Blogger Themes

News Update :

Kerusakan Kapitalisme: Depresi, Bunuh Diri Bisa Jadi Solusi

Jumat, 17 Oktober 2008

Wednesday, 15 October 2008 20:06
Syabab.Com - Depresi dan kecemasan warga Amerika mulai tampak akibat krisis global saat ini. Bahkan, krisis ekonomi yang melanda AS telah memicu banyak orang berpikiran pendek. Beberapa di antaranya memilih bunuh diri untuk mengatasi masalahnya. Ideologi Kapitalisme berakar dari akidah sekulasime, pemisahan agama dari kehidupan, benar-benar ideologi yang rusak yang layak ditinggalkan.

Kasus terbaru paling menggemparkan ketika seorang menejer keuangan di California membunuh enam angota keluarganya lalu bunuh diri karena stres tak kunjung mendapatkan pekerjaan, pekan lalu. Kasus lain, seorang janda berusia 90 tahun menembak dadanya sendiri saat petugas datang untuk menyita rumah yang telah ia tempati selama 38 tahun.

Di Massachusetts, seorang ibu rumah tangga mengirimkan pesan kepada sebuah perusahaan hipotek: “Jika saat ini Anda menyita rumahku, saya akan mati.” Wanita bernama Carlene Balderrama itu kemudian menembak dirinya hingga tewas. Ia meninggalkan sebuah polis asuransi dan pesan bunuh diri di atas meja. Switchboard Miami mencatat terdapat lebih dari 500 permintaan sita tahun ini.

Kini, Pemerintah AS cemas krisis keuangan akan meningkatkan aksi kekerasan dan bunuh diri. Karena itu, pemerintah meminta warga yang mengalami masalah segera meminta bantuan. Di beberapa tempat, seperti dilaporkan CNN, Selasa (14/10), hotline kesehatan mental dibanjiri pelanggan. Pelanggan layanan jasa konseling juga meningkat.

“Saya mendengar banyak orang mengatakan ini (krisis) paling mencemaskan setelah 9/11 (serangan teroris di WTC menewaskan 3.000 orang),” kata Pendeta Canon Ann Malonee dari Trinity Church di New York.

Ketika tidak ada lagi tempat mengadu, banyak orang menelepon hotline pencegahan bunuh diri. Sebuah hotline pencegahan bunuh diri, Samaritans New York, mencatat ada peningkatan penelepon sebanyak 16 persen dibandingkan tahun lalu. Banyak di antaranya karena kasus ekonomi.

“Banyak orang mengadu kepada kami, mereka kehilangan segalanya. Mereka kehilangan rumah mereka, mereka kehilangan pekerjaan,” kata Virginia Cervasio, direktur eksekutif pusat pencegahan bunuh diri di Lee County, Florida tenggara.

Demikianlah realitas akibat dijalankannya sitem rusak, sistem kapitalisme, telah membawa manusia pada kerusakan dan kesengsaraan. Adakah sistem alternatif lain, selain kapitalisme? Ya, tentu ada: sistem ekonomi Islam, bukan saja alternatif tetapi kewajiban bagi kaum Muslim untuk menerapkannya. Karena Islam itu sistem yang lengkap dan paripurna, mengatur segala aspek, termasuk ekonomi. Khilafah Islamiyyah yang akan menerapkanya secara sempurna di berbagai negeri. [f/kmps/syabab.com]

Produksi Pornografis Tak Terkendali, Perlu UU yang Mengatur Ataukah Memberantas Pornografi?

Syabab.Com - Materi pornografi saat ini dengan mudah dikonsumsi anak-anak. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta di Jakarta, Kamis (16/10/08), mengatakan, Undang-Undang Pornografi diperlukan karena produksi dan distribusi materi pornografi di Indonesia sudah tak terkendali lagi. Bila demikian realitasnya, apakah diperlukan UU yang mengatur pornografi ataukan UU yang memberantas pornografi?

Jika pembahasan RUU Pornografi makin diulur maka pelakunya akan makin senang karena industri pornografi tidak ada yang mengatur, kata putri proklamator Bung Hatta itu di Jakarta, Kamis, saat melakukan pertemuan dengan masyarakat pendukung Rancangan UUP yang diprakarsai Aliansi Selamatkan Anak Indonesia.

Meutia mengatakan, meski sekarang ini banyak materi pornografi beredar di masyarakat namun polisi tidak bisa menangkap pelaku atau produsennya karena belum ada UU yang mengatur.

