Blogger Themes

News Update :

Kerusakan Kapitalisme: Depresi, Bunuh Diri Bisa Jadi Solusi

Jumat, 17 Oktober 2008

Wednesday, 15 October 2008 20:06
Syabab.Com - Depresi dan kecemasan warga Amerika mulai tampak akibat krisis global saat ini. Bahkan, krisis ekonomi yang melanda AS telah memicu banyak orang berpikiran pendek. Beberapa di antaranya memilih bunuh diri untuk mengatasi masalahnya. Ideologi Kapitalisme berakar dari akidah sekulasime, pemisahan agama dari kehidupan, benar-benar ideologi yang rusak yang layak ditinggalkan.

Kasus terbaru paling menggemparkan ketika seorang menejer keuangan di California membunuh enam angota keluarganya lalu bunuh diri karena stres tak kunjung mendapatkan pekerjaan, pekan lalu. Kasus lain, seorang janda berusia 90 tahun menembak dadanya sendiri saat petugas datang untuk menyita rumah yang telah ia tempati selama 38 tahun.

Di Massachusetts, seorang ibu rumah tangga mengirimkan pesan kepada sebuah perusahaan hipotek: “Jika saat ini Anda menyita rumahku, saya akan mati.” Wanita bernama Carlene Balderrama itu kemudian menembak dirinya hingga tewas. Ia meninggalkan sebuah polis asuransi dan pesan bunuh diri di atas meja. Switchboard Miami mencatat terdapat lebih dari 500 permintaan sita tahun ini.

Kini, Pemerintah AS cemas krisis keuangan akan meningkatkan aksi kekerasan dan bunuh diri. Karena itu, pemerintah meminta warga yang mengalami masalah segera meminta bantuan. Di beberapa tempat, seperti dilaporkan CNN, Selasa (14/10), hotline kesehatan mental dibanjiri pelanggan. Pelanggan layanan jasa konseling juga meningkat.

“Saya mendengar banyak orang mengatakan ini (krisis) paling mencemaskan setelah 9/11 (serangan teroris di WTC menewaskan 3.000 orang),” kata Pendeta Canon Ann Malonee dari Trinity Church di New York.

Ketika tidak ada lagi tempat mengadu, banyak orang menelepon hotline pencegahan bunuh diri. Sebuah hotline pencegahan bunuh diri, Samaritans New York, mencatat ada peningkatan penelepon sebanyak 16 persen dibandingkan tahun lalu. Banyak di antaranya karena kasus ekonomi.

“Banyak orang mengadu kepada kami, mereka kehilangan segalanya. Mereka kehilangan rumah mereka, mereka kehilangan pekerjaan,” kata Virginia Cervasio, direktur eksekutif pusat pencegahan bunuh diri di Lee County, Florida tenggara.

Demikianlah realitas akibat dijalankannya sitem rusak, sistem kapitalisme, telah membawa manusia pada kerusakan dan kesengsaraan. Adakah sistem alternatif lain, selain kapitalisme? Ya, tentu ada: sistem ekonomi Islam, bukan saja alternatif tetapi kewajiban bagi kaum Muslim untuk menerapkannya. Karena Islam itu sistem yang lengkap dan paripurna, mengatur segala aspek, termasuk ekonomi. Khilafah Islamiyyah yang akan menerapkanya secara sempurna di berbagai negeri. [f/kmps/syabab.com]

Produksi Pornografis Tak Terkendali, Perlu UU yang Mengatur Ataukah Memberantas Pornografi?

Syabab.Com - Materi pornografi saat ini dengan mudah dikonsumsi anak-anak. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta di Jakarta, Kamis (16/10/08), mengatakan, Undang-Undang Pornografi diperlukan karena produksi dan distribusi materi pornografi di Indonesia sudah tak terkendali lagi. Bila demikian realitasnya, apakah diperlukan UU yang mengatur pornografi ataukan UU yang memberantas pornografi?

Jika pembahasan RUU Pornografi makin diulur maka pelakunya akan makin senang karena industri pornografi tidak ada yang mengatur, kata putri proklamator Bung Hatta itu di Jakarta, Kamis, saat melakukan pertemuan dengan masyarakat pendukung Rancangan UUP yang diprakarsai Aliansi Selamatkan Anak Indonesia.

Meutia mengatakan, meski sekarang ini banyak materi pornografi beredar di masyarakat namun polisi tidak bisa menangkap pelaku atau produsennya karena belum ada UU yang mengatur.

"Pengaturan diperlukan untuk membuat tatanan masyarakat yang baik. Akhlak mulia tidak termakan materi pornografi," kata Menneg PP yang lalu menambahkan bahwa Indonesia kini merupakan negara kedua pemasok terbesar materi pornografi.

Sementara itu, sosialisasi perlunya Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi terus dilakukan di beberapa daerah. Seperti dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Kota Banjarmasin yang mengkritisi Rancangan Undang-Undang Pornografi yang hingga saat ini masih belum ada kejelasannya di DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/10/08).

Di hadapan 15 orang anggota DPRD Kota Banjarmasin, HTI menyampaikan kritik atas perubahan kara "anti" dan "pornoaksi" yang dihilangkan dari rancangan semula, dianggap hanya melegalkan pornografi di Indonesia.

eberapa poin mengemuka bahwa adanya penghilangan kata “anti” mengesankan yang diinginkan RUU ini hanyalah mengatur pornografi. Bukan memberantasnya.

“Ini sama saja hanya sebagai meninflimentasi rancangan semula menjadi regulasi, artinya sama saja melegalkan pornografi di Indonesia,” kata Arfianuddin JP, pengurus DPD II HTI kota Banjarmasin.

Demikian juga paparnya, dengan batasan-batasan pornografi dan pornoaksi dalam Undang-Undang yang masih perlu disempurnakan dan tidak jelas. Dalam pengertiannya RUU pornografi itu, masih sangat sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang lolosnya banyak materi pornografi di masyarakat.

Menurutnya, materi seksualitas dalam pengertian pornografi hanya mencakup “pertunjukan” di muka umum, namun pengertian tersebut masih sangat sempit karena hanya “pertunjukan saja”.

“Padahal akan banyak cakupan perbuatan dan tindakan pornoaksi yang semestinya dapat dijerat dari RUU ini, sempitnya cakupan ini akan berakibat banyak perbuatan pornoaksi yang lolos dari RUU ini,” tegasnya lagi.

Sehingga, paparnya lagi, sepertinya secara eksplisit yang dilarang oleh RUU inihanyalah bersifat bentuk ketelanjangan, ekploitasi seksual, persenggamaan, atau yang yang bermuatan pornografi lainnya.

Sementara untuk aksi porno lainnya seperti goyangan erotis, tarian, pakaian minim, berpelukan, antara laki-laki dan perempuan, berciuman tidak dikategorikan sebagai pornografi yang dilarang.

“Padahal perbuatan tersebut sudah termasuk melanggar kultur budaya kita yang semestinya juga harus dihargai”, tegasnya. [m/ant/hti/syabab.com]

Jubir HTI: RUU Pornografi Bukan Talibanisasi, Tidak Berbau Syariah

HTI-Press. Penolakan terhadap RUU tentang Pornografi selain disebabkan faktor ekonomi yakni industri seks yang merasa terancam akibat disahkan RUU tersebut. Ternyata ada faktor politik dibalik itu, dimana bermunculannya kelompok yang mencoba melakukan stigmatisasi dan disinformasi terhadap RUU ini.

“Mereka mengatakan bahwa ini adalah pintu masuknya syariah, berarti akan terjadi talibanisasi, dan sebagainya. Padahal kan faktanya tidak seperti itu, wong RUU itu sangat lembek kok. Syariah itu sama sekali tidak ada bau-baunya,” ujar Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia M. Ismail Yusanto disela-sela aksi damai bertema “Menyongsong Keruntuhan Kapitalisme”, di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (16/10).

Ketidakjelasan sikap pansus DPR yang kembali mengulang proses uji publik, dinilainya, menunjukan dengan nyata kelemahan parlemen Indonesia dalam mengambil sikap, pasalnya RUU tersebut sudah berumur 10 tahun dan menjalani proses yang panjang.

“Pada draf terakhir kami memandang RUU ini kalau disahkan malah bisa menjadi payung legalitas terhadap pornografi itu sendiri, tapi toh yang semacam itu masih bisa ditolak, bahkan pansus mengakomodasi kelompok-kelompok yang menolak itu, dan memperpanjang lagi, kemudian melakukan uji publik lagi. Saya gak mengerti arah penyelesaiannya bagaimana,” ujar Ismail.

