Blogger Themes

News Update :

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN RABITHAH ALAM ISLAMI TENTANG AHMADIYAH

Senin, 31 Desember 2007

Pengantar Redaksi :
Berikut ini dua fatwa penting yang perlu diketahui umat Islam Indonesia. Pertama, fatwa para ulama yang tergabung di Liga Muslim Dunia (Rabithah ‘Alam Islami) tahun 1974 (dalam terjemahan bahasa Indonesia). Kedua, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1980. Kedua fatwa tersebut dengan tegas menyatakan kekafiran dan kesesatan Ahmadiyah. Semoga bermanfaat. (Redaksi www.khilafah1924.org)

FATWA RABITHAH ALAM ISLAMI


Para ulama yang tergabung di Liga Muslim Dunia (Rabithah ‘Alam Islami) melangsungkan konferensi tahunannya di Makkah Al-MukarramaH Saudi Arabia dari tanggal 14 s.d. 18 Rabiul Awwal 1394 H (6 s.d. 10 April 1974) yang diikuti oleh 140 delegasi negara-negara Muslim dan organisasi Muslim dari seluruh dunia.

Deklarasi Liga Muslim Dunia (Rabithah Alam Islami) Tahun 1974

Qadianiyah atau Ahmadiyah : adalah sebuah gerakan bawah tanah yang melawan Islam dan Muslim dunia, dengan penuh kepalsuan dan kebohongan mengaku sebagai sebuah aliran Islam; yang berkedok sebagai Islam dan untuk kepentingan keduniaan berusaha menarik perhatian dan merencanakan untuk merusak fondamen Islam. Penyimpangan-penyimpangan nyata dari prinsip-prinsip dasar Islam adalah sebagai berikut :

1. Pendirinya mengaku dirinya sebagai nabi.

2. Mereka dengan sengaja menyimpangkan pengertian ayat-ayat suci Al-Qur’an.

3. Mereka menyatakan bahwa jihad telah dihapus.

Qadianiyah semula dibantu perkembangannya oleh imperialisme Inggris. Oleh sebab itu, Qadiani telah tumbuh dengan subur di bawah bendera Inggris. Gerakan ini telah sepenuhnya berkhianat dan berbohong dalam berhubungan dengan ummat Islam. Agaknya, mereka setia kepada Imperialisme dan Zionisme. Mereka telah begitu dalam menjalin hubungan dan bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan anti-Islam dan menyebarkan ajaran khususnya melalui metode-metode jahat berikut ini :

1. Membangun mesjid dengan bantuan dari kekuatan anti Islam di mana pemikiran-pemikiran Qadiani yang menyesatkan ditanamkan kepada orang.

2. Membuka sekolah-sekolah, lembaga pendidikan dan panti asuhan di mana didalamnya orang diajarkan dan dilatih untuk bagaimana agar mereka dapat lebih menjadi anti-Islam dalam setiap kegiatan-kegiatan mereka.

3. Mereka juga menerbitkan versi Al-Qur’an yang merusak dalam berbagai macam bahasa lokal dan internasional.

Untuk menanggulangi keadaan bahaya ini, Konferensi Liga Muslim Dunia telah merekomendasikan dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Seluruh organisasi-organisasi Muslim di dunia harus tetap mewaspadai setiap kegiatan-kegiatan orang-orang Ahmadiyah di masing-masing negara dan membatasi sekolah-sekolah dan panti-panti asuhan mereka. Selain itu, kepada seluruh organisasi-organisasi Muslim di dunia, harus dapat menunjukkan kepada setiap Muslim di seluruh dunia tentang gambaran asli orang Qadiani dan memberikan laporan/data tentang berbagai macam taktik mereka sehingga kaum Muslim di seluruh dunia terlindung dari rencana-rencana mereka.

2. Mereka harus dianggap sebagai golongan Non-Muslim dan keluar dari Islam dan juga dilarang keras untuk memasuki Tanah Suci.

3. Tidak berurusan dengan orang-orang Ahmadiyah Qadiani, dan memutuskan hubungan sosial, ekonomi, dan budaya. Tidak melakukan pernikahan dengan mereka, serta mereka tidak diizinkan untuk dikubur di pemakaman Muslim serta diperlakukan seperti layaknya orang-orang non-Muslim yang lainnya.

4. Seluruh negara-negara Muslim di dunia harus mengadakan pelarangan keras terhadap aktivitas para pengikut Mirza Ghulam Ahmad. Dan harus menganggap mereka sebagai minoritas non Muslim dan melarang mereka untuk jabatan yang sensitif dalam negara.

5. Menyiarkan semua penyelewengan Ahmadiyah yang mereka lakukan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an disertai inventarisasi terjemahan-terjemahan Al-Qur'an yang dibuat oleh Ahmadiyah dan memperingatkan umat Islam mengenai karya-karya tulis mereka.

6. Semua golongan yang menyeleweng dari Islam diperlakukan sama seperti Ahmadiyah.
Sumber : http://ahmadiyah.20m.com/fatwa/RAI_IND.HTM
= = = =

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG AHMADIYAH


KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL KE II

MAJELIS ULAMA SE INDONESIA

NOMOR : 05/Kep/Munas II/MUI/1980

FATWA TENTANG AHMADIYAH

Bismillahirohmanirrahim

Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se Indonesia yang berlangsung pada tanggal 11 s/d 17 Rajab 1400 H bertepatan dengan tanggal 26 Mei s/d 1 Juni 1980 di Jakarta, setelah:

Menimbang :

Bahwa sesuai dengan salah satu fungsi Majelis Ulama Indonesia yaitu memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya, perlu mengeluarkan fatwa beberapa persoalan yang terjadi dalam masyarakat.

Mengingat :

1. Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah

2.Kaidah-kaidah dalam agama Islam.

Mendengar :

1. Amanat Presiden Soeharto pada acara Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se-Indonesia.

2. Pidato Iftitah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se-Indonesia.

3. Prasaran KH. M Syukri Ghozali tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Musyawarah Nasional ke II Majelis
Ulama se- Indonesia.

Memperhatikan :

1.Laporan Komisi II Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se-Indonesia tentang fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia.

2.Usul-usul dan saran-saran peserta Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se-Indonesia

Dengan bertawakal kepada Allah SWT

Memutuskan :

Menetapkan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia beberapa persoalan keagamaan dan kemasyarakatan sebagai berikut:

Jama’ah Ahmadiyah

Sesuai dengan data dan fatwa yang ditemukan dalam 9 buah buku tentang Ahmadiyah, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.

Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah, hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan pemerintah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Rajab 1400 H / 1 Juni 1980 M

Ketua
ttd
Prof. DR. HAMKA (Pimpinan Sidang)

Sekretaris,
ttd
Drs. H. Kafrawi, MA.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
ttd
H. Alamsyah Ratu Perwiranegara (Menteri Agama RI)

====
Sumber :
http://ahmadiyah.20m.com/fatwa/RAI_IND.HTM
http://ahmadiyah.20m.com/fatwa/MUI.HTM
http://groups.google.co.id/group/mahasiswas/browse_thread/
thread/a7e486bf4092cefc/e76e60bdfa2942d9%23e76e60bdfa2942d9
Share this Article on :

0 komentar:

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.