AGAMA

Jakarta, Kompas - Gejala sinkretisme agama, yang mencampuradukkan ajaran agama- agama yang ada perlu diwaspadai. Pasalnya, pencampuradukan agama sudah berulang kali terjadi dan hasilnya sering kali menyesatkan. “Problem keagamaan ini jangan sampai terulang lagi tahun depan. Apalagi, keputusan Bakorpakem yang terdiri dari unsur Depag, TNI, MUI, Polri, dan BIN, secara resmi menyatakan dilarang,” ujar juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto di Jakarta, Senin (31/12).

Keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat, menurut Ismail, telah menepis seruan segelintir aktivis yang menyebut diri sebagai pembela HAM. Mereka berpendapat pemerintah jangan melarang aliran semacam ini karena ekspresi keagamaan dan keyakinan merupakan hak asasi setiap manusia.

“Alasan semacam ini tentu sangat paradoksal. Maksudnya, bila mereka gigih membela aliran sesat dengan alasan hak asasi, mengapa mereka tidak membela hak asasi Muslim yang lain untuk mempertahankan kemurnian ajaran Islam dari tindakan penodaan,” ujarnya.

Liar

Ismail menilai perspektif HAM semacam ini dalam menilai aliran sesat, termasuk Ahmadiyah, sesungguhnya bukanlah cara pandang yang konstruktif apalagi solutif. Ini cara pandang liar yang secara pasti akan menimbulkan keonaran di segala bidang karena orang boleh merusak apa saja dengan alasan hak asasi. (MAM)

Sumber: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak