logofui.jpgFORUM UMAT ISLAM

Sekretariat: Gedung Menara Dakwah Lantai 3, Jl. Kramat Raya No. 45 Jakarta
Telp. 021-8305848, 3909059, Fax. 021-8305848, 3103693

بسم الله الرحمن الرحيم

SURAT TERBUKA FORUM UMAT ISLAM
KEPADA PRESIDEN RI UNTUK PEMBUBARAN AHMADIYAH

Kepada Yth.
Saudara Presiden Republik Indonesia
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

di Jakarta

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menurunkan petunjuk dan dinul Islam yang haq. Semoga shalawat dan salam disampaikan kepada baginda Rasulullah Saw. Semoga Saudara Presiden senantiasa dalam taufiq dan hidayah Allah SWT yang berfirman:

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. Al Ahzab [33]: 40).

Sehubungan dengan keberadaan kelompok Ahmadiyah (Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia) yang merupakan suatu kelompok menyimpang yang mengikuti ajaran Nabi Palsu dari India yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, yang keberadaannya selama ini meresahkan umat Islam di Indonesia karena mereka terus menyebarkan ajaran menyimpang dari ajaran Islam tersebut, maka Forum Umat Islam (FUI) yang sangat concern terhadap perlindungan aqidah umat Islam di negeri ini menuntut kepada Saudara Presiden Republik Indonesia sebagai penguasa yang mendapatkan amanah memimpin rakyat muslim di negeri muslim terbesar ini untuk segera membubarkan jemaat tersebut.

Adapun sebab utama yang menjadi alasan tuntutan kami dan juga warga muslim di negeri ini adalah agar Saudara Presiden segera membubarkan kelompok yang menyimpang tersebut adalah:

  1. Kelompok Ahamadiyah memalsukan aqidah Islam dengan mengakui nabi palsu yang bernama Mirza Ghulam Ahmad dari India sebagai nabi yang diyakini kebenarannya. Padahal Nabi Muhammad Saw telah disebut Al Qur’an sebagai Nabi terakhir (QS. Al Ahzab [33]: 40). Rasulullah Saw. sendiri menyatakan bahwa tidak ada Nabi lagi setelah beliau (HR. Bukhari). Beliau juga menyebut Musailamah, seorang yang mengaku Nabi di masa itu sebagai pembohong besar (al kaddzab). Maka meskipun dalam penjelasan 12 butir Ahmadiyah tidak disebut secara eksplisit pengakuan Mirza sebagai Nabi, tapi secara implisit mereka masih mengakui. Fakta di lapangan menunjukkan mereka masih mengaku Mirza sebagai Nabi. Dan kalaupun mereka tidak mengakui Mirza sebagai Nabi, tapi adalah suatu kebatilan yang besar menjadikan seorang nabi palsu sebagai seorang guru, pemimpin dan lain-lain seperti yang diakui oleh PB JAI dalam penjelasan 12 butirnya. Sedangkan di masa Nabi dan khalifah Abu Bakar, para Nabi palsu dan para pengikutnya diminta segera bertobat. Mereka yang menolak bertobat akhirnya dihukum mati dan diperangi.
  2. Kelompok Ahmadiyah menodai Al Qur’an dengan kitab Tadzkirahnya. Kitab yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad dan para pengikutnya sebagai wahyu yang suci (wahyun muqaddas) itu adalah bajakan terhadap Al Quran dengan cara mencuplik-cuplik ayat-ayat Al Qur’an dari sana-sini lalu dicampurkan dengan ucapan Mirza yang diselipkan dan diklaim sebagai wahyu. Jelas ini adalah suatu penodaan terhadap kesucian ayat-ayat Al Quran. Oleh karena itu, sekalipun dalam penjelasan JAI tidak disebut sebagai wahyu, mengakui keberadaan kitab bajakan tersebut sebagai pangalaman ruhani Mirza Ghulam Ahmad dan tetap menjadikannya sebagai rujukan mereka adalah suatu penyimpangan dan kesalahan yang besar.
  3. Melanggar HAM umat Islam untuk menjalankan keyakinannya yang benar sesuai ajaran Al Quran dan As Sunnah dengan penodaan seperti dua poin di atas. Adalah suatu bentuk pelanggaran oleh pemerintah bila membiarkan pelanggaran tersebut.
  4. Melanggar UU No 5/69 jo Penpres No.1/PNPS/1965 tentang pelanggaran dan penodaan agama oleh sekelompok orang yang membuat-buat ajaran dan mengklaim merupakan ajaran dari ajaran agama asalnya.

Berkaitan dengan alasan-alasan di atas penetapan bahwa aqidah kelompok Ahmadiyah telah menyimpang dan memalsukan aqidah Islam yang benar sesuai Al Qur’an dan As Sunnah telah difatwakan oleh MUI dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil Munas MUI VII di Jakarta, pada tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H/29 Juli 2005, yang menegaskan kembali keputusan Fatwa MUI dalam munas ke II tahun 1980 yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam), yang mengajak mereka dan terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah supaya kembali kepada ajaran Islam yang haq (al ruju’ ila al haqq) yang sejalan dengan Al Qur’an dan Al Hadits; yang menyatakan pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Sesuai dengan pernyataan Saudara Presiden di depan para ulama di istana beberapa waktu lalu bahwa Saudara Presiden akan merujuk kepada fatwa majelis ulama, maka sudah saatnya Saudara Presiden mengambil tindakan sesuai kewenangan saudara untuk membubarkan kelompok Ahmadiyah tersebut.

Di samping itu, sudah menjadi kewajiban Saudara Presiden sebagai penguasa muslim untuk melindungi aqidah umat dan bertanggung jawab atas keselamatan aqidah umat sebagaimana keselamatan umat itu sendiri dari serangan musuh-musuhnya dalam berbagai bentuknya.

Sebagai saudara sesama muslim kami mengingatkan kepada Saudara Presiden kepada fungsi penguasa menurut baginda Rasulullah saw.:

وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِه

“Imam adalah laksana perisai, umat diperangi di belakangnya, dan berlindung kepadanya”. (Sahih Al Bukhari X/114).

Semoga ketegasan Saudara Presiden dalam melindungi kesucian aqidah Islam dan keselamatan aqidah umat Islam dicatat sebagai amal shaleh.

Hadaanallahu waiyyakum ajmain.
Wassalaamu’alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh.

Jakarta, 2 Rabiuts Tsani 1429 H

9 April 2008 M

Atas Nama Umat Islam Indonesia
FORUM UMAT ISLAM

Ketua Sekretaris Jenderal

H. Mashadi H. M. Al-Khaththath

FORUM UMAT ISLAM:
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Islam untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pembela Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Korps Ulama Betawi, Forum Tokoh Peduli Syariah (FORTOPS), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, IKADI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang, PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Gema Pembebasan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.

Terlampir Tanda Tangan Tokoh-tokoh Pembuat Pernyataan Ini dan asal ormas, partai, maupun lembaga Islam lainnya.

list-ttd01.jpg

list-ttd02.jpg



sumber: hizbut-tahrir.or.id