"Pengaturan diperlukan untuk membuat tatanan masyarakat yang baik. Akhlak mulia tidak termakan materi pornografi," kata Menneg PP yang lalu menambahkan bahwa Indonesia kini merupakan negara kedua pemasok terbesar materi pornografi.

Sementara itu, sosialisasi perlunya Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi terus dilakukan di beberapa daerah. Seperti dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Kota Banjarmasin yang mengkritisi Rancangan Undang-Undang Pornografi yang hingga saat ini masih belum ada kejelasannya di DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/10/08).

Di hadapan 15 orang anggota DPRD Kota Banjarmasin, HTI menyampaikan kritik atas perubahan kara "anti" dan "pornoaksi" yang dihilangkan dari rancangan semula, dianggap hanya melegalkan pornografi di Indonesia.

eberapa poin mengemuka bahwa adanya penghilangan kata “anti” mengesankan yang diinginkan RUU ini hanyalah mengatur pornografi. Bukan memberantasnya.

“Ini sama saja hanya sebagai meninflimentasi rancangan semula menjadi regulasi, artinya sama saja melegalkan pornografi di Indonesia,” kata Arfianuddin JP, pengurus DPD II HTI kota Banjarmasin.

Demikian juga paparnya, dengan batasan-batasan pornografi dan pornoaksi dalam Undang-Undang yang masih perlu disempurnakan dan tidak jelas. Dalam pengertiannya RUU pornografi itu, masih sangat sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang lolosnya banyak materi pornografi di masyarakat.

Menurutnya, materi seksualitas dalam pengertian pornografi hanya mencakup “pertunjukan” di muka umum, namun pengertian tersebut masih sangat sempit karena hanya “pertunjukan saja”.

“Padahal akan banyak cakupan perbuatan dan tindakan pornoaksi yang semestinya dapat dijerat dari RUU ini, sempitnya cakupan ini akan berakibat banyak perbuatan pornoaksi yang lolos dari RUU ini,” tegasnya lagi.

Sehingga, paparnya lagi, sepertinya secara eksplisit yang dilarang oleh RUU inihanyalah bersifat bentuk ketelanjangan, ekploitasi seksual, persenggamaan, atau yang yang bermuatan pornografi lainnya.

Sementara untuk aksi porno lainnya seperti goyangan erotis, tarian, pakaian minim, berpelukan, antara laki-laki dan perempuan, berciuman tidak dikategorikan sebagai pornografi yang dilarang.

“Padahal perbuatan tersebut sudah termasuk melanggar kultur budaya kita yang semestinya juga harus dihargai”, tegasnya. [m/ant/hti/syabab.com]

Jubir HTI: RUU Pornografi Bukan Talibanisasi, Tidak Berbau Syariah

HTI-Press. Penolakan terhadap RUU tentang Pornografi selain disebabkan faktor ekonomi yakni industri seks yang merasa terancam akibat disahkan RUU tersebut. Ternyata ada faktor politik dibalik itu, dimana bermunculannya kelompok yang mencoba melakukan stigmatisasi dan disinformasi terhadap RUU ini.

“Mereka mengatakan bahwa ini adalah pintu masuknya syariah, berarti akan terjadi talibanisasi, dan sebagainya. Padahal kan faktanya tidak seperti itu, wong RUU itu sangat lembek kok. Syariah itu sama sekali tidak ada bau-baunya,” ujar Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia M. Ismail Yusanto disela-sela aksi damai bertema “Menyongsong Keruntuhan Kapitalisme”, di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (16/10).

Ketidakjelasan sikap pansus DPR yang kembali mengulang proses uji publik, dinilainya, menunjukan dengan nyata kelemahan parlemen Indonesia dalam mengambil sikap, pasalnya RUU tersebut sudah berumur 10 tahun dan menjalani proses yang panjang.

“Pada draf terakhir kami memandang RUU ini kalau disahkan malah bisa menjadi payung legalitas terhadap pornografi itu sendiri, tapi toh yang semacam itu masih bisa ditolak, bahkan pansus mengakomodasi kelompok-kelompok yang menolak itu, dan memperpanjang lagi, kemudian melakukan uji publik lagi. Saya gak mengerti arah penyelesaiannya bagaimana,” ujar Ismail.

HTI sebagai ormas Islam menginginkan agar DPR menghentikan proses sosialisasi dan uji publik, serta mengambil sikap tegas untuk mengesahkan RUU yang akan menjadi payung hukum mencegah peredaran pornografi di tanah air.