HTI sebagai ormas Islam menginginkan agar DPR menghentikan proses sosialisasi dan uji publik, serta mengambil sikap tegas untuk mengesahkan RUU yang akan menjadi payung hukum mencegah peredaran pornografi di tanah air.

“Kita ingin pansus tegas lah, sudah stop, ini sudah cukup sosialisasi sudah. Ingatlah mayoritas mendukung Indonesia mendukung adanya UU yang melarang peredaran pornografi di negeri ini, wong Singapura saja punya larangan seperti itu,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah penolakan ini terkait dengan agenda politik 2009, Ismail menyatakan tidak, sebab ini terkait isu lama yang sudah diulang-ulang. Kalaupun ada agenda politik dibalik itu, pasti datang dari partai politik yang ingin menarik simpati kelompok Islam, dengan mendukung pengesah RUU Pornografi, sehingga dinilai dapat mengerti aspirasi umat Islam. (eramuslim, 16/10/08)

Agenda Global Pornografi Harus Diperangi

HTI-Press. Indonesia tidak akan kebal dengan arus industri pornografi yang semakin gencar, karena itu Indonesia memerlukan rambu-rambu yang tegas tentang pornografi, yang saat ini menjadi bagian agenda global.

“Bisnis pornografi, apakah melalui komik, VCD, HP, terutama melalui internet adalah bisnis yang nikmat keuntungannya dan pasarnya sangat luas, tanpa batas. Setiap orang termasuk anak-anak dapat mengaksesnya,” kata Sekjen Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia Inke Maris dalam diskusi dan halal bihalal, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

Dalam kesempatan itu, Inke mempertanyakan banyaknya pemberitaan media massa yang gencar memberitakan penolakan terhadap RUU tentang Pornografi, yang dapat menjadi rambu hukum yang jelas dan lugas untuk memberantas penyebaran pornografi di Indonesia.

“Ada agenda apa di balik ini, mari kita berprasangka baik mungkin karena RUU itu belum sempurna. Tapi dalam prosesnya sudah ada tahapan untuk menyerap masukan dari berbagai kalangan,” ungkap Inke.

Bahkan, Pengurus ASA Indonesia lainnya, Fera Ariefah yang terus memantau proses uji publik ulang terhadap RUU ‘P’ di daerah seperti Bali, Yogyakarta dan Manado. Kelompok yang pro terhadap RUU tersebut, cenderung tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Fetty Fajriati Miftach mengakui, industri pornografi memang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, tanpa disadari televisi juga banyak menanyangkan unsur seks dan pornografi.

“Propaganda kehidupan seks di televisi melalui sinetron dan infotainmen yang menayangkan gaya hidup para artis yang dicontoh oleh anak-anak muda,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Fetty, tidak ada alasan bagi KPI untuk menolak RUU P, karena KPI saat ini masih mengalami keterbatasan dalam hal aturan perundang-undangan ketika akan memberikan sanski kepada media yang menayangkan unsur seks dan pornografi.

Senada dengan itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta mengaku, prihatin dengan dampak pornografi yang telah menyebabkan anak-anak kecanduan terhadap hal-hal yang berbau porno.

“Saya sudah pergi ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak, saya selalu melihat ada anak usia 12 tahun. Mereka dihukum karena melakukan pencabulan terhadap anak yang usia di bawahnya,” tuturnya.

Ia menyatakan, dampak pornografi itu bukan hanya terkait dengan kejahatan, tetapi otak generasi muda akan dibuatnya tidak mampu berfikir tentang masa depannya, karena sudah dicemari oleh hal-hal porno.

“Bagaimana sumber daya manusia di Indonesia, kalau kedepan otak mereka sudah terkena pengaruh itu,” tukasnya.

Oleh karena itu, Meutia menegaskan, bagaimana pun pengaturan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi pornografi itu harus dilakukan untuk menjadikan melahirkan generasi yang berahlak mulia.

Diskusi dan pertemuan itu dihadiri puluhan orang oleh berbagai organisasi kewanitaan, MUI, FUI, dan kalangan pemuda yang mendukung pengesahan RUU Pornografi. (Eramuslim, 17/10/08)

Kritik Terhadap RUU Pornografi

Kantor Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Nomer: 141/PU/E/09/08
Jakarta, 17 Ramadhan 1429H/17 September 2008

PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
“KRITIK TERHADAP RUU PORNOGRAFI”

Seperti telah diberitakan, pada 23 September mendatang, rencananya DPR akan mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang. RUU ini memang sudah lama dinantikan (lebih dari 10 tahun sejak dirancang pada tahun 1997). Harapannya, dengan terbitnya UU ini, pornografi yang sudah terlanjur demikian marak di negeri ini bisa dihilangkan.

Akan tetapi bila dicermati, harapan itu agaknya tidak secara otomatis bisa tercapai. Mengapa? Karena ternyata materi dalam RUU tersebut banyak mengandung kelemahan (misalnya menyangkut batasan pornografi pada Pasal 1 ayat 1), rancu (antara pornografi yang dilarang dan yang dibolehkan pada Pasal 13 ayat 1), bahkan beberapa bagiannya (Pasal 13 ayat 2) bisa dianggap memberi jalan bagi berkembangnya pornografi itu sendiri. Dari sisi substansi, penghapusan kata ”Anti ” pada judul RUU, yang semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, memberi kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur bukan menghapus pornografi. Jadi, alih-alih pornografi akan lenyap, dengan terbitnya RUU Pornografi ini, malah mungkin pornografi dan pornoaksi akan berkembang dengan berlindung pada diktum ”kebolehan pornografi di tempat dan cara khusus” atau atas nama seni dan budaya (Pasal 14).

Berkenaan dengan hal di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1. Mengkritik RUU Pornografi tersebut. Kritik terhadap RUU Pornografi terlampir. Kritik tersebut dibuat untuk meluruskan RUU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya RUU itu sendiri.
  2. Kritik utama atas RUU Pornografi ini adalah ketidakjelasan basis teologis yang digunakan oleh RUU ini. RUU ini mencoba mengatur masalah pornografi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang pada faktanya mememeluk ragam agama. Padahal masalah pornografi dalam beberapa bagian atau seluruhnya, seperti menyangkut masalah pakaian, sangat terkait dengan keyakinan seseorang. Misalnya, pakaian seorang Muslim tentu berbeda dengan pakaian seorang Hindu. Dengan demikian aspek pornografitasnya pun juga mestinya berbeda. Ketelanjangan bahu bagi seorang perempuan Hindu mungkin tidak masalah karena memang demikianlah ketentuan peribadatan di dalam pura mereka, tapi tidak demikian halnya dengan seorang Muslimah. Karena tidakjelasnya basis teologis yang digunakan, definisi tentang pornografi dalam RUU ini juga menjadi kabur. Bila dikatakan pornografi adalah materi seksualitas yang melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat, pertanyaannya, masyarakat yang mana? Bila sejak definisi pornografi sudah kabur, maka tentu pengaturan berikutnya juga menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan seperti inilah yang mengung reaksi, khususnya dari komunitas non-Muslim di Bali maupun daerah lain. Mereka khawatir RUU ini akan mengeliminir sebagian keyakinan mereka.
  3. Akan berbeda halnya bila RUU semacam ini dibuat berdasarkan ketentuan syariah. Maka definisi tentang pornografi dengan mudah dibuat. Dan pasti tidak akan menyinggung agama lain, karena masalah-masalah yang terkait dengan keyakinan dikembalikan kepada agama masing-masing. Baik yang berkaitan dengan tataperibadatan maupun berpakaian.
  4. Di sinilah pentingnya penerapan syariah di tengah masyarakat. Syariah akan memberikan pengaturan tentang berbagai hal secara jelas, tegas dan konsisten untuk seluruh masyarakat. Tapi sekaligus tetap menghargai adanya perbedaan akibat perbedaan keyakinan agama. Dengan cara itu, kerahmatan yang dijanjikan dari penerapan syariah itu bisa diujudkan.

Wassalam,
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net

Gedung Anakida Lt 7
Jl. Prof. Soepomo 27, Tebet, Jakarta Selatan
Telp/Fax : (62-21) 8353254
Email : info@hizbut-tahrir.or.id Website: www.hizbut-tahrir.or.id

Al Islam wa Ushul Al Hukmi, Karya Razik?

