daerah Issyk-Kul Kyrgyzstan para pendukung Hizbut Tahrir juga ditangkapi. Menurut layanan pers departemen dalam negeri, di sebuah rumah seseorang warga yang berumur 33 tahun di kota Karakol ditemukan empat buku dan 40 buklet Hizbut Tahrir.

Selain itu, aparat penegak hukum rezim sekular Kygyz menangkap seorang pemuda berumur 23 tahun di daerah Jety Oguz. Enam buah buku dan dua selebaran partai tersebut disita.

Di Kyrgyzstan, penahanan para pendukung Hizbut Tahrir ini hampir terjadi setiap pekan. Menurut para pengamat, partai politik tersebut baru-baru ini semakin kuat dan pengaruhnya meluas ke bagian selatan wilayah Kyrgyzstan hingga bagian utara.

Seruan Pada Syariat Menjadi Ancaman

Ya, bagi pemerintah sekular di Asia Tengah, penyebaran kebenaran Islam, seperti halnya yang dibawa oleh para Khalifah Rasyidin, Abu Bakar ra, Umar bin Khaththab ra, Utsman bin Affan ra, dan Ali bin Abi Thalib ra, benar-benar merupakan suatu ancaman. Para Khalifah kaum Muslim itu menyerukan untuk meninggalkan aturan-aturan kufur dan menegakkan hukum syariah.

Penangkapan terhadap para pengemban dakwah aktivis Hizbut Tahrir yang tekenal dalam perjuangannya tanpa menggunakan kekerasan dan senantiasa memberikan solusi yang mencerdaskan ini menunjukkan kekalahan rezim penguasa Kyrgyzstan dalam menghadapi debat intelektual dari gerakan ini. Ketidaksanggupan penguasa korup yang takut makarnya terungkap, lagi-lagi melakukan tuduhan untuk menghentikan gerak laju gerakan tersebut. Ekstrimisme dan radikal selalu ditempelkan kepada gerakan ini oleh para penguasa di Asia Tengah.

Hizbut Tahrir merupakan gerakan global yang menginginkan kehidupan Islam berjalan kembali di muka bumi ini. Menurut gerakan ini kehidupan Islam tersebut hanya bisa berjalan secara sempurna melalui metode penegakkan kembali Khilafah Islamiyyah. Gerakan ini berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds, Palestina oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani.

Saat ini, seruan Khilafah yang dikumandangkan oleh gerakan ini terus menguat mulai dari Maroko hingga Merauke, dari London hingga Los Angeles. Meningkatknya seruan untuk kembali kepada Islam ini membuat berbagai kalangan ketakutan, dan mereka berupaya dengan berbagai cara untuk menghentikan laju seruan Islam yang dibawa oleh gerakan ini.

Seperti di Zaman Sahabat

Apa yang menimpa para pejuang Islam hari ini hampir mirip dengan apa yang telah menimpa kelompok sahabat di bawah pimpinan Nabi Muhammad Saw. Ketika dakwah Islam semakin menguat, menjadikan para penguasa kafir Quraisy melakukan berbagai upaya untuk menghentikan dakwah Rasulullah Saw tersebut.

Kelompok Rasul Saw dan para sahabat menghadapi berbagai perlawanan dakwah, mulai dari penganiayaan, propaganda negatif, hingga pemboikotan. Padahal Rasulullah Saw dan para sahabatnya sewaktu di Mekkah tak pernah menggunakan kekerasan. Mereka hanya menyeru kepada Islam. Tetapi seruan kepada kalimah tauhid Laa'ilaaha illallah muhammad rasulullah itu telah menjadi ancaman bagi para petinggi Quraisy.

Akhirnya ujian dakwah yang menyakitkan menguji keimanan para sahabat. Namun, berbagai ujian tersebut tidak memadamkan cahaya kebenaran, malah sebaliknya Islam semakin tersebar hingga akhirnya datanglah pertolongan Allah Swt. melalui kesiapan penduduk Yastrib untuk dipimpin oleh Rasulullah Saw. Sejak itu Islam pun menyebar ke seluruh negeri di dunia. Insya Allah, kebangkitan Islam kali kedua pun akan terjadi kembali! [m/z/qv/intrfx/syabab.com]

Kontroversi Fatwa Haram Golput

Rabu, 11 Februari 2009

Tuesday, 10 February 2009

Haram, tidak menggunakan hak pilih padahal ada pemimpin/wakil rakyat yang memenuhi kriteria. Kenapa tidak menjalankan hukum-hukum Allah tidak diharamkan?

