Juru bicara Palestina mengatakan keputusan Israel tersebut merupakan makar yang jelas atas pendudukan Israel di negeri Palestina. Ia menyebutkan bahwa ketetapan Israel itu jelas-jelas melanggar Konvensi Genewa Keempat.
Palestina merupakan tanah milik kaum Muslim, sejak 1948 dijajah oleh Israel. Kaum Yahudi dari berbagai kawasan berdatangan ke Palestina pada tahun 1947 atas bantuan PBB. Sejak itu, penjarahan, perampasan, pengusiran dan pembantaian atas warga muslim berlangsung hingga hari ini.
Perampasan tanah Palestina ini terjadi setelah kekuatan kaum Muslim lenyap dan Khilafah Islamiyyah berhasil dibubarkan barat. Satu-satunya solusi untuk mengembalikan tanah Al-Quds Palestina itu: Khilafah Islamiyyah. [f/mna/syabab.com]


0 komentar:
Posting Komentar