HTI-Press. Kaum liberalis masih saja menjadikan buku Ali Abdur Razik sebagai rujukan. Padahal karya itu, ditengari karya seorang orientalis Yahudi. Jika demikian, apa misi dibalik penulisan buku itu?

Setelah Khilafah Islamiyah Turki Al Utsmani dijatuhkan Inggris pada tahun 1924, beberapa pihak memiliki ide untuk menegakkannya kembali. Di Mesir, lembaga Al Azhar lah yang menyerukan penegakkan khilafah waktu itu. Sehingga institusi Islam tertua di dunia ini berkeinginan untuk menyelenggarakan muktamar tingkat internasional. Disebut-sebut bahwa Malik Fuad, raja Mesir kala itu, yang paling layak untuk menduduki tampuk khalifah.

Sayangnya, di Mesir kala itu ada kelompok lain yang “menyerang” khilafah, namanya, Hizb Al Ahrar Ad Dusturi. Kelompok ini muncul setelah Syeikh Ali Abdur Razik, seorang hakim pengadilan syariah, jebolan Al Azhar, pada tahun 1925 menerbitkan buku berjudul Al Islam wa Usul Al Hukmi ((Islam dan pokok-pokok Hukum).

Buku yang tebalnya tidak lebih dari 100 halaman itu,menyebutkan bahwa masalah khilafahkhilafah. tidak memiliki dasar dalam Islam dan masalah itu tidak lebih merupakan persoalan duniawi dan politik saja. Buku ini sering dijadikan kaum liberalis sebagai rujukan. Disebutkan juga bawa tidak ada penjelasan, baik dari Al-Quran maupun as- Sunnah tentang tata cara pemilihan

Tidak cukup sampai di sini, buku itu juga menyatakan bahwa sejarah menyatakan bahwa khilafah merupakan sebuah bencana bagi Islam dan para pemeluknya, serta menyebabkan timbulnya berbegai macam kerusakan dan keburukan.
Itulah awal mula, Ali Abul Razik menjadi terkenal di Mesir, dan saat ini namanya telah dikenal di dunia internasional. Sebelumnya, masyarakat tidak banyak mengenal laki-laki yang lahir di propinsi Al Minya Mesir ini. Karyanya yang dibukukan juga tidak banyak. Dr. Dziya’ Ad Din Ar Rais dalam buku Al Islam wa Al Khilafah fi Al Ashri Al Hadits (Islam dan Khilafah di Era Modern) menyebutkan bahwa Abdur Razik tidak memiliki karya tulis lainnya, kecuali buku diktat mata kuliyah atau buku kecil tentang ilmu bayan, cabang dari ilmu balaghah.

Para kaum liberalis yang berkayakinan bahwa Islam hanya terbatas masalah ibadah ritual dan terputus hubungannya sama sekali dengan negara dan kehidupan bermasyarakat, sering kali menggunakan buku ini sebagai rujukan. Seakan-akan mereka mengatakan dengan bangga.”Lihat, yang anti khilafah adalah ulama Al Azhar!”

Al Islam wa Ushul Al Hukmi, telah “mengangkat” Abdur Razik, tapi setelah itu, buku itu “menghempaskannya” tanpa ampun. Ali Abdur Razik dikeluarkan dari jajaran hai`ah kibar ulama, dipecat dari tugasnya sebagai hakim syariah, yang mana tugas ini juga bertentangan dengan isi Al Islam wa Ushul Al Hukmi, gelarnya juga dicabut oleh Al Azhar. Setelah itu kehidupan Ali Abdur Razik asing dari kehidupan masyarakat. Bukunya sendiri telah “mati” sebelum wafatnya Abdur Razik, karena buku tersebut dibantah oleh banyak ulama.

Di masa itu beberapa ulama menanggapi buku Abdul Razik. Syeikh Muhammad Rasyid Ridha amat cepat merespon. Beliau menulis dalam koran Liwa` Al Mishri (8/6/1925), yang ditampilkan di halaman depan, menyatakan:

”Pertama kali komentar untuk menilai buku ini (Al Islam wa Ushul Al Hukmi), bukan membantahnya, yakni bahwa buku ini menghancurkan hukum Islam dan memecah jama’ahnya serta membiarkan begitu saja maksiat kepada Allah dan rasulnya di semua lini hukum syariah yang menyangkut masalah duniawi, seperti hukum privat, politik, sosial dan kriminal, dan hal ini merupakan pembodohan bagi semua umat Islam. Dan kami akan membantah semua babnya dengan rinci.”

Akan tetapi pendukung Ali, Dr. Husain Haikal, kepala redaksi koran As Siyasah justru memuji-muji buku tersebut. Yang membuat Syeikh Rasyid Ridha marah dan menerbitkan bantahannya kembali di majalah Al Manar (21/6/1925) yang memperingatkan bahwa pelaku bid’ah (Syeikh Ali Abdur Razik) itu, telah membagi-bagikan bukunya secara gratis. Di tulisan itulah Syeikh Muhammad Abduh menjawab semua argumen dalam Al Islam wa Ushul Al Hukmi.

Syeikh Yusuf Ad Dujawi juga menjawab buku itu di koran Liwa’ Al Mishri, setelah itu, Mufti Mesir Syeikh Bakhit Al Muthi’i. Dan di masa itu, Ali beserta para pendukungnya tidak menjawab argumen-argumen. Beberapa cendekia dan ulama Mesir setelah generasi Ali Abdur Razik seperti Muhammad Imarah, Yusuf Al Qaradhawi dan Dziya’ Ad Din Ar Rais juga melakukan bantahan.

Pada hari Rabu (15/8/1925) Al Azhar memanggil Ali Abdur Razik untuk dimintai pertanggung jawaban, akan tetapi ia meminta penundaan dan akhirnya diundurlah pertemuan itu sepekan hingga kemudian. Al Azhar menyiapkan tujuh tuduhan terhadap laki-laki yang lahir pada tahun 1888 ini, yang paling berat adalah pernyataan dalam buku yang dinisbatkan kepadanya yang menyebutkan bahwa syariah Islam hanya bersifat ruhiyah dan tidak ada hubungannya dengan hukum dan praktik dalam masalah keduaniaan.

Pada 12 Agustus 1925 selruh anggota kibar ulama (para ulama besar) dengan dipimpin oleh Syeikh Al Azhar Muhammad Abu Al Fadhl beserta 24 anggota lainnya, termasuk Syeikh Ali Abdur Razik, yang membela diri dengan menyatakan bahwa Haiah Kibar Ulama bukan pihak yang memiliki spesialisasi dalam memberi penilaian. Padahal, sebelumnya, 3 ulama sudah ditunjuk untuk meneliti dengan seksama isi buku Al Islam wa Ushul Al Hukmi. Hingga akhirnya tidak kurang dari dua jam, keluarlah keputusan dikeluarkannya Ali Abdur Razik dari jajaran kibar ulama.

“Pertaubatan” Ali Abdur Razik

Pada majalah Risalah Al Islam edisi April 1951, tulisan Dr. Ahmad Amin yang mengupas masalah ijtihad dipublikasikan, di dalamnya disebutkan bahwa dirinya melakukan dialog dengan Ali Abdur Razik, dan minta pendapat mengenai solusi agar umat Islam tidak jumud (statis) seperti saat itu.

“Sesungguhnya obat untuk itu adalah kembali kepada pemikiran yang telah saya publikasikan dulu, bahwa risalah Islam hanya bersifat ruhani saja”. Kata Razik, yang dinukil oleh Ahmad Amin.

Akan tetapi pada bulan April 1951 Ali mengirimkan tulisan di majalah yang sama yang mengingkari bahwa dia mengatakan kata “ruhani” serta dia menyatakan tidak pernah mengucapkan apa yang ditulis oleh Ahmad Amin, di mana pun dan kapan pun. Sikapnya itu juga ia utarakan kepada Dr. Muhammad Rajab Al Bayumi.

Sebagaimana juga Yasir Hijazi dalam tulisannya di Islamonline.net (27/9/2005) menyebutkan bahwa menurut keterangan dari anak-anaknya, Ali Abdur Razik telah meralat sikapnya dan menulis beberapa bab, untuk mengkritik pendapat-pendapatnya terdahulu. Sayangnya, ketika ia wafat, tulisan-tulisan itu belum juga selesai dan raib entah kemana.

Bukan Karya Ar-Razik

Sebagian pihak, terutama kaum liberalis, masih berkeyakinan dengan mantap bahwa buku Al Islam wa Ushul Al Hukmi adalah karya murni Ali Abdur Razik. Akan tetapi para ulama dan cendekiawan Mesir meragukan hal ini.

Yang pertama kali menyingkap, bahwa buku ini bukan murni karya Razik adalah pensyarah kitab Al Muhadzab karya Imam As Syairazi, yakni Syeikh Bakhit Al Muthi’i. Dalam buku Haqiqah Al Islam wa Ushul Al Hukmi, beliau menyatakan,”Karena kami telah mengetahui dari banyak pihak yang ragu-ragu bahwa penulis buku ini bukan Ali Abdur Razik, hanya saja ditulis di buku itu nama Razik, yang dinisbatkan kepadanya saja, untuk menjadikannya sebagai korban memalukan oleh para penulisnya yang bukan dari kalangan umat Islam.”

Dr. Dziya’ Ad Din berhasil memberi penjelasan lebih gamblang, tentang identitas si penulis buku. Beliau menyebutkan bahwa penulis Al Islam wa Al Ushul Al Hukmi sebenarnya adalah seorang orientalis Inggris yang berdarah Yahudi murni yang gigih menyerang konsep khilafah. Karena sudah dimaklumi, bahwa negaranya, Inggris kala itu merupakan musuh besar Khilafah Utsmaniyah dan tidak ingin khilafah bangkit kembali. Dan khalifah Utsmani telah mengumandangkan jihad melawan Inggris, dan isi “buku Razik” tersebut juga “menyerang” Khilafah Utsmaniyah. Akhirnya Dr. Ar Rais marajihkan bahwa David Samuel Margoliouth, orientalis Yahudi yang mengajar bahasa Arab di Universitas Oxford adalah penulis buku itu yang sebenarnya. Isi buku yang pernah ditulis Margoliouth sebelumnya tentang Khilafah Utsmaniyah, sama persis dengan isi buku Islam wa Ushul Al Hukmi. Dan Ali Abdur Razik sendiri, sebelum penerbitan buku sesat itu, telah tinggal beberapa tahun di Inggris.

Margoliouth sebelumnya telah ditunjuk oleh Inggris untuk menulis dalam rangka “menyerang” khilafah, karena negara penjajah saat itu sedang melakukan upaya untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah. Dan mereka tidak ingin umat Islam di wilayah lain, terutama India, membela kekhalifahan Turki, maka ditebarkanlah subhat bahwa khilafah tidak ada hubungannya dengan Islam.

Anwar Al Jundi, penulis Mesir dalam bukunya Syahsiyat Takhtalifu fi him Ar Ra’yu juga menyebutkan beberapa indikasi, bahwa Ali Abdur Razik bukan murni penulis Al Islam wa Ushul Al Hukmi, yakni bahwa di buku itu ada dua informasi yang berbeda tentang tahun terbitnya. Disebutkan bahwa buku itu diterbitkan tahun 1924 dan ini yang dikenal hingga kini, akan tetapi disebutkan dalam catatan kaki bahwa buku itu ada di masa Sultan Khamis, dimana masa pemerintahan beliau selesai sebelum 1918. Dari fakta ini, minimal ada dua penulis dalam buku ini.

Dan ungkapan-ungkapan yang dipakai adalah ungkapan mereka yang jauh dari dunia Islam dan Arab, tidak ada kata “bagi kami” atau “bagi Arab”, sebagaimana yang biasa dikatakan oleh umat Islam. Selain itu, ungkapan lemah lembut dalam buku ini ditujukan kepada mereka yang murtad, sambil merendahkan Abu Bakar As Siddiq, bahwa beliau memerangi kaum murtad bukan karena Islam, melainkan perebutan kekuasaan, karena mereka enggan bergabung dengan Abu Bakar As Siddiq.

Dan kanyataannya, Ali Abdur Razik tidak terbiasa menulis. Dalam kurun waktu 14 tahun setelah lulus Al Azhar tidak pernah menghasilkan karya tulis dalam masalah sejarah dan politik, kecuali kutaib alias buku kecil tentang ilmu bayan. Dan dalam jangka 40 tahun setelah terbit buku yang membuat hidupnya terkucil dari masyarakat itu, ia tidak juga menghasilkan buku lain, bahkan untuk membela buku Al Islam wa Ushul Al Hukmi itu.

Dan yang amat mencolok di buku ini, adalah munculnya ungkapan peribahasa yang tidak dikenal dalam dunia Arab maupun Islam. Yaitu ungkapan Da’ Ma li Qaishir li Qaishir wa Ma lillah lillah (Tinggalkan apa yang dimiliki kaisar untuk kaisar dan apa yang dimiliki Allah untuk Allah). Sesungguhnya tidak ada seorang yang masih mengaku Muslim memiliki keyakinan bahwa kepemilikan Allah Ta’ala amat terbatas.

Bagi Anwar Al Jundi, kasus ini hampir sama dengan kasus yang menimpa Thaha Husain, seorang yang juga amat terpengaruh dengan para orientalis, yang mana Muhammad Mahmud Syakir, seorang cendekia Mesir, menyebut buku As Syi’r Al Jahili yang dinisbatkan kepadanya, sebagai hasyiyah (catatan kaki) Thaha Husain atas karya Margoliouth. Begitu pula Al Islam wa Ushul Al Hukmi ini, bisa dinamai dengan hasyiyah Ali Abdur Razik atas karya Margoliouth. (hidayatullah.com, 15/10/08)

HTI Tolak Kapitalisme Ala Amerika Serikat

HTI-Press. Sekitar 100 orang dari ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi unjukrasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis, untuk mendesak pemerintah dan rakyat agar menolak sistem kapitalisme ala Amerika Serikat.

Menurut Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, dalam pernyataan tertulisnya, krisis finansial global yang bermula di Amerika Serikat membuktikan rapuhnya sistem kapitalisme yang dijalankan di negara tersebut.

Sistem kapitalisme di AS, ujar dia, merupakan penyebab dari terseretnya banyak negara lain untuk mengalami krisis finansial serupa. Ia berpendapat bahwa hal itu juga disebabkan karena pemerintah AS pada dekade 70-an tidak lagi memperbolehkan simpanan emasnya untuk ditukar dengan mata uang dolar AS.

Hal ini menyebabkan mata uang dolar AS sangat mendominasi perekonomian global dan menjadi persentase terbesar dalam cadangan devisa di banyak negara.

Untuk itu, HTI menginginkan agar emas dan perak dapat dimasukkan kembali sebagai mata uang, terutama dalam bentuk dinar dan dirham seperti masa Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, para pengunjukrasa juga menuntut agar sistem perekonomian ribawi, seperti bunga pinjaman bank tidak lagi digunakan untuk kemaslahatan bidang perekonomian.

Ismail juga mengemukakan bahwa sistem yang digunakan di bursa dan pasar modal juga memicu terjadinya spekulasi yang bisa diperoleh antara lain melalui cara-cara yang manipulatif.

Sebelumnya, Ketua LSM Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan pada Selasa (14/10) mengemukakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa saja ditutup, bila ternyata malah menyebabkan Indonesia lebih terperosok ke dalam pusaran krisis finansial global terkini.

“Saya kira, usul untuk membubarkan atau menutup BEI perlu diwacanakan karena sebenarnya tidak semua negara di dunia memiliki bursa efek atau pasar saham,” kata Dani.

Menurut dia, negara-negara yang tidak memiliki bursa efek seperti sejumlah negara di kawasan Amerika Latin, Afrika, dan Timur Tengah merupakan negara yang paling tidak terpengaruh oleh krisis finansial saat ini.

Ia menegaskan, bursa efek menyebabkan Indonesia sangat tergantung dengan rentan pergerakan yang terjadi di sejumlah bursa lainnya seperti Amerika Serikat, terutama dalam masa krisis seperti ini. (ant/ah)

Republika

Hizbut Tahrir Indonesia: Pasar Saham Transaksi Batil, Harus Ditutup Selamanya

HTI Press. Ratusan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi di bundaran HI (16/10/2008) antara lain menyerukan penutupan bursa saham. Muhammad Ismail Yusanto menyatakan pangkal dari krisis ekonomi sekarang adalah ekonomi ribawi yang salah satu pilar pentingnya ada bursa saham. “Bursa saham adalah transaksi batil karena itu harus ditutup selamanya”, tegas Juru bicara HTI ini.