ImageDi sebuah kota kecil di Provinsi Sumatera Barat, Padang Panjang, sekitar 700 ulama berkumpul. Mereka adalah utusan dari pengurus MUI Pusat dan Komisi Fatwa MUI daerah. Selama dua hari, 24-25 Januari 2009, mereka membahas berbagai persoalan keumatan dalam forum Ijtima' Ulama III Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Acara di Pondok Pesantren Diniyah Putri Padang Panjang ini terasa begitu penting. Tak tanggung-tanggung yang mem-buka Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Bersamanya ada Menag Maftuh Basyuni, Ketua Umum PP Muham-madiyah Din Syamsuddin, Wakil Ketua DPD RI Irman Gusman, dan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi.

Ijtima ulama ini, menurut Ketua MUI Pusat, ditujukan untuk menjawab berbagai masalah kebangsaan dan keagamaan kon-temporer seperti golput, senam pernafasan yoga, pernikahan usia dini dan rokok, juga berbagai perundang-undangan. "Melihat nilai strategisnya serta repre-sentasi kepesertaan, Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dapat dijadikan Ijma' Ulama (konsensus Ulama) se-Indonesia atas ber-bagai masalah yang ada," jelas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Ijtima' itu akhirnya menge-luarkan berbagai keputusan. Satu di antaranya yang kontroversial adalah fatwa golput. Media massa menangkap bahwa MUI meng-haramkan golput. Alasannya, ada pernyataan dalam poin putusan itu bahwa “tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.” Meskipun dalam rekomendasinya, MUI hanya mengajurkan umat Islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar.

Bak bola yang telah bergulir, wacana golput haram terus berkembang. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ali Mustafa Ya'kub pun nimbrung dalam arus besar ini. Dalam berbagai kesempatan, ia seolah mengaminkan wacana tersebut. Menurutnya, sikap golput jika dibiarkan akan menjadi bahaya besar, yaitu kepemimpinan menjadi kehi-langan legitimasi. Paling parah-nya, rakyat bisa kehilangan kepemimpinan itu sendiri. Menu-rutnya, lebih baik tetap memilih pemimpin yang buruk daripada tidak memilih sama sekali. Dalam pandangannya, andai ada calon-calon pemimpin yang buruk-buruk, maka masyarakat harus memilih calon yang keburukan-nya lebih ringan.

Bisa jadi alasan keharaman tersebut benar jika dikaitkan dengan fakta yang berkembang. Pemilihan kepala daerah (pilkada) baik gubernur dan bupati/wali-kota menunjukkan kecenderung-an adanya peningkatan jumlah orang yang tidak menggunakan hak pilihnya. Bahkan di beberapa daerah, angka itu ada yang mencapai 50 persen. Malah jumlah golput lebih besar dari perolehan suara para pemenang Pilkada. Belakangan berdasarkan survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei ada prediksi jumlah pemilih yang tidak akan menggunakan haknya pada pemilu 2009 akan meningkat dibanding sebelumnya.

Ini membuat sejumlah kalangan khawatir. Lagi-lagi soal legitimasi. Apalagi mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid dengan lantang mengajak simpa-tisannya untuk tidak menggu-nakan hak pilihnya dalam pemilu 2009 nanti. Di sisi lain para pemuja demokrasi berkepentingan untuk mempertahankan citra demokrasi Indonesia di mata dunia interna-sional karena selama ini Indonesia dipuji oleh orang-orang bule sebagai negara demokrasi terbesar ketiga. Tanpa partisipasi publik yang tinggi, mereka beranggapan demokrasi akan ternoda. Padahal di luar negeri sekalipun, golput adalah hal yang biasa.

Sedangkan di mata partai-partai Islam larangan golput akan sangat bermanfaat untuk meraup suara karena mereka berasumsi kebanyakan yang tidak menggu-nakan hak pilihnya berasal dari kalangan Islam. Padahal belum tentu asumsi itu benar sebab hingga sekarang tidak ada yang bisa menjelaskan karakter mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya itu siapa. Benarkah itu orang Islam atau malah kaum sekuler-sosialis? Jika yang kedua, malah dengan fatwa itu maka partai-partai Islam akan kian tertinggal perolehan suaranya.

Sempat pula muncul kecu-rigaan bahwa fatwa ini muncul karena adanya pesanan pihak-pihak tertentu. Bulan lalu ada permintaan yang tegas dari Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kepada MUI agar lembaga ini menge-luarkan fatwa haram golput. Mantan Presiden Partai Keadilan ini menganggap permintaan itu tak berlebihan karena bertujuan menyukseskan pemilihan umum. Apalagi, sudah ada tokoh nasional yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya. "Ini akan jadi fatwa yang populis," katanya.

Namun KH Ma'ruf menolak tegas rumor tersebut. Menurut-nya, MUI tidak ujug-ujug menge-luarkan fatwa. Sebelumnya ada pertanyaan masyarakat. “Karena masalah pemilu sangat krusial, maka putusannya tidak diambil di komisi fatwa. Maka kita agen-dakan ijtima' ulama dengan melibatkan 700 ulama seluruh Indonesia dari semua kelompok. Semua partai politik, bahkan bukan partai Islam semua sepa-kat,” tandasnya.

Yang jelas beberapa partai politik menyambut gembira ke-luarnya fatwa golput MUI ini. Tentu yang paling gembira me-nyambut keluarnya fatwa MUI yang melarang umat Islam golput, alias tidak memilih, yakni Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Pantas karena ia yang meminta sebe-lumnya. “Dengan keluarnya fatwa MUI ini sudah selayaknya diikuti oleh seluruh umat Islam, betul-betul diamankan oleh MUI dan umat,” kata Hidayat, Senin (26/1).

Ketua Fraksi DPR Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyujui penetapan fatwa haram golput yang bisa menjadi rujukan pemilih. "Tentu demi kepentingan penyelamatan demokrasi dan menciptakan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat," ujarnya seperti dikutip tempointeraktif. Meski ada fatwa, katanya, pemilih memiliki kede-wasaan menentukan pilihan sesuai harapannya.

Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, fatwa tersebut dinilai sebagai upaya dari proses memilih pe-mimpin. "PPP mendukung penuh fatwa MUI yang menyatakan bahwa umat Islam wajib meng-gunakan hak pilihnya dalam pemilu. Bagi PPP, adanya pemim-pin itu wajib hukumnya. Sebab bila tidak ada pemimpin akan timbul anarki," ujar Lukman.

