Blogger Themes

News Update :

Hendri Saparini: Kita Mengalami Kesenjangan, Ketergantungan dan Liberalisasi

Jumat, 22 Agustus 2008

HTI-Press. Ketika merdeka itu bermakna setiap warga negara itu harus terpenuhi hak dasarnya, terpenuhi pangan, papan, kemudian pendidikan dan kesehatan, maka kita mempertanyakan apa benar di usianya yang ke 63 tahun ini Indonesia secara ekonomi sudah merdeka. Kita melihat di usianya yang ke 63 tahun ini malah kondisi ekonomi kita sangat memprihatinkan. Menurut Hendri Saparini, Ekonom dari Tim Indonesia Bangkit, saat ini kita mengalami kesenjangan ekonomi sosial, ketergantungan dan mengalami liberalisasi yang sangat luar biasa. Karena sudah tidak ada kepercayaan kepada sistem kapitalis, maka saatnya sekarang ini kita menawarkan sistem baru, yakni sistem Islam. Namun tentu saja itu butuh kerja keras untuk sosialisasi, termasuk oleh para ulamanya.

Untuk mengetahui bagaimana kondisi ekonomi Indonesia di usianya yang ke 63, berikut ini wawancara lengkap Hendri Saparini dengan Pendi Supendi beberapa waktu lalu.

Evaluasi Anda terhadap kondisi ekonomi Indonesia setelah 63 tahun merdeka?

Sebenarnya di Indonesia itu ada permasalahan yang sangat stuktural. Pertama adalah kesenjangan ekonomi sosial. Kesenjangan itu kalau kita lihat bisa dibagi menjadi tiga. Pertama, kesenjangan antarwilayah. Jadi ada wilayah-wilayah yang sudah maju, kaya, punya sumber daya untuk maju dan ada daerah yang sangat tertinggal. Sehingga sekitar 81 persen konsentrasi atau kue ekonomi itu ada di Jawa dan Bali. Kedua, ada individu yang sangat kaya sehingga 150 orang terkaya sekarang ini menguasai 650 trilyun rupiah, tetapi ada 40 juta lebih orang miskin, yang harus cukup dengan Rp 6 ribu rupiah per hari. Ketiga, ada kesenjangan kepemilikan aset antar domestik dan asing. Sekarang itu sudah terjadi di banyak sektor, baik itu di sektor migas, di mana asing menguasai 85 persen lebih, kemudian perbankan. Bahkan asing sekarang sudah masuk di sektor-sektor yang mestinya itu untuk UKM seperti tekstil, retail. Inilah hasil dari pembangunan selama 63 tahun merdeka.

Selain kesenjangan apa lagi yang Anda lihat?

Selain kesenjangan, yang kedua adalah ketergantungan. Kita semula hanya ketergantungan pada sektor industri. Tetapi semakin lama kita juga akan mengalami ketergantungan pangan. Sehingga inilah yang membuat kita tidak menjadi mandiri. Kita mengalami ketergantungan pangan, ketergantungan bahan baku, ketergantungan bahan pendukung industri.

Apa Anda juga melihat terjadinya liberalisasi yang yang sungguh hebat di bidang ekonomi?

Ya, yang ketiga, di kita juga terjadi liberalisasi yang luar biasa di berbagai sektor. Bahkan kebijakan-kebijakan liberalisasi itu makin vulgar. Misalnya, sektor strategis boleh dikuasai hingga 95 persen. Peraturan Presiden nomor tahun 2007 itu hasil turunan dari UU Penanaman Modal. Liberalisasi yang ugal-ugalan ini mengakibatkan banyak industri padat karya itu sekarang pertumbuhannya negatif, seperti sektor tekstil, furniture, dan pengolahan kayu. Kenapa itu terjadi? Karena ada liberalisasi terhadap bahan jadi maupun bahan baku. Juga terjadi liberalisasi yang membuka pasar seluas-luasnya. Sehingga sekitar 70 persen pasar tekstil dikuasai oleh asing, itu illegal. Nah ini yang terjadi saat ini. Padahal itu sektor strategis. Jadi kalau kita melihat hingga puluhan tahun hasilnya adalah seperti ini–belum lagi sumber daya alam selain habis juga, perusahaanya tidak ada di pemerintah– maka harus ada perubahan total dalam kebijakan. Artinya kita tidak bisa melakukan perubahan secara teknisnya saja, tetapi ada perubahan yang betul-betul sangat mendasar.

Bisa dijelaskan yang dimaksud mendasar itu bagaimana?

Misalnya sekarang yang mendasar adalah apa sebenarnya tugas pemerintah atau Negara terhadap masyarakat. Kalau kita menggunakan UUD 45 saja, hampir semua kewajiban di sektor ekonomi itu tidak dijalankan pemerintah. Pasal 33 tentang penguasaan sektor bumi dan air itu sudah diserahkan kepada swasta. Dan itu dilegalkan oleh UU Penanaman Modal. Nah terus kemudian pasal 31 tentang pendidikan, itu kan mestinya setiap orang berhak atas pendidikan. Tetapi sekarang yang dimaksud pemerintah atau Negara yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Sehingga pemerintah itu hanya bertanggung jawab sampai 9 tahun. Tetapi yang lainnya menjadi tanggung jawab pribadi. Inilah penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan.

Belum lagi pada pasal 34 tentang penciptaaan lapangan kerja atau penghidupan yang layak. Mestinya kan negara menjamin fakir miskin. Negara menjamin pekerjaan. Ini kan tidak. Sekarang dengan mekanisme pasar dan neoliberalis, itu bukan tugas Negara lagi, tapi itu tugas swasta. Lapangan kerja juga diserahkan ke swasta dan masyarakat, sehingga yang di dorong adalah adanya CSR (Coorporate Social Responsibilty). Maka didorong-dorong agar swastalah yang mendanai pendidikan. Jadi tugas-tugasnya itu dikurang-kurangi.

Lalu apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini?

Pemerintah kan telah memposisikan dirinya dalam pemerintahan yang neolib, dia itu kan regulator. Jadi memaknai bahwa bumi dan air itu harus dikuasai oleh negara, maknanya tidak dimiliki oleh negara. Maksud dikuasai itu katanya hanya dikelola saja. Ini kan pergeseran makna yang sering tidak dipahami publik. Publik itu tidak mengerti. Seolah-olah memang pemerintah yang mengatur, tetapi kepemilikan sudah tidak di pemerintah lagi. Karena itu tadi yang dimaksud dengan Negara adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Jadi sudah direduksi luar biasa.

Jadi setelah 63 tahun, Indonesia ini sudah benar-benar merdeka apa belum?

Kalau definisi merdeka itu berarti setiap warga negara itu harus terpenuhi hak dasarnya, terpenuhi pangan, papan, kemudian pendidikan, kesehatan ya semestinya tidak kan. Karena, anggaran untuk pendidikan kesehatan itu harus dikalahkan oleh tugas yang pertama, yakni pembayaran utang. Jadi pembayaran utang tidak boleh dikotak-katik tapi subsidi boleh dikotak katik.

Kalau dikatakan merdeka maka ketika minta untuk dipenuhi hak dasar itu nomor satu. Kalau uangnya itu habis untuk membayar utang, maka utangnya yang dinegosiasi. Bukan hak-hak rakyatnya yang dinegosiasi. Jadi kalau ada uang, masih boleh digunakan untuk membeli minyak tanah atau masih boleh dikasih subsidi pendidikan atau kesehatan. Tapi kalau juga tidak ada uang, ya nanti dulu. Mau gimana lagi, karena memang dana pemerintah terbatas. Tapi tidak melihat tadi bahwa ada sumber dana yang sangat besar. Di tahun 2009 saja ada 169 Trilyun yang akan digunakan untuk membayar utang.

Kalau begitu bagaimana supaya kita bisa mandiri?

Kalau mau mandiri untuk Indonesia, tidak ada pilihan lain — karena kalau hanya mengoreksi secara teknis ekonomis di bidang ekonomi itu tidak akan cukup— harus ada perubahan yang sangat mendasar dan strategis. Misalnya kalau untuk mandiri di bidang ekonomi, harus ada dukungan infrastruktur, antara lain energi. Nah perubahan sumber energi tidak hanya mengoreksi biaya, tidak hanya mengoreksi tataniaga, tetapi sampai mengoreksi siapa yang harus memiliki itu. Apakah diperbolehkan

Sebagian besar sumber energi itu diekspor. Bukan untuk kepentingan dalam negeri. Nah itu kan harus merubah undang-undangnya. Kalau kita tidak berani melakukan koreksi sampai merubah perundang-undangannya, ya kita jangan bicara tentang kemandirian.

Kalau kita mau bicara tentang kemandirian di dalam pembiayaan sekarang ini kan kita hanya dibatasi oleh pajak dan utang. Kalau kita ingin mandiri maka cari sumber-sumber yang lain untuk penerimaan negara. Jangan haramkan untuk mendapat penerimaan dari kepemilikan sumber daya alam. Sekarang kan diharamkan, karena pemerintah hanya boleh menerimanya lewat royalty dan pajak saja. Jadi memang harus ada perubahan yang luar biasa mendasar.

Kira-kira sistem seperti apa yang mesti diterapkan hingga kondisinya lebih baik?

Sekarang ini di kita tidak ada kepercayaan terhadap sistem kapitalis. Makanya saatnya berlomba-lomba menawarkan sistem yang terbaik, termasuk sistem Islam. Tetapi tidak semata-mata menawarkan sistem Islam, misalnya inilah sistem Islam. Kan tidak seperti itu. Karena yang harus digali adalah inilah faktanya, dan ini sistem yang kita tawarkan. Sayang, yang memahami sistem Islam masih amat sedikit, tidak hanya pahamnya, tetapi tertariknya aja tidak. Ini suatu permasalahan yang besar. Sehingga ini seolah-olah bukan menjadi sebuah alternatif.

Padahal seperti tadi, tawaran-tawaran yang sering didiskusikan itu sebenarnya sama dengan sistem ekonomi, tetapi pada saat menerima bahwa itu berasal dari sistem ekonomi Islam, orang rasanya berat. Jadi kalau kita mau melakukan perubahan, tidak hanya perubahan pengambilan kebijakan saja, tetapi pemahaman masyarakatnya juga. Yang harus dipahami juga bahwa sekarang ini sistemnya tidak cocok. Kita harus merubahnya.

Artinya ketika banyak yang belum paham dan tertarik dengan sistem Islam masalahnya di sosialisasi?

Ya, karena sekarang adanya dikotomi bahwa Islam itu tidak mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat. Ini yang harus dibongkar. Ini bukan hanya para ekonom atau para pengambil kebijkaan tapi ini juga pekerjaan para ulama. Jika para ulamanya pun masih mendikotomikan, bagaimana ini?

Tapi bukan berarti kita diamkan?

O ya justru malah ini merupakan peluang yang luar biasa. Artinya kita sedang berpacu dengan waktu di dalam menawarkan sesuatu tawaran yang baru ini. Justru tuntutannya, dengan melihat kondisi seperti ini kita jangan biarkan berlama-lama. Jangan diperlambat-lambat begitu. (li)

Share this Article on :

0 komentar:

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.