Aktifitas bursa dan pasar saham adalah haram dalam Islam, lanjutnya. Jual beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah terima komoditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjual belikan tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli adalah system yang batil dan menimbulkan masalah.

Sementara itu orator yang lain menyerukan penolakan terhadap system kapitalisme yang sangat rapuh dan batil. Farid Wadjdi anggota DPP Hizbut Tahrir Indonesia mengatakan inti dari ekonomi kapitalisme adalah riba dan judi, dua perkara yang diharamkan dalam Islam. Farid juga mengutip hadist Rosulullah yang isinya Allah SWT akan menimpakan azab bagi kaum tersebut , kalau riba dan zina merajalela dan dibiarkan. “Ekonomi ribawi harus diganti dengan ekonomi Islam “, tegasnya.

Orator yang lain, Wahyudi, meminta umat Islam untuk mengganti mata uang dolar yang menjadi pangkal krisis keuangan dunia. Sejak disingkirkannya emas sebagai cadangan mata uang dan dimasukkannya dollar sebagai pendamping mata uang telah menjadikan dolar yang tidak berbasis emas mendominasi dunia. “Goncangan sekecil apapun terjadi pada dolar telah menjadi pukulan telak bagi negara lain, jadi mata uang dolar turut andil dalam krisis dunia dunia “, ujar Wahyudi.

Acara yang berlangsung tertib ini diisi dengan teatrikal menarik berupa kapitalis yang digambarkan roda besar yang berputar menindas dan terus menerus menghisap masyarakat dunia. Juga diletuskannya balon-balon yang menggambarkan ekonomi kapitalisme yang kelihatannya bagus namun sejatinya rapuh. Setelah ditutup dengan doa para peserta membubarkan diri dengan tertib. (FW/LI)

Iran Sambut Krisis Finansial Global Sebagai “Akhir Kapitalisme”

HTI Press. Para pemimpin Iran menyatakan krisis finansial global merupakan pertanda berakhirnya kapitalisme, kegagalan demokrasi liberal dan hukuman Tuhan.

Seluruh kejadian ini merupakan tanda keunggulan model politik republik Islam itu, kata mereka, seperti dilaporkan AFP.

“Ajaran Marxisme telah ambruk dan suara meletusnya demokrasi liberal Barat kini terdengar,” kata pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, Senin, menceritakan kembali nasib Uni Sovyet.

Presiden Mahmoud Ahmadinejad yang berhaluan keras, yang mendapat dukungan Khamenei, menyatakan Selasa bahwa “krisis tersebut merupakan akhir kapitalisme.”

Keyakinan semacam ini dapat dirunut kembali ke cita-cita revoilusi Islam pada 1979, yang berusaha dibangkitkan kembali oleh Ahmadinejad sejak ia berkuasa pada 2005.

Presiden Iran itu, yang tak pernah sedikit pun melewatkan kesempatan untuk mengecam “kemunduran” Barat sejak terpilih sebagai presiden Iran, telah memanfaatkan parahnya krisis global untuk menyampaikan berbagai pendapatnya.

Iran beruntung pasar sahamnya tak terpengaruh dengan jatuhnya bursa di negara-negara tetangganya di kawasan Teluk. Stabilitas itu dikaitkan dengan absennya para investor asing dan cekaman kuat pemerintah atas kegiatan ekonomi.

Melupakan Tuhan dan Kesalehan

Beberapa koran Iran, apakah mereka reformis atau konservatif, juga telah menuding krisis ekonomi global sebagai akibat liberalisme yang berlebihan.

Dan beberapa pejabat, seperti kepala badan pengawas pemilu Iran, mengajukan beberapa teori yang sedikit konvensional dan menyebut gejolak tersebut sebagai “laknat Tuhan”.

“Orang-orang merasakan akibat perbuatan mereka yang buruk. Masalah ini telah menyebar ke Eropa ini yang membuat kita merasa gembira.”

Ahmadinejad belum lama ini sependapat dengan hal itu, dengan menyatakan “penyebab kekalahan mereka adalah mereka telah melupakan Tuhan dan kesalehan.”

Krisis finansial akan menjadi isyarat Tuhan bahwa “kaum penindas dan korup akan digantikan dengan kesalehan dan orang yang beriman,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa “sistem perbankan syariah akan membantu kita bertahan dari krisis ekonomi saat ini.”

Khamenei menyambut “kemenangan revolusi Islam” dalam menghadapi ideologi Marxis dan liberal. “Kini tak ada jejak Marxisme di dunia dan bahkan leberalisme kini menyurut,” kata pemimpin sangat berpengaruh itu.

Pemerintah Iran memandang konsep demokrasi dan hak azasi manusia sebagai “alat imperialis” untuk menguasai negara lain. (ant)

Kapitalisme Pasti Hancur, Dunia Kini Berharap pada Islam

[Edisi 425]

Krisis kredit properti telah bereaksi, kubangan hutangnya semakin melebar, para penghutangnya pun tidak mampu bayar. Akibatnya, bank dan institusi keuangan terbesar di Amerika, bangkrut atau nyaris bangkrut.

Sejumlah institusi keuangan telah memperkirakan kerugian akibat kredit properti tersebut, di Amerika saja mencapai 300 miliar dolar AS, dan di negara-negara lain diperkirakan 550 miliar dolar AS. Sejumlah negara, khususnya negara kaya, mulai menggelontorkan dana miliaran dolar ke pasar modal untuk menopang pasar dan mem-backup likuiditas agar bisa menggerakkan aktivitas ekonomi. Bahkan sebagian ada yang melakukan intervensi langsung sampai pada level menasionalisasi sebagian bank, sebagaimana yang terjadi di Inggris.

Begitulah, prinsip sistem ekonomi kapitalis terpenting—yaitu pasar bebas dan tidak adanya intervensi negara—telah runtuh. Bahkan kampiun Kapitalisme, yaitu Amerika Serikat, mengumumkan intervensi negara di pasar modal atas persetujuan Kongres saat ini dengan kedua unsurnya, yaitu Senat dan DPR (House of Representatives), dalam rencana penyelamatan yang dibuat oleh Menteri Keuangan Amerika, Henry Poulson, dengan suntikan 700 miliar dolar AS guna membeli hutang beracun (toxic debt) bank-bank dan institusi keuangan yang ambruk karena kredit properti.

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara global. Empat negara besar Eropa—Prancis, Jerman, Inggris dan Italia—segera mengadakan pertemuan, dan mengundang pertemuan lebih luas untuk mengkaji sistem moneter mereka. Para menteri keuangan dan para pimpinan bank sentral yang tergabung dalam G-7 atau G-8 ditambah Rusia mengadakan pertemuan dalam waktu dekat di Washington.

Apakah upaya-upaya ini akan bisa menyelamatkan ekonomi kapitalis?

Sebenarnya, semua rencana penyelamatan itu hanya akan menjadi obat bius yang meringankan rasa sakit untuk sementara waktu. Itu karena sebab-sebab kehancurannya membutuhkan penyelesaian hingga ke akarnya, bukan hanya menyentuh dahan-dahannya.

Akar masalahnya sebenarnya ada empat.

Pertama: disingkirkannya emas sebagai cadangan mata uang dan dimasukkannya dolar Amerika sebagai pendamping mata uang dalam Perjanjian Bretton Woods, setelah berakhirnya Perang Dunia II, kemudian sebagai substitusi mata uang pada awal dekade 70-an, telah mengakibatkan dolar Amerika mendominasi perekonomian global. Akibatnya, goncangan ekonomi sekecil apapun yang terjadi di Amerika pasti akan menjadi pukulan telak bagi perekonomian negara-negara lain. Sebabnya, sebagian besar—jika tidak keseluruhannya—cadangan devisa mereka ditopang dengan dolar yang nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan kertas dan tulisan yang tertera di dalamnya. Setelah mata uang Euro memasuki arena pertarungan, baru negara-negara tersebut menyimpan cadangan devisanya dalam bentuk mata uang non-dolar. Meski demikian, dolar tetap memiliki prosentase terbesar dalam cadangan devisa negara-negara tersebut secara umum.