Kontroversi

Di luar sikap pro tersebut, muncul pula yang kontra. Pe-ngamat politik Bima Arya Sugiarto menilai MUI telah melampaui otoritasnya. Hak pilih masyarakat sudah diatur konstitusi yaitu UUD 45 dan UU partai politik. Terlebih lagi memilih itu adalah hak dan kontitusi tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Menurutnya, kasus golput itu tidak dianggap sepele. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik. Karena itu, lanjutnya, semestinya MUI mendiagnosa secara teliti kenapa ada golput. Ia menjelas-kan, sebenarnya kontribusi ter-tinggi dari golput adalah ketidak-percayaan publik kepada partai politik. Karena itu yang harus dibenahi adalah partai politik. “Jadi jangan menyalahkan rakyat karena tidak menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Direktur Eksekutif IndoBaro-meter Muhammad Qodari menilai fatwa MUI tentang golput salah sasaran. Soalnya bagi mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya karena masalah adminis-trasi maka fatwa itu tidak akan mengubah apa-apa. Menurutnya, fatwa itu bisa berbahaya, karena orang-orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih di KPU itu bisa datang ke TPS dan memaksa untuk mencoblos karena takut berdosa. “Bisa celaka nanti, karena namanya tidak ada di TPS, tapi maksa untuk memilih, sementara panitia tidak bisa mengizinkan. Bisa berantem masyarakat di bawah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Qodari menjelas-kan ada golput karena faktor politis yakni orang-orang yang tidak mau memilih partai atau caleg karena kecewa terhadap partai dan caleg tersebut. Partai dan caleg dianggap tidak ama-nah, tidak kerja untuk rakyat dan seterusnya. Jadi mereka golput itu sebagai protes. Dengan protes itu sebetulnya politisi mendapat masukan bahwa kinerja mereka selama ini tidak bagus. “Kalau ada fatwa ini kan orang nanti pada milih. Tidak ada protes, tidak ada masukan, dan tidak ada kritikan lagi. Sistemnya tetap bobrok, tetap buruk. Jadi fatwa MUI itu bisa melanggengkan sistem yang bobrok. Ini kan celaka. Fatwa MUI itu seharusnya meluruskan yang bengkok. Ini malah memper-tahankan yang bengkok itu,” tuturnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menilai Majelis Ulama Indonesia telah bertindak terlalu jauh. Agung menganggap fatwa haram ter-sebut tidak akan efektif mendong-krak jumlah pemilih. "Ada cara lain yang lebih efektif," katanya, di Gedung DPR, Selasa (27/01). Cara yang tepat misalnya tepat dengan membenahi partai dan penye-lenggara pemilihan. Sebab, tingginya angka golput karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peserta pemilu sangat rendah. "Gairah ikut pemilu akan meningkat kalau perilaku peserta pemilu diubah," katanya.

Sebelum fatwa ini keluar, mantan Ketua MPR Amien Rais pun telah memberi warning kepada para pengusul fatwa haram golput. Seperti dikutip MBM Tempo, mereka yang meminta fatwa golput hanya memperjuangkan kepentingan politik, tapi agama yang dijadikan dalih. Bahkan, kata Amien, fatwa itu berkaitan dengan kepentingan politik yang nista dan hina. ”Mau golput atau tidak, itu hak asasi,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama KH Hasyim Muzadi menilai MUI tak perlu mengharamkan golput. "Tidak usah ditarik ke haram. Itu tidak benar," katanya. Ia beralasan golput bisa terjadi karena ada yang sibuk bekerja, ada yang sibuk dengan keluarga dan ada juga yang tidak berkenan dengan sosok yang akan dipilihnya. "Jadi ini soal selera tidak bisa kita menyalahkan," ungkapnya.

Tanggapan yang tak jauh berbeda datang dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syam-suddin. Meskipun fatwa meru-pakan kewenangan ulama, Din mengingatkan, para ulama harus arif dan bijaksana, dan selalu memperhatikan kondisi masyara-kat. “Seperti golput misalnya, tidak semua bisa dikaitkan dengan hukum agama halal dan haram,” jelasnya. Namun ia meng-anjurkan masyarakat tetap meng-gunakan hak pilihnya.

Menarik apa yang ditulis Arie Sujito, Sosiolog UGM. Menurut-nya, jika golput diharamkan, konsekuensinya, para calon legis-lator dan partai politik harus mendapat sertifikasi halal dari MUI. “Tambah aneh kan? Seharus-nya, fatwa MUI bukanlah meng-haramkan golput, tapi meng-haramkan memilih calon legis-lator yang bermasalah dan mengutuk politik uang,” katanya.

Mengkritisi

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia M Ismail Yusanto meng-kritisi fatwa MUI tersebut. Ia sepakat kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam Islam. Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepe-mimpinan (imamah) dan peng-aturan (imarah) masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang beriman dan ber-takwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemam-puan (fathonah), dan memper-juangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemashla-hatan bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. “Tapi kewajiban di sini harus dikatakan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dimana bila kepemim-pinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang lainnya telah gugur,” katanya.

Ismail menjelaskan tidak cukup seorang dipilih menjadi pemimpin atas dasar syarat-syarat individual. Sebagai pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja, karena kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila pemimpin mengatur masya-rakat dengan syariat Islam. “Tanpa syariat Islam, meski pemimpin itu secara personal telah memenuhi syarat agama, yang terjadi bukan kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang terjadi sekarang ini,” tambahnya.

Di samping itu, lanjutnya, MUI sebelumnya telah menge-luarkan fatwa bahwa sekularisme hukumnya haram. “Maka memim-pin berdasarkan sekularisme juga harus dinyatakan haram. Karena-nya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan sekular-isme atau menolak syariat Islam demi mempertahankan sekular-isme, juga seharusnya dinyatakan haram,” tandasnya.

Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram, menu-rutnya, tidaklah tepat. Alasannya, karena kewajiban memilih pe-mimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan kewajiban perorangan (fardhu ain). Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat ter-sebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat Islam.

Karena itu, bagi siapa saja yang akan turut memilih pemim-pin, maka wajib ia memilih pemimpin yang memenuhi krite-ria agama (Islam), dan yang dipastikan akan memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin 1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar, tidaklah tepat. Mestinya, bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memi-lih pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, bukan yang sebaliknya.

Adapun tentang pemilihan wakil rakyat, ia berpendapat ini tidaklah bisa disamakan dengan pemilihan pemimpin. Menurut-nya, hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah fardhu kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum wakalah (per-wakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. Maka, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan sekadar dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar mampu mengemban amar makruf nahi munkar. Dan sebaliknya, dalam fatwa itu semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan tidak mengemban amar ma'ruf nahi munkar.[]mujiyanto/www.mediaumat.com

Golput Jadi Tren?

Tuesday, 10 February 2009

Perilaku pemimpin negeri dan wakil rakyat yang tidak amanah menjadi faktor penentu meningkatnya jumlah golput. Kondisi bangsa tidak berubah, malah kian buruk.

ImageBanyak alasan mela-tarblekangi sese-orang memilih un-tuk tidak memilih alias golput. Ter-kadang hanya soal administrasi. Yana Haudy dalam sebuah situs menulis, ia terpaksa golput karena memang tidak didata oleh kelu-rahan. Padahal ia adalah warga asli Jakarta yang lahir di Jakarta dan ingin partisipasi dalam pemilu. Ia memiliki dokumen lengkap ke-pendudukan. “Gimana bisa data saya tidak ada? Sejak itulah sam-pai sekarang saya memutuskan golput,” katanya.

Lain lagi dengan Priyo. Pria ini mengaku sudah Golput sejak tahun 1977. Alasannya selama ini ia tidak pernah menemukan par-tai yang pas dalam memper-juangkan kepentingan masya-rakat. Tahun 2004 dalam pemi-lihan presiden Priyo mencoba memilih. “Tapi hasilnya kok begini saja? Selanjutnya setiap ada Pil-kada dan Pilgub saya nongol di TPS pun tidak karena sudah males, buktinya setelah mereka jadi Walikota dan Gubernur, mana janji-janjinya yang dulu diucap-kan?'' katanya.

Yang menarik adalah sebuah alasan warga bernama Chasnah. Dalam sebuah situs ia mengisah-kan interaksinya dengan anggota dewan yang berasal dari partai Islam. “Dengan sangat jelas mereka, tidak menampakkan ke-islamannya dalam hal berpolitik. Sama saja dengan anggota dewan dari partai-partai yang lain. Sangat jauh dengan yang kita baca di sejarah para sahabat Rasul. Jangankan dari segi amanah yang diberikan, dari segi interaksi sesama muslimpun lebih banyak ashabiyahnya, daripada ukhuwahanya. Dan ujung-ujungnya tetap kekuasaaan dan uang. Nauzubillah mindzalik,” katanya.

Boleh jadi banyak alasan yang melatarbelakangi orang tidak memilih. Informasi yang kian terbuka menjadikan masyarakat pun kian sadar dan cerdas dalam menentukan pilihannya termasuk memilih untuk tidak memilih. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansyari AZ me-nyebut alasan yang melatar-belakangi munculnya golput dalam masyarakat. Di antaranya kejenuhan masyarakat dalam menggunakan hak pilih, tingkat kepercayaan terhadap partai yang melorot serta juga tingkat keper-cayaan terhadap para caleg yang akan dipilih. Di luar itu juga terkait dengan tingkat kepercayaan terhadap KPU serta jajaran di bawahnya.

Hampir semua pengamat memprediksikan angka golput akan meningkat pada pemilu legislatif dan presiden pada tahun ini. "Masyarakat mulai jenuh dengan politik. Akibatnya partisi-pasi akan menurun," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indone-sia Saiful Mujani pertengahan tahun lalu.

Prediksi ini mengacu pada tren semakin menurunnya jumlah pencoblos dalam beberapa pil-kada yang digelar belakangan. "Kalau dirata-ratakan, total partisi-pasi dalam pilkada sekitar 60 persen saja," ujarnya. Padahal, dalam pilkada, masyarakat pemilih berkepentingan langsung dengan hasil pilkada. Mereka akan merasakan langsung berbagai kebijakan dari calon pemimpin kepala daerah yang menang. Sebaliknya, pemilu legislatif dan presiden sangat jauh dengan kehidupan sehari-hari para pemilih.

Selain itu ada kecende-rungan penurunan tingkat partisipasi dalam tiga kali pemilu demokratis yang pernah digelar di Indonesia. Pada Pemilu 1955 jumlah partisipasinya di atas 90 persen. Selanjutnya, pada Pemilu 1999 turun sekitar 86 persen. Dan di Pemilu 2004 turun lagi menjadi sekitar 80 persen. “Saya perki-rakan pada Pemilu 2009 tingkat partisipasi akan turun menjadi antara 60-70 persen saja," kata Saiful menambahkan.

Prediksi itu bisa jadi benar. Menarik disimak jajak pendapat yang dilansir Harian Kompas 5 Januari 2009 lalu. Responden yang dijaring selama seminggu sebelumnya memberi citra nega-tif kepada partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tingkat keyakinan publik ter-hadap kinerja parpol dan DPR paling rendah jika dibandingkan dengan tingkat keyakinan publik terhadap lembaga-lembaga negara lain.

Jajak pendapat yang men-jaring 862 responden dari sepuluh kota besar di Indonesia, lebih dari separuh responden (53,8 persen) menyatakan citra parpol buruk. Sementara responden yang meni-lai sebaliknya sebanyak hanya 38,3 persen. Mayoritas responden (68,6 persen) menyatakan bahwa kiprah wakil rakyat yang mereka pilih pada Pemilu 2004 masih jauh dari harapan mereka. Hanya satu dari empat responden yang menyatakan kiprah wakil rakyat sudah memenuhi harapan.

Pada jajak pendapat yang sama sebelumnya, dalam fung-sinya sebagai tempat menya-lurkan aspirasi sosial politik, kiprah parpol yang ada diakui paling rendah (11,3 persen), dibandingkan dengan lembaga swadaya masyarakat/LSM (16,7 persen), lembaga keagamaan (22,7 persen), maupun media massa (39 persen).

Di sisi lain, ada tuntutan masyarakat akan penerapan syariat Islam. Survei Roy Morgan Research yang dirilis Juni 2008 mengatakan, sebanyak 52 rakyat Indonesia menuntut penerapan syariah Islam. Hal ini se-jalan dengan hasil survei yang dilaku-kan oleh lembaga lainnya sebe-lumnya. Hasil survei PPIM UIN Syarif Hidayatullah tahun 2001 dan 2002. Hasil survei itu menunjukkan: sebanyak 67 persen (2002) responden berpen-dapat bahwa pemerintahan yang berdasarkan syariat Islam adalah yang terbaik bagi Indonesia. Padahal survei sebelumnya (2001) hanya 57,8 persen responden yang setuju dengan pendapat demikian. Berarti peningkatannya cukup signifikan, yakni sekitar 10 persen. Pertanyaannya, adakah partai politik yang sekarang ingin menerapkan Islam secara nyata, bukan sekadar jargon kampanye? Silakan nilai sendiri.[] mujiyanto/www.mediaumat.com


Golput Juara Pilkada

Tahukah Anda jika golput memenangi berbagai pilkada di Indonesia? Dari 26 pemilihan gubernur selama tahun 2005-2008, sebanyak 13 provinsi atau 50 persen dimenangi golongan putih. Angka golput jauh lebih besar ketimbang perolehan suara pemenang pilkada.

Pilkada gubernur yang terakhir berlangsung di Jawa Timur. Di provinsi ini angka golput mencapai 39,2 persen, jauh dari pasangan yang memenangi Pilkada Soekarwo-Saifullah Yusuf yang tak sampai mencapai 30 persen. Angka golput yang tinggi ini hampir merata di Jawa. Di Pilkada Jawa Tengah angka golput mencapai 45 persen, Jawa Barat 35,7 persen, Banten 39,28 persen, dan DKI 36,2 persen. Di Sumatera Utara golput meraih 41 persen dan di Kalimantan Timur 34 persen.

Golput tidak hanya memenangi Pilkada provinsi, tapi juga di kabupaten/kota. Dari data yang ada di 130 daerah, golput menang di 39 pilkada kabupaten/kota. Bahkan di beberapa daerah, angka golput mencapai lebih dari 50 persen. Sayangnya hingga kini tidak ada data mengenai karakter mereka yang memilih untuk tidak memilih ini.[] Emje

Golput Naik, Parpol Panik

Tuesday, 10 February 2009

Menjelang Pemilu 2009, MUI mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Blunder atau titipan?

ImageAngka golput dari pemilu ke pemilu terus meningkat. Pemilu 1955 jumlah partisi-pasinya lebih dari 90 persen. Di awal reformasi, partisipasi itu turun menjadi sekitar 86 persen. Pemilu 2004 legislatif turun lagi menjadi sekitar 77 persen. Banyak pengamat memprediksi jumlah mereka yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya akan membengkak.

Banyak pihak merasa was-was dengan kenyataan ini. Ter-masuk di dalamnya partai-partai Islam. Mereka mengasumsikan, pemilih yang tidak memilih itu berasal dari kalangan Islam. Karena itu, perlu sebuah arahan yang memungkinkan pemilih tersebut menggunakan haknya pada pemilu tahun 2009. Mereka sangat khawatir jika banyak yang golput, partai Islam akan turun perolehan suaranya nanti.Bisa jadi ini pulalah yang mendorong Ketua Majelis Per-musyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap golongan putih atau golput. Hidayat menilai fatwa haram bisa mendongkrak keikut-sertaan pemilih dalam pemilihan umum 2009. "MUI harus meng-haramkan golput," katanya di Gedung MPR/DPR, Jumat (12/12/2008) seperti dikutip tempointeraktif.com. Konon, seperti ditulis majalah Tempo, niat ini muncul karena kekhawatiran adanya kelompok ideologis di partainya yang berancang-ancang untuk tidak memilih (golput) bila partainya keluar dari rel perjuangan.

Namun seperti dikatakan Wakil Ketua Bidang Fatwa MUI Profesor Ali Mustafa Yaqub, MUI membantah fatwa golput ditunggangi partai politik, apalagi berdekatan dengan pemilu. Menurutnya, pembahasan soal fatwa golput ini kebetulan saja. Apalagi, apa yang dibahas MUI dalam ijtima' ini sudah dirancang sejak dua tahun lalu. “Kebetulan banyak masukan juga soal pemilu ini kepada MUI," kata Wakil Ketua Bidang Fatwa MUI Profesor Ali Mustafa Yaqub beberapa waktu lalu.

Imam besar Masjid Istiqlal ini tidak menjelaskan siapa saja yang memberikan masukan tersebut. "Fatwa itu hal yang dilakukan ulama atas pertanyaan masya-rakat dan ketika ulama menjawab atas tanggung jawab kepada Allah, umat boleh mengikuti atau tidak namun pertanggung-jawabannya kepada Allah," kata Ali kepada padangkini.com.

Hal yang senada ditegaskan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Menurutnya, fatwa itu keluar karena adanya permintaan dari masyarakat sekaligus menghadapi pro-kontra golongan putih. “Namun, kami tidak masuk dalam istilah golput, tapi masuk pada istilah memilih pemimpin dan tidak memilih pemimpin. Ini lebih memiliki landasan kuat. Dalam rangka akhdul imamah, dengan fatwa ini kita kasih tuntutan memilih pemimpin muslim,” katanya.

