Blogger Themes

News Update :

Bakorpakem Akan Tarik Buku-Buku Ahmadiyah

Minggu, 15 Juni 2008

Friday, 13 June 2008 15:03

Syabab.Com - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) akan segera menarik buku-buku dan perlengkapan untuk penyebaran aliran Ahmadiyah. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait perintah penghentian seluruh aktivitas keagamaan Ahmadiyah. Pihak MUI dan ulama juga mendesak buku-buku Ahmadiyah ditarik dan dilarang.


Kitab Ahmadiyah terutama Tadzkirah sangat berbahaya. "Penodaan itu menyatakan bahwa siapa yang tidak percaya pada dia adalah babi dan macam-macam. Bahkan di dalam kitab tadzkirahnya itu menghina banyak agama," kata Ahmad Michdan.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku pihaknya masih ada claering house yang akan membahas buku-buku yang apakah perlu dilarang. Ia menjelaskan bahwa dengan UU No. 1/1965 pemerintah sebenarnya sudah bisa menindak pengikut dan penyebar ajaran sesat. Akan tetapi menurutnya pengikut JAI cukup banyak dan memiliki jaringan internasional sehingga diperlukan SKB. Hal itu dikemukakan pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Mendagri Mardiyanto, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).

"Berbeda dengan Lia Eden dan Al Qiada yang pengikutnya sedikit," katanya. Jumlah pengikut Lia Eden dan Al Qiada masih sedikit sehingga cukup ditangani kepolisian yang langsung melimpahkan kasus ke kejaksaan dan kejaksaan bisa langsung melakukan penuntutan.

Mendagri Mardiyanto menegaskan, SKB tetap bernaung di bawah UU No.1/1965. Dengan demikian, SKB memiliki dasar hirarki yang jelas. Apalagi sudah diadakan pengujian SKB di MA bahwa SKB tidak menyalahi ketentuan hirarki perundang-undangan.

Mendagri dan Jaksa Agung menyatakan, pemerintah tidak serta-merta membubarkan karena SKB ini sebagai tahap awal. Jika penganut Ahmadiyah yang sudah diminta untuk menghentikan kegiatan berdasarkan SKB ini ternyata masih melakukan kegiatan, maka pemerintah akan meningkatkan tindakan dengan membekukan Ahmadiyah.

Jika sudah dilakukan pembekuan, tetapi para pengikutnya tidak juga menghentikan kegiatan, maka pemerintah dalam hal ini Depag dan Depdagri mempunyai wewenang membubarkan Ahmadiyah. Desakan pembubaran Ahmadiyah sebenarnya telah menggema sejak beberapa bulan terakhir ini. Namun pemerintah baru bisa menerbitkan SKB Ahmadiyah ini. Beberapa kalangan menganggap SKB ini masih belum tegas.

Kesesatan Ahmadiyah mengaku Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Tadzkirah sebagai wahyu. Ulama Indonesia dan dunia telah memfatwakan Ahmadiyah ini sebagai aliran sesat. Di beberapa negara Ahmadiyah dilarang dan dianggap non Muslim. [m/nu-o/syabab.com]

Share this Article on :

0 komentar:

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.