“Kita ingin pansus tegas lah, sudah stop, ini sudah cukup sosialisasi sudah. Ingatlah mayoritas mendukung Indonesia mendukung adanya UU yang melarang peredaran pornografi di negeri ini, wong Singapura saja punya larangan seperti itu,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah penolakan ini terkait dengan agenda politik 2009, Ismail menyatakan tidak, sebab ini terkait isu lama yang sudah diulang-ulang. Kalaupun ada agenda politik dibalik itu, pasti datang dari partai politik yang ingin menarik simpati kelompok Islam, dengan mendukung pengesah RUU Pornografi, sehingga dinilai dapat mengerti aspirasi umat Islam. (eramuslim, 16/10/08)

Agenda Global Pornografi Harus Diperangi

HTI-Press. Indonesia tidak akan kebal dengan arus industri pornografi yang semakin gencar, karena itu Indonesia memerlukan rambu-rambu yang tegas tentang pornografi, yang saat ini menjadi bagian agenda global.

“Bisnis pornografi, apakah melalui komik, VCD, HP, terutama melalui internet adalah bisnis yang nikmat keuntungannya dan pasarnya sangat luas, tanpa batas. Setiap orang termasuk anak-anak dapat mengaksesnya,” kata Sekjen Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia Inke Maris dalam diskusi dan halal bihalal, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

Dalam kesempatan itu, Inke mempertanyakan banyaknya pemberitaan media massa yang gencar memberitakan penolakan terhadap RUU tentang Pornografi, yang dapat menjadi rambu hukum yang jelas dan lugas untuk memberantas penyebaran pornografi di Indonesia.

“Ada agenda apa di balik ini, mari kita berprasangka baik mungkin karena RUU itu belum sempurna. Tapi dalam prosesnya sudah ada tahapan untuk menyerap masukan dari berbagai kalangan,” ungkap Inke.

Bahkan, Pengurus ASA Indonesia lainnya, Fera Ariefah yang terus memantau proses uji publik ulang terhadap RUU ‘P’ di daerah seperti Bali, Yogyakarta dan Manado. Kelompok yang pro terhadap RUU tersebut, cenderung tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Fetty Fajriati Miftach mengakui, industri pornografi memang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, tanpa disadari televisi juga banyak menanyangkan unsur seks dan pornografi.

“Propaganda kehidupan seks di televisi melalui sinetron dan infotainmen yang menayangkan gaya hidup para artis yang dicontoh oleh anak-anak muda,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Fetty, tidak ada alasan bagi KPI untuk menolak RUU P, karena KPI saat ini masih mengalami keterbatasan dalam hal aturan perundang-undangan ketika akan memberikan sanski kepada media yang menayangkan unsur seks dan pornografi.

Senada dengan itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta mengaku, prihatin dengan dampak pornografi yang telah menyebabkan anak-anak kecanduan terhadap hal-hal yang berbau porno.

“Saya sudah pergi ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak, saya selalu melihat ada anak usia 12 tahun. Mereka dihukum karena melakukan pencabulan terhadap anak yang usia di bawahnya,” tuturnya.

Ia menyatakan, dampak pornografi itu bukan hanya terkait dengan kejahatan, tetapi otak generasi muda akan dibuatnya tidak mampu berfikir tentang masa depannya, karena sudah dicemari oleh hal-hal porno.

“Bagaimana sumber daya manusia di Indonesia, kalau kedepan otak mereka sudah terkena pengaruh itu,” tukasnya.

Oleh karena itu, Meutia menegaskan, bagaimana pun pengaturan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi pornografi itu harus dilakukan untuk menjadikan melahirkan generasi yang berahlak mulia.

Diskusi dan pertemuan itu dihadiri puluhan orang oleh berbagai organisasi kewanitaan, MUI, FUI, dan kalangan pemuda yang mendukung pengesahan RUU Pornografi. (Eramuslim, 17/10/08)

Kritik Terhadap RUU Pornografi

Kantor Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Nomer: 141/PU/E/09/08
Jakarta, 17 Ramadhan 1429H/17 September 2008

PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
“KRITIK TERHADAP RUU PORNOGRAFI”

Seperti telah diberitakan, pada 23 September mendatang, rencananya DPR akan mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang. RUU ini memang sudah lama dinantikan (lebih dari 10 tahun sejak dirancang pada tahun 1997). Harapannya, dengan terbitnya UU ini, pornografi yang sudah terlanjur demikian marak di negeri ini bisa dihilangkan.

Akan tetapi bila dicermati, harapan itu agaknya tidak secara otomatis bisa tercapai. Mengapa? Karena ternyata materi dalam RUU tersebut banyak mengandung kelemahan (misalnya menyangkut batasan pornografi pada Pasal 1 ayat 1), rancu (antara pornografi yang dilarang dan yang dibolehkan pada Pasal 13 ayat 1), bahkan beberapa bagiannya (Pasal 13 ayat 2) bisa dianggap memberi jalan bagi berkembangnya pornografi itu sendiri. Dari sisi substansi, penghapusan kata ”Anti ” pada judul RUU, yang semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, memberi kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur bukan menghapus pornografi. Jadi, alih-alih pornografi akan lenyap, dengan terbitnya RUU Pornografi ini, malah mungkin pornografi dan pornoaksi akan berkembang dengan berlindung pada diktum ”kebolehan pornografi di tempat dan cara khusus” atau atas nama seni dan budaya (Pasal 14).

Berkenaan dengan hal di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1. Mengkritik RUU Pornografi tersebut. Kritik terhadap RUU Pornografi terlampir. Kritik tersebut dibuat untuk meluruskan RUU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya RUU itu sendiri.
  2. Kritik utama atas RUU Pornografi ini adalah ketidakjelasan basis teologis yang digunakan oleh RUU ini. RUU ini mencoba mengatur masalah pornografi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang pada faktanya mememeluk ragam agama. Padahal masalah pornografi dalam beberapa bagian atau seluruhnya, seperti menyangkut masalah pakaian, sangat terkait dengan keyakinan seseorang. Misalnya, pakaian seorang Muslim tentu berbeda dengan pakaian seorang Hindu. Dengan demikian aspek pornografitasnya pun juga mestinya berbeda. Ketelanjangan bahu bagi seorang perempuan Hindu mungkin tidak masalah karena memang demikianlah ketentuan peribadatan di dalam pura mereka, tapi tidak demikian halnya dengan seorang Muslimah. Karena tidakjelasnya basis teologis yang digunakan, definisi tentang pornografi dalam RUU ini juga menjadi kabur. Bila dikatakan pornografi adalah materi seksualitas yang melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat, pertanyaannya, masyarakat yang mana? Bila sejak definisi pornografi sudah kabur, maka tentu pengaturan berikutnya juga menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan seperti inilah yang mengung reaksi, khususnya dari komunitas non-Muslim di Bali maupun daerah lain. Mereka khawatir RUU ini akan mengeliminir sebagian keyakinan mereka.
  3. Akan berbeda halnya bila RUU semacam ini dibuat berdasarkan ketentuan syariah. Maka definisi tentang pornografi dengan mudah dibuat. Dan pasti tidak akan menyinggung agama lain, karena masalah-masalah yang terkait dengan keyakinan dikembalikan kepada agama masing-masing. Baik yang berkaitan dengan tataperibadatan maupun berpakaian.
  4. Di sinilah pentingnya penerapan syariah di tengah masyarakat. Syariah akan memberikan pengaturan tentang berbagai hal secara jelas, tegas dan konsisten untuk seluruh masyarakat. Tapi sekaligus tetap menghargai adanya perbedaan akibat perbedaan keyakinan agama. Dengan cara itu, kerahmatan yang dijanjikan dari penerapan syariah itu bisa diujudkan.

Wassalam,
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net

Gedung Anakida Lt 7
Jl. Prof. Soepomo 27, Tebet, Jakarta Selatan
Telp/Fax : (62-21) 8353254
Email : info@hizbut-tahrir.or.id Website: www.hizbut-tahrir.or.id

Al Islam wa Ushul Al Hukmi, Karya Razik?

HTI-Press. Kaum liberalis masih saja menjadikan buku Ali Abdur Razik sebagai rujukan. Padahal karya itu, ditengari karya seorang orientalis Yahudi. Jika demikian, apa misi dibalik penulisan buku itu?

Setelah Khilafah Islamiyah Turki Al Utsmani dijatuhkan Inggris pada tahun 1924, beberapa pihak memiliki ide untuk menegakkannya kembali. Di Mesir, lembaga Al Azhar lah yang menyerukan penegakkan khilafah waktu itu. Sehingga institusi Islam tertua di dunia ini berkeinginan untuk menyelenggarakan muktamar tingkat internasional. Disebut-sebut bahwa Malik Fuad, raja Mesir kala itu, yang paling layak untuk menduduki tampuk khalifah.

Sayangnya, di Mesir kala itu ada kelompok lain yang “menyerang” khilafah, namanya, Hizb Al Ahrar Ad Dusturi. Kelompok ini muncul setelah Syeikh Ali Abdur Razik, seorang hakim pengadilan syariah, jebolan Al Azhar, pada tahun 1925 menerbitkan buku berjudul Al Islam wa Usul Al Hukmi ((Islam dan pokok-pokok Hukum).

Buku yang tebalnya tidak lebih dari 100 halaman itu,menyebutkan bahwa masalah khilafahkhilafah. tidak memiliki dasar dalam Islam dan masalah itu tidak lebih merupakan persoalan duniawi dan politik saja. Buku ini sering dijadikan kaum liberalis sebagai rujukan. Disebutkan juga bawa tidak ada penjelasan, baik dari Al-Quran maupun as- Sunnah tentang tata cara pemilihan

Tidak cukup sampai di sini, buku itu juga menyatakan bahwa sejarah menyatakan bahwa khilafah merupakan sebuah bencana bagi Islam dan para pemeluknya, serta menyebabkan timbulnya berbegai macam kerusakan dan keburukan.
Itulah awal mula, Ali Abul Razik menjadi terkenal di Mesir, dan saat ini namanya telah dikenal di dunia internasional. Sebelumnya, masyarakat tidak banyak mengenal laki-laki yang lahir di propinsi Al Minya Mesir ini. Karyanya yang dibukukan juga tidak banyak. Dr. Dziya’ Ad Din Ar Rais dalam buku Al Islam wa Al Khilafah fi Al Ashri Al Hadits (Islam dan Khilafah di Era Modern) menyebutkan bahwa Abdur Razik tidak memiliki karya tulis lainnya, kecuali buku diktat mata kuliyah atau buku kecil tentang ilmu bayan, cabang dari ilmu balaghah.

Para kaum liberalis yang berkayakinan bahwa Islam hanya terbatas masalah ibadah ritual dan terputus hubungannya sama sekali dengan negara dan kehidupan bermasyarakat, sering kali menggunakan buku ini sebagai rujukan. Seakan-akan mereka mengatakan dengan bangga.”Lihat, yang anti khilafah adalah ulama Al Azhar!”

Al Islam wa Ushul Al Hukmi, telah “mengangkat” Abdur Razik, tapi setelah itu, buku itu “menghempaskannya” tanpa ampun. Ali Abdur Razik dikeluarkan dari jajaran hai`ah kibar ulama, dipecat dari tugasnya sebagai hakim syariah, yang mana tugas ini juga bertentangan dengan isi Al Islam wa Ushul Al Hukmi, gelarnya juga dicabut oleh Al Azhar. Setelah itu kehidupan Ali Abdur Razik asing dari kehidupan masyarakat. Bukunya sendiri telah “mati” sebelum wafatnya Abdur Razik, karena buku tersebut dibantah oleh banyak ulama.

Di masa itu beberapa ulama menanggapi buku Abdul Razik. Syeikh Muhammad Rasyid Ridha amat cepat merespon. Beliau menulis dalam koran Liwa` Al Mishri (8/6/1925), yang ditampilkan di halaman depan, menyatakan:

”Pertama kali komentar untuk menilai buku ini (Al Islam wa Ushul Al Hukmi), bukan membantahnya, yakni bahwa buku ini menghancurkan hukum Islam dan memecah jama’ahnya serta membiarkan begitu saja maksiat kepada Allah dan rasulnya di semua lini hukum syariah yang menyangkut masalah duniawi, seperti hukum privat, politik, sosial dan kriminal, dan hal ini merupakan pembodohan bagi semua umat Islam. Dan kami akan membantah semua babnya dengan rinci.”

Akan tetapi pendukung Ali, Dr. Husain Haikal, kepala redaksi koran As Siyasah justru memuji-muji buku tersebut. Yang membuat Syeikh Rasyid Ridha marah dan menerbitkan bantahannya kembali di majalah Al Manar (21/6/1925) yang memperingatkan bahwa pelaku bid’ah (Syeikh Ali Abdur Razik) itu, telah membagi-bagikan bukunya secara gratis. Di tulisan itulah Syeikh Muhammad Abduh menjawab semua argumen dalam Al Islam wa Ushul Al Hukmi.

Syeikh Yusuf Ad Dujawi juga menjawab buku itu di koran Liwa’ Al Mishri, setelah itu, Mufti Mesir Syeikh Bakhit Al Muthi’i. Dan di masa itu, Ali beserta para pendukungnya tidak menjawab argumen-argumen. Beberapa cendekia dan ulama Mesir setelah generasi Ali Abdur Razik seperti Muhammad Imarah, Yusuf Al Qaradhawi dan Dziya’ Ad Din Ar Rais juga melakukan bantahan.

Pada hari Rabu (15/8/1925) Al Azhar memanggil Ali Abdur Razik untuk dimintai pertanggung jawaban, akan tetapi ia meminta penundaan dan akhirnya diundurlah pertemuan itu sepekan hingga kemudian. Al Azhar menyiapkan tujuh tuduhan terhadap laki-laki yang lahir pada tahun 1888 ini, yang paling berat adalah pernyataan dalam buku yang dinisbatkan kepadanya yang menyebutkan bahwa syariah Islam hanya bersifat ruhiyah dan tidak ada hubungannya dengan hukum dan praktik dalam masalah keduaniaan.

Pada 12 Agustus 1925 selruh anggota kibar ulama (para ulama besar) dengan dipimpin oleh Syeikh Al Azhar Muhammad Abu Al Fadhl beserta 24 anggota lainnya, termasuk Syeikh Ali Abdur Razik, yang membela diri dengan menyatakan bahwa Haiah Kibar Ulama bukan pihak yang memiliki spesialisasi dalam memberi penilaian. Padahal, sebelumnya, 3 ulama sudah ditunjuk untuk meneliti dengan seksama isi buku Al Islam wa Ushul Al Hukmi. Hingga akhirnya tidak kurang dari dua jam, keluarlah keputusan dikeluarkannya Ali Abdur Razik dari jajaran kibar ulama.

“Pertaubatan” Ali Abdur Razik

Pada majalah Risalah Al Islam edisi April 1951, tulisan Dr. Ahmad Amin yang mengupas masalah ijtihad dipublikasikan, di dalamnya disebutkan bahwa dirinya melakukan dialog dengan Ali Abdur Razik, dan minta pendapat mengenai solusi agar umat Islam tidak jumud (statis) seperti saat itu.

“Sesungguhnya obat untuk itu adalah kembali kepada pemikiran yang telah saya publikasikan dulu, bahwa risalah Islam hanya bersifat ruhani saja”. Kata Razik, yang dinukil oleh Ahmad Amin.

Akan tetapi pada bulan April 1951 Ali mengirimkan tulisan di majalah yang sama yang mengingkari bahwa dia mengatakan kata “ruhani” serta dia menyatakan tidak pernah mengucapkan apa yang ditulis oleh Ahmad Amin, di mana pun dan kapan pun. Sikapnya itu juga ia utarakan kepada Dr. Muhammad Rajab Al Bayumi.

Sebagaimana juga Yasir Hijazi dalam tulisannya di Islamonline.net (27/9/2005) menyebutkan bahwa menurut keterangan dari anak-anaknya, Ali Abdur Razik telah meralat sikapnya dan menulis beberapa bab, untuk mengkritik pendapat-pendapatnya terdahulu. Sayangnya, ketika ia wafat, tulisan-tulisan itu belum juga selesai dan raib entah kemana.

Bukan Karya Ar-Razik

Sebagian pihak, terutama kaum liberalis, masih berkeyakinan dengan mantap bahwa buku Al Islam wa Ushul Al Hukmi adalah karya murni Ali Abdur Razik. Akan tetapi para ulama dan cendekiawan Mesir meragukan hal ini.

Yang pertama kali menyingkap, bahwa buku ini bukan murni karya Razik adalah pensyarah kitab Al Muhadzab karya Imam As Syairazi, yakni Syeikh Bakhit Al Muthi’i. Dalam buku Haqiqah Al Islam wa Ushul Al Hukmi, beliau menyatakan,”Karena kami telah mengetahui dari banyak pihak yang ragu-ragu bahwa penulis buku ini bukan Ali Abdur Razik, hanya saja ditulis di buku itu nama Razik, yang dinisbatkan kepadanya saja, untuk menjadikannya sebagai korban memalukan oleh para penulisnya yang bukan dari kalangan umat Islam.”

Dr. Dziya’ Ad Din berhasil memberi penjelasan lebih gamblang, tentang identitas si penulis buku. Beliau menyebutkan bahwa penulis Al Islam wa Al Ushul Al Hukmi sebenarnya adalah seorang orientalis Inggris yang berdarah Yahudi murni yang gigih menyerang konsep khilafah. Karena sudah dimaklumi, bahwa negaranya, Inggris kala itu merupakan musuh besar Khilafah Utsmaniyah dan tidak ingin khilafah bangkit kembali. Dan khalifah Utsmani telah mengumandangkan jihad melawan Inggris, dan isi “buku Razik” tersebut juga “menyerang” Khilafah Utsmaniyah. Akhirnya Dr. Ar Rais marajihkan bahwa David Samuel Margoliouth, orientalis Yahudi yang mengajar bahasa Arab di Universitas Oxford adalah penulis buku itu yang sebenarnya. Isi buku yang pernah ditulis Margoliouth sebelumnya tentang Khilafah Utsmaniyah, sama persis dengan isi buku Islam wa Ushul Al Hukmi. Dan Ali Abdur Razik sendiri, sebelum penerbitan buku sesat itu, telah tinggal beberapa tahun di Inggris.

Margoliouth sebelumnya telah ditunjuk oleh Inggris untuk menulis dalam rangka “menyerang” khilafah, karena negara penjajah saat itu sedang melakukan upaya untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah. Dan mereka tidak ingin umat Islam di wilayah lain, terutama India, membela kekhalifahan Turki, maka ditebarkanlah subhat bahwa khilafah tidak ada hubungannya dengan Islam.

Anwar Al Jundi, penulis Mesir dalam bukunya Syahsiyat Takhtalifu fi him Ar Ra’yu juga menyebutkan beberapa indikasi, bahwa Ali Abdur Razik bukan murni penulis Al Islam wa Ushul Al Hukmi, yakni bahwa di buku itu ada dua informasi yang berbeda tentang tahun terbitnya. Disebutkan bahwa buku itu diterbitkan tahun 1924 dan ini yang dikenal hingga kini, akan tetapi disebutkan dalam catatan kaki bahwa buku itu ada di masa Sultan Khamis, dimana masa pemerintahan beliau selesai sebelum 1918. Dari fakta ini, minimal ada dua penulis dalam buku ini.

Dan ungkapan-ungkapan yang dipakai adalah ungkapan mereka yang jauh dari dunia Islam dan Arab, tidak ada kata “bagi kami” atau “bagi Arab”, sebagaimana yang biasa dikatakan oleh umat Islam. Selain itu, ungkapan lemah lembut dalam buku ini ditujukan kepada mereka yang murtad, sambil merendahkan Abu Bakar As Siddiq, bahwa beliau memerangi kaum murtad bukan karena Islam, melainkan perebutan kekuasaan, karena mereka enggan bergabung dengan Abu Bakar As Siddiq.

Dan kanyataannya, Ali Abdur Razik tidak terbiasa menulis. Dalam kurun waktu 14 tahun setelah lulus Al Azhar tidak pernah menghasilkan karya tulis dalam masalah sejarah dan politik, kecuali kutaib alias buku kecil tentang ilmu bayan. Dan dalam jangka 40 tahun setelah terbit buku yang membuat hidupnya terkucil dari masyarakat itu, ia tidak juga menghasilkan buku lain, bahkan untuk membela buku Al Islam wa Ushul Al Hukmi itu.

Dan yang amat mencolok di buku ini, adalah munculnya ungkapan peribahasa yang tidak dikenal dalam dunia Arab maupun Islam. Yaitu ungkapan Da’ Ma li Qaishir li Qaishir wa Ma lillah lillah (Tinggalkan apa yang dimiliki kaisar untuk kaisar dan apa yang dimiliki Allah untuk Allah). Sesungguhnya tidak ada seorang yang masih mengaku Muslim memiliki keyakinan bahwa kepemilikan Allah Ta’ala amat terbatas.

Bagi Anwar Al Jundi, kasus ini hampir sama dengan kasus yang menimpa Thaha Husain, seorang yang juga amat terpengaruh dengan para orientalis, yang mana Muhammad Mahmud Syakir, seorang cendekia Mesir, menyebut buku As Syi’r Al Jahili yang dinisbatkan kepadanya, sebagai hasyiyah (catatan kaki) Thaha Husain atas karya Margoliouth. Begitu pula Al Islam wa Ushul Al Hukmi ini, bisa dinamai dengan hasyiyah Ali Abdur Razik atas karya Margoliouth. (hidayatullah.com, 15/10/08)

HTI Tolak Kapitalisme Ala Amerika Serikat

HTI-Press. Sekitar 100 orang dari ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi unjukrasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis, untuk mendesak pemerintah dan rakyat agar menolak sistem kapitalisme ala Amerika Serikat.

Menurut Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, dalam pernyataan tertulisnya, krisis finansial global yang bermula di Amerika Serikat membuktikan rapuhnya sistem kapitalisme yang dijalankan di negara tersebut.

Sistem kapitalisme di AS, ujar dia, merupakan penyebab dari terseretnya banyak negara lain untuk mengalami krisis finansial serupa. Ia berpendapat bahwa hal itu juga disebabkan karena pemerintah AS pada dekade 70-an tidak lagi memperbolehkan simpanan emasnya untuk ditukar dengan mata uang dolar AS.

Hal ini menyebabkan mata uang dolar AS sangat mendominasi perekonomian global dan menjadi persentase terbesar dalam cadangan devisa di banyak negara.

Untuk itu, HTI menginginkan agar emas dan perak dapat dimasukkan kembali sebagai mata uang, terutama dalam bentuk dinar dan dirham seperti masa Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, para pengunjukrasa juga menuntut agar sistem perekonomian ribawi, seperti bunga pinjaman bank tidak lagi digunakan untuk kemaslahatan bidang perekonomian.

Ismail juga mengemukakan bahwa sistem yang digunakan di bursa dan pasar modal juga memicu terjadinya spekulasi yang bisa diperoleh antara lain melalui cara-cara yang manipulatif.

Sebelumnya, Ketua LSM Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan pada Selasa (14/10) mengemukakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa saja ditutup, bila ternyata malah menyebabkan Indonesia lebih terperosok ke dalam pusaran krisis finansial global terkini.

“Saya kira, usul untuk membubarkan atau menutup BEI perlu diwacanakan karena sebenarnya tidak semua negara di dunia memiliki bursa efek atau pasar saham,” kata Dani.

Menurut dia, negara-negara yang tidak memiliki bursa efek seperti sejumlah negara di kawasan Amerika Latin, Afrika, dan Timur Tengah merupakan negara yang paling tidak terpengaruh oleh krisis finansial saat ini.

Ia menegaskan, bursa efek menyebabkan Indonesia sangat tergantung dengan rentan pergerakan yang terjadi di sejumlah bursa lainnya seperti Amerika Serikat, terutama dalam masa krisis seperti ini. (ant/ah)

Republika

Hizbut Tahrir Indonesia: Pasar Saham Transaksi Batil, Harus Ditutup Selamanya

HTI Press. Ratusan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi di bundaran HI (16/10/2008) antara lain menyerukan penutupan bursa saham. Muhammad Ismail Yusanto menyatakan pangkal dari krisis ekonomi sekarang adalah ekonomi ribawi yang salah satu pilar pentingnya ada bursa saham. “Bursa saham adalah transaksi batil karena itu harus ditutup selamanya”, tegas Juru bicara HTI ini.

Aktifitas bursa dan pasar saham adalah haram dalam Islam, lanjutnya. Jual beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah terima komoditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjual belikan tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli adalah system yang batil dan menimbulkan masalah.

Sementara itu orator yang lain menyerukan penolakan terhadap system kapitalisme yang sangat rapuh dan batil. Farid Wadjdi anggota DPP Hizbut Tahrir Indonesia mengatakan inti dari ekonomi kapitalisme adalah riba dan judi, dua perkara yang diharamkan dalam Islam. Farid juga mengutip hadist Rosulullah yang isinya Allah SWT akan menimpakan azab bagi kaum tersebut , kalau riba dan zina merajalela dan dibiarkan. “Ekonomi ribawi harus diganti dengan ekonomi Islam “, tegasnya.

Orator yang lain, Wahyudi, meminta umat Islam untuk mengganti mata uang dolar yang menjadi pangkal krisis keuangan dunia. Sejak disingkirkannya emas sebagai cadangan mata uang dan dimasukkannya dollar sebagai pendamping mata uang telah menjadikan dolar yang tidak berbasis emas mendominasi dunia. “Goncangan sekecil apapun terjadi pada dolar telah menjadi pukulan telak bagi negara lain, jadi mata uang dolar turut andil dalam krisis dunia dunia “, ujar Wahyudi.

Acara yang berlangsung tertib ini diisi dengan teatrikal menarik berupa kapitalis yang digambarkan roda besar yang berputar menindas dan terus menerus menghisap masyarakat dunia. Juga diletuskannya balon-balon yang menggambarkan ekonomi kapitalisme yang kelihatannya bagus namun sejatinya rapuh. Setelah ditutup dengan doa para peserta membubarkan diri dengan tertib. (FW/LI)

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.