Bunyi Fatwa

Fatwa ini tertuang dalam Hasil Ijtima' Ulama III MUI bagian IV, sub judul: Tidak Menggunakan Hak Pilih (Golput) dalam Pemi-lihan Umum. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Kedua, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.

Keempat, memilih pemim-pin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemam-puan (fathonah), dan memper-juangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai-mana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. Fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosia-lisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masya-rakat terpenuhi.

Memang bila membaca rekomendasinya, MUI tidak mewajibkan orang untuk memilih tapi hanya menganjurkan. Namun dalam persidangan di ijtima' tersebut dan berbagai wawancara para pengurus MUI ada nuansa yang menyatakan golput itu haram. Padahal butir kelima sebenarnya membuka peluang kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, dalam hal ini haram hukumnya, jika pemimpin/wakil rakyat itu tidak memenuhi syarat sebagai-mana ada dalam butir satu. Sayangnya MUI tidak menen-tukan siapa saja yang layak dipilih dan tidak.

Tidak dipungkiri, ada nuansa kepentingan di balik keluarnya fatwa ini. Beberapa pengurus MUI baik di pusat dan di daerah ada yang menjadi pengurus parpol. Bahkan ada pengurus parpol besar sekuler yang menjadi tim perumus.

Seorang peserta kepada Media Umat menyatakan, sepertinya semua keputusan yang akan keluar dari ijtima' ulama seluruh Indonesia ini sudah di-set dari awal. Mereka menyesalkan kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa yang lebih penting yakni tentang wajibnya menerapkan syariah oleh negara. “Susah kita berbicara kalau masih menya-maratakan antara UU 45 dan Pancasila dengan Alquran dan Sunnah dalam berupaya mencari kebenaran,” ujar peserta yang tak mau disebut namanya.[] mujiyanto/rikhwan/www.mediaumat.com


KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI

ImageFatwa sebagai Guidance

Saat di forum ijtima', kami memutuskan tidak menggunakan istilah golput, karena istilahnya banyak. Nanti jadi debatable. Kami pakai istilah memilih pemimpin dan tidak memilih pemimpin. Jadi ada tiga hal penting. Pertama, memilih pemimpin itu hukumnya apa. Kami sepakati hukumnya wajib, walau ada perdebatan. Kedua, wajib memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, amanah, cerdas, dan memperjuangkan aspirasi umat Islam. Ketiga, kalau memilih yang tidak seperti itu, atau tidak memilih padahal ada pemimpin seperti itu, hukumnya haram.Pemimpin di sini ya presiden dan wakil-wakil masyarakat, DPR. Termasuk juga kepala-kepala daerah.

Kami memandang masih ada pemimpin yang baik. Walau kriteria kami itu minimal. Karena yang optimal kan sulit, mungkin jarang. Tapi kalau minimal banyak. Yakni, amanah, bertakwa, jujur, dia memperjuangkan aspirasi umat Islam.

Kami berpendapat, ada pemerintahan itu lebih baik daripada tidak ada pemerintahan, sekalipun pemerintahan itu kurang baik. Karena itu, ada pemerintahan yang tidak baik masih lebih baik. Walaupun kita tetapkan idealisasi pemerintah yang terbaik. Kedua, kalau tidak bisa memilih yang terbaik, pilih yang baik. Kemudian, kalau tidak ada yang baik, (pilih) yang paling sedikit jeleknya. Sambil terus melakukan perbaikan dalam sistem. Karena itu, perlu guidance. Kita kan punya kesepakatan nasional bahwa demokrasi itu ya melalui pemilu. Tentu, ulama pun tidak puas. Tapi ini kesepakatan. Karena itu, kami perlu memperbaiki, tidak asal memilih, tidak money politics. Ini bahasa kasarnya, "Jangan pilih politikus busuk." Tapi ini kan bukan bahasanya ulama. Ulama tidak setuju menggeneralisasi semua jelek.

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.