Blogger Themes

News Update :

REVOLUSI perburuhan

Senin, 10 Maret 2008

Realitas Perburuhan dalam Islam

Islam telah menwajibkan atas kaum laki-laki untuk mencari nafkah, terutama bagi mereka yang telah menjadi kepala rumah tangga atau bagi mereka yang memiliki tanggungan nafkah atas keluarga atau orang-orang yang di tanggungnya.

Dengan demikian, melalaikan tanggungan nafkah yang dibebankan kepada pihak laki-laki atas orang-orang yang ditanggungnya merupakan perbuatan dosa, sama seperti melalaikan perbuatan wajib lainnya seperti shalat, shaum, haji, zakat, berdakwah, menuntut ilmu, amar ma’ruf nahi munkar, dan lain-lain.

Mencari nafkah, umumnya dilakukan seseorang dengan bekerja. Di dalam Islam, bekerja merupakan salah satu sebab-sebab / sarana yang syar’i untuk memiliki harta secara individual.

Allah SWT berfirman:

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Karena itu BERJALANLAH KALIAN DI SEGENAP PENJURUNYA, dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. (QS. Al-Mulk [67] : 15)

Ayat ini mendorong manusia untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya, terutama kebutuhan pokoknya. Apabila ada orang-orang yang mengabaikan kewajiban mencari nafkah, padahal ia mampu untuk bekerja, maka negara berkewajiban memaksanya untuk menunaikan kewajibannya.

Berdasarkan ayat diatas, imam al-Ghazali mengatakan bahwa penguasa/pemerintah terbebani kewajiban dalam memberikan dan menyediakan sarana-sarana pekerjaan kepada pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat.

Pada suatu hari Khalifah Umar bin Khattab mendapati beberapa orang yang kerjanya hanya berdiam diri di masjid. Ketika Umar bertanya tentang bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup, mereka menjawab, “Kami ini orang yang bertawakal.”

Umar menolak jawaban itu seraya berkata, “Bukan, kalian ini tidak lain adalah orang berpangku tangan yang malas bekerja, kemudian berdoa kepada Allah, ‘ya Allah, berilah aku rezeki’. Padahal kalian tahu bahwa langit itu tidak pernah menurunkan hujan emas ataupun perak.”

Ada banyak cara yang dapat dikerjakan seseorang untuk dijadikan sarana mencari nafkah. Allah SWT telah mensyariatkan bentuk-bentuk kerja yang dapat dijadikan sebagai sebab-sebab / sarana bagi seseorang untuk dapat mencari nafkah atau memperoleh harta. Diantaranya adalah: menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, makelar (samsarah), perseroan harta dengan tenaga (mudharobah), mengairi lahan pertanian (musaqat), dan kontrak tenaga kerja (Ijaroh).

Lebih khusus mengenai perburuhan (Ijaroh), Islam tidak membelah masyarakat menjadi kelas-kelas sosial, seperti kaum proletar dan borjuis. Islam menyebut seorang pekerja dengan sebutan ajir dan lembaga, perusahaan atau orang yang mengupahnya dinamakan musta’jir. Islam sangat menghargai seorang pekerja, yang dengan mencurahkan tenaga dan pikirannya, dapat menafkahi diri dan keluarganya untuk keperluan hidup sehari-hari dalam rangka mengisi hari-hari, beribadah kepada-Nya. Islam juga menghargai keberadaan pengupah/pemodal, karena dengan harta yang mereka putar secara riil, terjadilah distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Dengan modal yang di usahakan, tidak terjadi penimbunan-penimbunan harta yang dapat menyusahkan kondisi ekonomi masyarakat.

Seorang buruh (ajir) maupun majikan (musta’jir) wajib mentaati dan menjalankan masing-masing kewajiban mereka dengan penuh amanah. Seorang buruh wajib bekerja sesuai dengan akd yang disepakati, sedangkan majikan wajib memberinya upah, juga sesuai dengan akad, tanpa ditunda-tunda lagi. Negara Khilafah Islamiyah akan memberikan sanksi kepada mereka yang melalaikan akad atau berlaku zalim, sebab itu diharamkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianti Allah dan Rasul (Muhammad), dan janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian sedangkan kalian mengetahuinya. (QS. Al-Anfal [8] : 27)