Karena itu, selama emas tidak menjadi cadangan mata uang, krisis ekonomi seperti ini akan terus terulang. Sekecil apapun krisis yang menimpa dolar dengan segera akan menjalar ke perekonomian negara-negara lain. Bahkan dampak krisis politik yang dirancang Amerika juga akan berakibat terhadap dolar, yang berarti juga berdampak pada dunia.

Kedua: hutang-hutang riba juga menciptakan masalah perekomian yang besar hingga kadar hutang pokoknya menggelembung seiring dengan waktu, sesuai dengan prosentase riba yang diberlakukan padanya. Terjadinya krisis pengembalian pinjaman dan lambannya roda perekonomian adalah karena ketidakmampuan sebagian besar kelas menengah dan atas untuk mengembalikan pinjaman dan melanjutkan produksi.

Ketiga: sistem yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komoditi yang bersangkutan—bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli—adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan menyelesaikan masalah. Pasalnya, naik-turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah-terima, bahkan tanpa adanya komoditi yang bersangkutan. Semua itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar.

Keempat: ketidaktahuan akan fakta kepemilikan. Kepemilikan di mata para pemikir Timur dan Barat ada dua: kepemilikan umum yang dikuasai oleh negara, sebagaimana teori Sosialisme-Komunisme, dan kepemilikan pribadi yang dikuasai oleh kelompok tertentu.

Ketidaktahuan akan fakta kepemilikan ini memang telah dan akan menyebabkan goncangan dan masalah ekonomi. Itu karena kepemilikan tersebut bukanlah sesuatu yang dikuasai oleh negara atau kelompok tertentu, melainkan ada tiga macam:

Kepemilikan umum: meliputi semua sumberdaya alam, baik yang padat, cair maupun gas; seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; termasuk semua yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi; juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Negara harus mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.

Kepemilikan negara: meliputi semua kekayaan yang diambil negara, seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.

Kepemilikan pribadi. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.

Sosialisme gagal dalam bidang ekonomi karena telah menjadikan semua kepemilikan dikuasai oleh negara. Kondisi inilah yang mengantarkan pada kehancuran.

Kapitalisme juga gagal dan kini sampai pada kehancuran. Itu karena Kapitalisme telah menjadikan individu, perusahaan dan institusi berhak memiliki apa yang menjadi milik umum, seperti minyak, gas, semua bentuk energi dan industri senjata berat sampai radar. Pada saat yang sama, negara tetap berada di luar pasar dari semua kepemilikan tersebut. Hasilnya adalah goncangan secara beruntun dan kehancuran dengan cepat, dimulai dari pasar modal, lalu menjalar ke sektor lain, dan dari institusi keuangan menjalar ke yang lain.

Begitulah, Sosialisme-Komunisme telah runtuh, dan kini Kapitalisme sedang atau nyaris runtuh.

Sesungguhnya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi. Karena sistem ekonomi Islam benar-benar telah mencegah semua faktor yang menyebabkan krisis ekonomi.

Pertama: Sistem ekonomi Islam telah menetapkan bahwa emas dan perak merupakan mata uang, bukan yang lain. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.

Kedua: Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nâsi’ah maupun fadhal, juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal kaum Muslim juga terdapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikit pun di dalamnya.

Ketiga: Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya. Karena itu, haram menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.

Empat: Sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan untuk memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar. Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syariah.

Begitulah, sistem ekonomi Islam benar-benar telah menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang mengakibatkan derita manusia. Ia merupakan sistem yang difardhukan oleh Tuhan semesta alam, yang Mahatahu atas apa yang baik untuk seluruh makhluk-Nya. Allah SWT berfirman:

﴿أَلاَ يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ﴾

Apakah Allah Yang Maha menciptakan itu tidak mengetahui (yang kalian lahirkan maupun yang kalian rahasiakan), sementara Dia Mahahalus lagi Mahatahu? (QS al-Mulk [67]: 14).

Wahai kaum Muslim:

Sesungguhnya Allah SWT telah memberi Anda sekalian kedudukan yang agung melalui agama Islam yang agung ini. Dengannya, Anda dulu pernah menjadi umat terbaik yang dihadirkan untuk seluruh umat manusia. Penerapan Islam juga telah menjadikan Anda bahagia, bahkan membahagiakan seluruh umat manusia.

Hanya saja, penerapan Islam yang agung ini tidak cukup hanya dengan mengumpulkannya di dalam kandungan buku, melainkan dengan mendirikan negara yang mengemban dan menerapkannya, yaitu Negara Khilafah Rasyidah yang akan menghidupkan Anda dalam kehidupan yang indah, aman dan menenteramkan.

Namun, Allah tidak pernah menurunkan malaikat yang akan mendirikan negara untuk Anda, sementara Anda hanya berdiam diri. Justru upaya mendirikannya merupakan kewajiban agung atas diri Anda. Sebab, Rasulullah saw. telah mendirikan negara di Madinah. Langkah Baginda ini kemudian diikuti oleh para Sahabatnya—semoga Allah benar-benar meridhai mereka dan para tâbi’în.

Karena itu, singsingkanlah lengan baju Anda sekalian, wahai kaum Muslim. Berjuanglah bersama Hizbut Tahrir, bantu dan dukunglah Hizbut Tahrir. Mohonlah anugerah kepada Allah agar Anda bersama-sama dengan Hizbut Tahrir termasuk orang-orang yang dimuliakan oleh Allah. Melalui tangan-tangan merekalah Allah SWT akan mewujudkan janji-Nya—untuk memberi mereka kekuasaan di muka bumi—dan kabar gembira (busyra) Rasulullah saw. akan kembalinya Khilafah yang mengikuti metode kenabian untuk kedua kalinya.

Andalah, wahai kaum Muslim, yang akan menjadi mercusuar dunia, pengemban obor kebaikan di dalamnya, serta paling berhak dan layak untuk memimpinnya. Allah SWT berfirman:

﴿وَاللهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ﴾

Allah Mahakuasa atas segala urusan-Nya, namun kebanyakan manusia tidak mengetahuinya (QS Yusuf [12]: 21). []

Komentar alislam:

PM Inggris Ajak Pemimpin Dunia Buat Sistem Keuangan Baru (Eramuslim.com, 14 Okt 2008).

Sejatinya adalah sistem keuangan Islam, bukan yang lain.

Survei Wall Street Journal: Ekonomi AS akan Tenggelam

HTI-Press. Survei terbaru yang dilakukan Wall Street Journal tentang perkiraan masa depan ekonomi AS menunjukkan bahwa mayoritas ekonom meyakini bahwa ekonomi AS akan memasuki era kegelapan bahkan mungkin akan tenggelam.

Sekitar 52 ekonom yang dimintai pendapatnya oleh Wall Street Journal (WSJ) rata-rata memprediksikan bahwa perekonomian AS akan mengalami perlambatan bahkan perlambatan yang makin mendalam dalam kuartal ketiga dan keempat tahun 2008 dan pada kuartal pertama tahun 2009, seiring dengan makin memburuknya krisis perkreditan di negeri itu.

WSJ dalam laporannya edisi Jumat (10/10) menyatakan, jika prediksi para ekonom itu terbukti akurat maka untuk pertama kalinya selama lebih dari setengah abad, produk domestik bruto (PDB) AS jatuh selama tiga kuartal berturut-turut.

“Kita sedang berada di tengah-tengah terowongan yang sangat gelap. Setiap hari kita melihat kehancuran demi kehancuran dalam sebuah sistem,” kata Brian Fabbri dari BNP Paribas mengomentari perkembangan situasi ekonomi saat ini.

WSJ menuliskan, semua indikator mengarah pada situasi di mana pemerintahan yang akan datang harus menghadapi kondisi perekonomian dalam negeri yang sedang menuju ke kondisi resesi, yang menuntut campur tangah pemerintah yang lebih besar lagi bahkan paling besar setelah Great Depression di era tahun 1930-an.

Lebih dari setengah atau 54 persen ekonom yang disurvei WSJ menyatakan yakin pemerintahan AS yang baru nanti harus mengadopsi kebijakan ekonomi yang lebih ekspansif untuk menstimulasi pergerakan ekonomi. Dalam survei yang dilakukan WSJ bulan Agustus kemarin, 66 persen ekonom masih yakin tidak perli ada paket ekonomi guna menstimulasi perekonomian, tapi prosentase yang meyakini hal itu menurun drastis dalam survei yang dilakukan bulan September kemarin.

