Blogger Themes

News Update :

Kritik Terhadap RUU Pornografi

Jumat, 17 Oktober 2008

Kantor Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Nomer: 141/PU/E/09/08
Jakarta, 17 Ramadhan 1429H/17 September 2008

PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
“KRITIK TERHADAP RUU PORNOGRAFI”

Seperti telah diberitakan, pada 23 September mendatang, rencananya DPR akan mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang. RUU ini memang sudah lama dinantikan (lebih dari 10 tahun sejak dirancang pada tahun 1997). Harapannya, dengan terbitnya UU ini, pornografi yang sudah terlanjur demikian marak di negeri ini bisa dihilangkan.

Akan tetapi bila dicermati, harapan itu agaknya tidak secara otomatis bisa tercapai. Mengapa? Karena ternyata materi dalam RUU tersebut banyak mengandung kelemahan (misalnya menyangkut batasan pornografi pada Pasal 1 ayat 1), rancu (antara pornografi yang dilarang dan yang dibolehkan pada Pasal 13 ayat 1), bahkan beberapa bagiannya (Pasal 13 ayat 2) bisa dianggap memberi jalan bagi berkembangnya pornografi itu sendiri. Dari sisi substansi, penghapusan kata ”Anti ” pada judul RUU, yang semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, memberi kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur bukan menghapus pornografi. Jadi, alih-alih pornografi akan lenyap, dengan terbitnya RUU Pornografi ini, malah mungkin pornografi dan pornoaksi akan berkembang dengan berlindung pada diktum ”kebolehan pornografi di tempat dan cara khusus” atau atas nama seni dan budaya (Pasal 14).

Berkenaan dengan hal di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1. Mengkritik RUU Pornografi tersebut. Kritik terhadap RUU Pornografi terlampir. Kritik tersebut dibuat untuk meluruskan RUU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya RUU itu sendiri.
  2. Kritik utama atas RUU Pornografi ini adalah ketidakjelasan basis teologis yang digunakan oleh RUU ini. RUU ini mencoba mengatur masalah pornografi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang pada faktanya mememeluk ragam agama. Padahal masalah pornografi dalam beberapa bagian atau seluruhnya, seperti menyangkut masalah pakaian, sangat terkait dengan keyakinan seseorang. Misalnya, pakaian seorang Muslim tentu berbeda dengan pakaian seorang Hindu. Dengan demikian aspek pornografitasnya pun juga mestinya berbeda. Ketelanjangan bahu bagi seorang perempuan Hindu mungkin tidak masalah karena memang demikianlah ketentuan peribadatan di dalam pura mereka, tapi tidak demikian halnya dengan seorang Muslimah. Karena tidakjelasnya basis teologis yang digunakan, definisi tentang pornografi dalam RUU ini juga menjadi kabur. Bila dikatakan pornografi adalah materi seksualitas yang melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat, pertanyaannya, masyarakat yang mana? Bila sejak definisi pornografi sudah kabur, maka tentu pengaturan berikutnya juga menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan seperti inilah yang mengung reaksi, khususnya dari komunitas non-Muslim di Bali maupun daerah lain. Mereka khawatir RUU ini akan mengeliminir sebagian keyakinan mereka.
  3. Akan berbeda halnya bila RUU semacam ini dibuat berdasarkan ketentuan syariah. Maka definisi tentang pornografi dengan mudah dibuat. Dan pasti tidak akan menyinggung agama lain, karena masalah-masalah yang terkait dengan keyakinan dikembalikan kepada agama masing-masing. Baik yang berkaitan dengan tataperibadatan maupun berpakaian.
  4. Di sinilah pentingnya penerapan syariah di tengah masyarakat. Syariah akan memberikan pengaturan tentang berbagai hal secara jelas, tegas dan konsisten untuk seluruh masyarakat. Tapi sekaligus tetap menghargai adanya perbedaan akibat perbedaan keyakinan agama. Dengan cara itu, kerahmatan yang dijanjikan dari penerapan syariah itu bisa diujudkan.

Wassalam,
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net

Gedung Anakida Lt 7
Jl. Prof. Soepomo 27, Tebet, Jakarta Selatan
Telp/Fax : (62-21) 8353254
Email : info@hizbut-tahrir.or.id Website: www.hizbut-tahrir.or.id

Share this Article on :

0 komentar:

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.