Peran Negara Khilafah dalam Membantu Kaum Buruh

Dalam kehidupan ekonomi masyarakat kapitalis dewasa ini, kehilangan suatu pekerjaan atau PHK adalah momok yang sangat ditakuti. Ia menjadi persoalan yang serius karena PHK dianggap sebagai pemutusan sumber hidup. Seorang pekerja dalam sistem kapitalis, mengandalkan penghasilannya dari bekerja untuk membiayai semua kebutuhan hidup, seperti makan, minum, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, keamanan, membayar tagihan listrik, air, pajak dan lain sebagainya. Karena itu, pastilah antara pendapatan dan pengeluaran jauh lebih besar pengeluaran. Karenanya seringkali banyak buruh yang terpaksa harus mengurangi porsi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan mereka seperti dengan makan sekali sehari, atau tinggal di tempat-tempat kumuh dan lain-lain. Semua itu karena memang upah yang mereka peroleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang berbiaya tinggi di negara yang kapitalistik seperti Indonesia ini.

Berbeda di dalam Islam, syariat Islam mewajibkan Negara Khilafah Islamiyah (Khalifah) untuk memberikan hak-hak dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis. Dari mana dananya? Silahkan membaca tulisan tentang pendidikan Islam di blog ini. Syariat islam juga mewajibkan Negara Khilafah untuk meringankan seringan-ringannya harga bahan-bahan pokok serta berupaya menggratiskan pembiayaan listrik dan air. Karena itu Islam melarang privatisasi atau penjualan aset-aset milik umum (rakyat). Negara tidak berhak untuk menjual aset-aset tersebut karena pemiliknya bukan negara, tetapi rakyat.

Rasulullah Saw bersabda :

”Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan dan api; harga ketiganya adalah haram”. (HR Ibn Majah)

Dengan demikian seorang buruh hanya akan menggunakan upahnya untuk makan dan perumahan. Sehingga kaum buruh dapat hidup lebih layak dan senantiasa dapat memenuhi seruan Allah untuk beribadah secara khusyuk kepada-Nya, tanpa dipaksa harus terus menerus berfikir tentang memenuhi kebutuhan hidup yang selalu tidak berkecukupan.

Disamping itu, sistem ekonomi Islam yang dijalankan oleh Negara Khilafah Islamiyah juga menciptakan kondisi kondusif bagi dunia usaha dan pembukaan lapangan kerja. Program-program yang dijalankan di antaranya adalah:

1. Melarang penimbunan harta (kanz al-maal). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT berikut :

Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. At-Taubah [9] : 34)

Pelarangan ini penting dilakukan, sebab penumpukan uang / harta tanpa tujuan untuk dibelanjakan / diusahakan akan mencabut uang itu dari peredarannya di masyarakat yang akhirnya akan mengganggu kelancaran roda perekonomian, termasuk menciutkan lapangan kerja.

2. Melarang riba dalam bentuk apapun seperti bank-bank riba, bursa uang , dsb.

Allah SWT berfirman :

Jika kalian tidak mengerjakannya (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akn memerangi kalian. Jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak akan menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqoroh [2] : 279).

Riba atau yang kini lazim disebut dengan bunga (interest) adalah alat kejahatan ekonomi. Riba telah menjerumuskan masyarakat kedalam kesulitan yang besar dan hanya menguntungkan sedikit orang. Riba juga memiliki andil besar dalam memacetkan roda perekonomian masyarakat serta menurunkan minat investasi sektor riil dan menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan investasi di sektor riil akan berdampak pada menurunya lapangan kerja.

3. Menghapus pajak bagi dunia usaha.

Pendapatan Negara Khilafah Islamiyah bukanlah dari pajak, seperti halnya negara-negara penganut ideologi kapitalis. Oleh karenanya, Negara tidak membebani pengusaha dengan biaya administrasi dan biaya apapun, baik untuk perizinan maupun untuk aktivitas usaha. Khalifah ‘Umar bin Khattab pernah memberikan modal sarana produksi pertanian kepada para petani di Irak tanpa diminta pengembalian dari mereka (An Nabhani, 1990).

Negara Khilafah juga memberikan kemudahan kepada semua warga negara - tanpa pilih kasih – untuk berusaha; baik dibidang pertanian, perdagangan, industri maupun jasa.

Dengan demikian, sudah seharusnya buruh menuntut perubahan menuju penerapan syariat Islam dalam wadah Negara Khilafah Islamiyah. Karena hanya Islam yang memiliki konsep yang jelas-jelas peduli dengan nasib kaum buruh, daripada berharap kepada pemerintah yang jelas-jelas kapitalistik yang tidak akan pernah peduli terhadap nasib rakyatnya.


http://revolusidamai.blogspot.com/2007/06

Share this Article on :

0 komentar:

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.