“Sebulan atau dua bulan yang lalu, saya berani mengatakan tidak diperlukan stimulus lagi. Saya pikir, kita akan segera keluar dari krisis ini sebelum paket stimulus lainnya diberlakukan. Sekarang, situasinya nampaknya tidak demikian,” kata David Wyss dari Standard & Poor’s Corp.

Para ekonomi mempekirakan, rata-rata akan ada 74.000 pengangguran setiap bulannya selama satu tahun ke depan dan tingkat pengangguran akan naik dari 6,1 persen menjadi 6,8 persen sampai bulan Juni tahun depan. Perkiraan pesimis ini disebabkan oleh bank-bank yang menerapkan kebijakan kredit ketat, setelah memfokuskan bisnisnya pada upaya untuk meminimalkan pengeluaran modalnya dan mem-phk para karyawannya.

Bertambahnya orang yang kehilangan pendapatannya karena di-phk, jatuhnya harga rumah dan tingkat konsumsi otomatis akan mengurangi tingkat pengeluaran untuk konsumsi di masa depan.

“Sudah sejak bertahun-tahun lalu, para pembuat kebijakan sebenarnya sudah diperingatkan akan ancaman krisis finansial. Jika mekanisme kredit makin rusak, kita akan dihantam badai kehancuran finansial,” ujar Lou Crandall dari Wrightson ICAP. (ln/prtv)

Eramuslim

Pernyataan Pers: Penculikan Anggota Hizbut Tahrir oleh Dinas Intelijen Tidak Akan Bisa Menghalangi Berdirinya Khilafah

No: PR08036

27 Ramadhan 1429 H/27 September 2008 M

Pernyataan Pers:
Penculikan Anggota Hizbut Tahrir oleh Dinas Intelijen
Tidak Akan Bisa Menghalangi Berdirinya Khilafah

Tiga hari menjelang datangnya Idul Fitri yang membahagiakan, Dinas Intelijen Pakistan menculik anggota Hizbut Tahrir, Jalal Hussein, dari kota Peshawar. Jalal Hussein adalah lulusan Universitas Peshawar, menyandang ijazah Master di bidang elektronik, pegawai di salam satu perusahaan multinasional, sudah menikah dan mempunyai satu anak perempuan. Dia diculik di kawasan Khalid bin Walid, Peshawar, saat membagikan pernyataan Hizbut Tahrir. Untuk tujuan tertentu, dia belum pernah diajukan ke mahkamah manapun, dan belum pernah diberitahukan kepada pihak keluarganya, tempat di mana dia ditahan.

Penculikan politikus terpelajar, seperti Jalal Hussein oleh Dinas Intelijen, membuktikan, bahwa dinas rahasia ini bekerja untuk kepentingan Amerika. Itu terjadi karena Hizbut Tahrir adalah partai politik terbesar di dunia yang berjuanguntuk menyatukan umat Islam melalui tegaknya negara Khilafah. Amerika telah mendelegasikan kepada para penguasa kaum Muslim pengkhianat itu untuk melemahkan Hizb. Sesungguhnya usaha yang dilakukan Dinas Keamanan ini membuktikan persekongkolan mereka dengan Amerika untuk melemahkan Islam dan kaum Muslim di bawah kepemimpinan Amerika yang tiran itu.

Apapun faktanya, Hizbut Tahrir menyatakan hal sebagai berikut:

  1. Akan meneruskan perjuangan politiknya dengan sungguh-sungguh dan konsisten hingga mencapai tujuannya, yaitu tegaknya negara Khilafah;
  2. Akan melakukan segala upaya politik dan legal hingga Jalal Hussein dibebaskan oleh para penculik, dari dinas rahasia.

Imran Yusuf Zai

Wakil Jurubicara Resmi

Hizbut Tahrir Pakistan

Krisis Financial Global Bukti Rapuhnya Kapitalisme

HTI-Press. Sistem alternatif yang dapat menyelamatkan krisis yang berkepanjangan itu tidak lain adalah dengan sistem ekonomi Islam. Demikian diungkapkan oleh Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto dalam pernyataan pers terkait Krisis Financial Global.

” Berbeda dari Kapitalisme, sistem ekonomi Islam selalu menomorsatukan kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat secara riil –-bukan sekedar pertumbuhan ekonomi saja-– sebagai isu utama yang memerlukan jalan keluar dan penerapan kebijakan. Sistem Islam memiliki latar belakang pemikiran yang berbeda tentang ekonomi, sehingga jalur pengembangan ekonominya pun berbeda dari Kapitalisme,” katanya.

Menurutnya, dalam sistem ekonomi Islam negara diwajibkan untuk memiliki peran langsung dalam pencapaian tujuan ekonomi, dan tidak begitu saja membiarkannya kepada sistem pasar bebas. Disamping itu, ekonomi Islam tidak mengenal dualisme ekonomi dan Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya, sehingga haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang.

“Sesungguhnya terjadinya kegoncangan pasar modal di Barat dan di bagian dunia lain itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem perseroan terbatas atau syarikah musahaman, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel,” ujarnya.

Lebih lanjut Ismail mengatakan, sebenarnya sistem ekonomi kapitalis saat ini tengah berada di tepi jurang, jika tidak mencari jalan penyelesaian akan terperosok ke jurang terdalam.

Ia menilai, semua rencana penyelamatan yang mereka buat tidak akan pernah bisa memperbaiki keadaan, kecuali hanya menjadi obat yang meringankan rasa sakit untuk sementara waktu. Dan sejumlah paket kebijakan yang direncanakan pemerintah untuk menahan laju gelombang krisis finansial global agar tidak berperanguh buruk terhadap perekonomian Indonesia, seperti di-suspend-nya perdagangan di lantai bursa, program buy-back saham-saham BUMN, perbaikan regulasi di BEI, percepatan belanja negara dan sejumlah langkah lain, dipercaya tidak akan mencukupi, terbukti rupiah terus mendapatkan tekanan hingga mencapai level Rp 10.000 per dollar AS.

“Kalaulah Indonesia ‘terhindar’ dari dampak lebih buruk, itu sifatnya sementara karena sistem ekonomi dan keuangan Indonesia tidaklah berbeda dengan sistem ekonomi dan keuangan global yang saat ini tengah goncang, yakni kapitalisme. Dengan kata lain, ini hanya menunda kejatuhan. Bahkan, sangat mungkin lebih parah di masa mendatang,” tandasnya. (novel)

Eramuslim, 16/10/08

Hey AS, Selamat datang di Dunia Ketiga!

Yang Terhormat Amerika, Selamat datang di Dunia Ketiga!

Bukanlah sesuatu yang terjadi setiap hari bahwa sebuah negara superpower merubah dirinya menjadi sebuah negara Dunia Ketiga, dan kami di World Bank Dan IMF ingin menjadi kelompok yang pertama kali menyambut anda di dalam komunitas bangsa-bangsa yang sangat membutuhkan bantuan ekonomi internasional. Ketika anda masuk dalam pusaran malapetaka keruntuhan finansial, kami dengan senang hati memberikan respon atas permohonan Departemen Keuangan federal anda bahwa kami melakukan penilaian kestabilan atas sector finansial anda. Di saat-saat yang tidak menentu ini, kami akan memberikan pelayanan-pelayanan yang berkisar mulai dari pinjaman bersubsidi hingga memberikan penasehat-penasehat ahli yang bersedia untuk melakukan perbaikan darurat atas keseluruhan pemerintahan anda.

Sebagaimana anda tahu, sebagian intervensi luar atas ekonomi anda sudah terlambat. Minggu lalu – bahkan sebelum kehancuran bursa Wall Street yang terakhir – 13 mantan menteri keuangan bertemu di Universitas Virginia dan setuju bahwa anda harus memperbaiki “sistim keuangan anda yang rusak.” Peter Costello, mantan menteri keuangan Australia, mencatat bahwa akhir-akhir ini anda telah “mengekspor ketidak stabilan” di pasar uang dunia, dan Yashwant Sinha, mantan menteri keuangan India, menyimpulkan “Waktunya telah tiba. Amerika harus menerima tindakan monitoring oleh IMF.”

Kami harap anda tidak perlu merasa malu karena kami menilai kestabilan ekonomi anda dan menyarankan perubahan-perubahan yang diperlukan. Ingatlah, banyak negara-negara lain yang telah berada dalam cengkraman anda. Kami telah melakukan penyelamatan ekonomi Argentina, Brazil, Indonesia dan Korea Selatan. Para ahli kami tetap berkomitmen untuk melakukan intervensi atas ekonomi nasional dengan perhatian dan sensitivitas tinggi, apakah pekerjaan itu dilakukan di Sudan, Bangladesh atau sekarang di negeri anda, Amerika Serikat. Karena itu, kami ingin mengakui kemajuan yang telah anda buat dalam evolusi yang anda lakukan dari superpower ekonomi menjadi keranjang sampah ekonomi. Normalnya, proses semacam itu butuh 100 tahun atau lebih. Namun, dengan tarik-menarik yang terjadi antara titik ekstrim pasar bebas dan nasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta, anda berhasil mencapai banyak kualitas kunci dari ekonomi negara Dunia Ketiga, hanya dalam beberapa tahun saja.

Kebijakan deregulasi pemerintahan anda yang tidak bertanggung jawab pada sektor-sektor penting, memungkinkan anda untuk dengan cepat menumbuhkan krisis energi, krisis perumahan, dan krisis pasar uang, dan disertai (dan sebagian disebabkan) oleh tingkat korupsi yang tinggi dan spekulasi. Sementara itu, para pemimpin politik anda membuat banyak kekeliruan karena ketiduran atau bermain mata dengan pelobi korporasi.

Ambil contoh John McCain, calon presiden anda dari Partai Republik, dimana setengah dari selusin staf seniornya adalah para mantan pelobi utama. Sebagaimana yang dia utarakan baru-baru ini, “Saya adalah kepala dari Komite Perdagangan [Senat] yang mengawasi tiap bagian dari ekonomi.” Tidak perlu dipertanyakan lagi: Kegagalan para pemimpin anda untuk memperhatikan kerusakan yang dilakukan oleh deregulasi adalah memang merupakan tindakan pengawasan yang berani.

Sekarang anda sedang menghadapi konsekuensi-konsekuensinya. Ketidak seimbangan pendapatan melonjak, dimana orang-orang kaya seperti mendapat durian runtuh sementara pendapatan kelas menengah mandeg. Dari hari ke hari, semakin sedikit penduduk negeri anda yang punya akses untuk bisa membeli rumah, pelayanan kesehatan atau jaminan pensiun. Bahkan tingkat harapan hidup telah jatuh. Dan ketika penderitaan ekonomi anda berubah dari kronis menjadi akut, anda meresponnya- seperti yang dilakukan banyak negara Dunia Ketiga – dengan program nasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta dan asset-assetnya secara besar-besaran. Perusahaan pembiayaan raksasa anda seperti Fannie Mae and Freddie Mac saat ini dimiliki dan dokontrol oleh pemerintah, dan pada minggu ini perusahaan reasuransi raksasa anda AIG secara efektif telah dinasionalisasi, dimana Federal Reserve Board mengambil kepemilikan saham sebesar 80% pada perusahaan yang gulung tikar itu. Sebagian orang mungkin akan menganggap ini sebagai sosialisme. Tapi saat-saat yang membuat putus asa ini memang membutuhkan tindakan-tindakan yang putus asa.

Memang, perpindahan status anda kedalam Dunia Ketiga jauh dari selesai, tapi hal ini tidak akan menyakitkan. Contohnya, pertama anda akan kesulitan untuk terbiasa pada wilayah kumuh di perkotaan yang akan menggantikan luasnya wilayah eks-urban McMensions yang telah menyebabkan gelembung spekulasi real estate. Sementara itu, wilayah kumuh perkotaan semacam itu hanya akan menjadi bagian dari pemandangan alam. Hal serupa, ketika tingkat pengangguran meningkat, awalnya anda akan berjuang bagi penggunaan kolam renang yang luas oleh kaum muda yang marah dan tidak punya pekerjaan. Tapi secara perlahan, anda akan sadar bahwa anda dapat merekrut mereka untuk ronde yang tidak berkesudahan dari konflik bersenjata, sebuah solusi yang telah dipakai oleh banyak Dunia Ketiga yang ada sebelum anda. Memang dengan perang-perang anda di Irak dan Afghanistan, anda berada jauh dari start yang baik.

Barangkali surat ini datang sebagai kejutan bagi anda, dan anda merasa bahwa anda tidak siap untuk bergabung dengan Dunia Ketiga. Jangan biarkan perasaan ini merasuki diri anda. Anda tidak pernah menyadari. Anda sedang bersiap-siap memasuki saat-saat ini selama bertahun-tahun.*** (Terjemahan: Riza Aulia)

Soal Jawab: Hukum Pasar Modal?

Soal:

Dalam situasi krisis keuangan saat ini, fenomena pasar modal mencuat ke permukaan. Sekaligus menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum syara’ tentang pasar modal?

Jawab:

Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

1- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

2- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

3- Perusahaan efek

4- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)

5- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.

Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggris, Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.

Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk, di mana pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas nama, di mana pemilik efek, pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.

Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.[1]

Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang dinyatakan di dalam al-Quran:

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 275)

Juga dalil tentang penetapan emas dan perak sebagai mata uang dan standar mata uang. Antara lain, Islam melarang menimbun emas dan perak, padahal keduanya merupakan harta yang halal dimiliki. Islam juga mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang tetap, seperti dalam kasus diyat, kadar pencurian, dan sebagainya. Islam menjadikan emas dan perak sebagai alat hitung baik terhadap barang maupun jasa, seperti Dinar, Dirham, Mitsqal, Qirath dan Daniq. Islam mewajibkan zakat uang dalam bentuk emas dan perak, dengan nishab emas dan perak. Islam juga menetapkan, bahwa hukum pertukaran dalam transaksi keuangan adalah dengan menggunakan emas dan perak. Semuanya ini membuktikan, bahwa emas dan perak adalah mata uang, dan ditetapkan oleh Islam sebagai standar mata uang, baik uang kertas maupun kertas berharga yang lainnya.[2]

Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.

Mengenai jual-beli barang harus ada serah terima, karena ketika Hakim bin Hazzam bertanya kepada Rasulullah saw.:

«يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ»

“Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal dan haram bagi saya? Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerahterimakannya.” (H.r. Ahmad dari Hakim bin Hazzam)

Sabda Nabi yang menyatakan, “Fala tabi’hu hatta taqbidhahu” menunjukkan, bahwa sebelum terjadinya serah-terima, maka transaksi jual-beli tersebut belum dianggap sah. Jika jual-belinya belum sah, berarti status kepemilikan atas barang yang dijualbelikan juga belum sah. Konsekuensinya, jika barang tersebut dijual lagi, berarti sama dengan menjual barang yang bukan atau belum menjadi miliknya. Dalam konteks ini, berlaku hadits Nabi dari Hakim bin Hazzam:

«قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلُ يَطْلُبُ مِنىِّ الْبَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِيْ أَفَأَبِيْعُهُ لَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ الله e: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»

“Ya Rasulullah, ada seseorang meminta saya menjual sesuatu yang bukan menjadi milik saya, apakah boleh saya menjualnya kepada orang itu? Beliau menjawab: ‘Kamu tidak boleh menjual sesuatu yang bukan menjadi milikmu.” (H.r. Baihaqi dari Hakim bin Hazzam)

Ketiga, pelaku pasar. Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu asing dan domestik. Hukum pelaku pasar domestik sama dengan pelaku pasar domestik lain di pasar-pasar lain, selain pasar modal. Meski khusus untuk pasar modal, statusnya berbeda, karena dua aspek di atas. Adapun untuk pelaku pasar asing, maka hukumnya bisa dikembalikan pada status kewarganegaraan masing-masing. Hukum masuknya mereka di pasar domestik kembali kepada status negara mereka. Jika negara mereka adalah negara Kafir Harbi, seperti Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah Kafir Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.

Dari ketiga aspek di atas bisa disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana yang digunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan menggunakan mekanisme dan sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para pelaku asing, yang nota bene tidak memihak pada kepenting domestik. Dengan demikian, berlaku kaidah usul:

«الوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ»

“Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya juga haram.”

Jadi, hukumnya jelas haram. Wallahu a’lam.



[1] Lihat, al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 175-176. Dr. Mahmud al-Khalidi, Iqtishaduna: Mafahim Islamiyyah Mustanirah, ‘Alam al-Kutub al-Hadits, Yordania, 2005, hal. 375.

[2] Untuk lebih detail, silahkan baca buku an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, karya al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 271-273.

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.