Blogger Themes

News Update :

Giliran Berlin Ditantang Oleh Gerakan Islam Global di Kejaksaan Eropa

Kamis, 26 Juni 2008

Thursday, 26 June 2008 06:50

Syabab.Com - Setelah senior kejaksaan Denmark membenarkan tidak perlunya pelarangan sebuah gerakan internasional, kini anggota gerakan Islam global tersebut di Jerman mengirimkan sebuah aplikasi kepada kejaksaan Eropa Senin (23/06) dalam sebuah upaya pencabutan pelarangan aktivitasnnya secara umum di negeri tersebut. Hizbut Tahrir atau Partai Pembebasan, percaya bahwa selama lima tahun atas pelarangan kelompok ini tidak sah dan membuktikan bahwa kelompok ini harus bebas berkampanye di negeri tersebut.


Di Inggris telah dua kali dilakukan upaya pelarangan terhadap gerakan yang diminati anak muda Inggris tersebut. Terakhir setelah peristiwa serangan 7 Juli 2005, dan setiap kali diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk melarang gerakan tersebut. Sepekan terakhir, malah kejaksaan senior Denmark membenarkan bahwa organisasi tersebut tidak harus dilarang, sebagaimana tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi negeri tersebut.

Taji Mustafa, perwakilan media kelompok ini di Inggris mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu hal yang baru. Karena menurutnya, siapa pun yang telah mengkaji Hizbut Tahrir selama lebih dari lima puluh tahun, mengetahui bahwa gerakan ini akan mengikuti metodelogi politik yang khas, tanpa kekerasan. Walapun tak dapat dipercaya ternyata di Uzbekistan, Mesir, Yordan dan Tunisia, beberapa anggota dari gerakan ini mengalami deraan dan perlawanan dakwah. Rezim brutal tersebut melakukan penyiksaan terhadap para anggotanya.

Menurut Taji Mustafa adanya upaya pelarangan itu disebabkan bahwa rezim diktator menginginkan gerakan ini diam mengungkap kebijakan luar negeri kolonialis barat yang selalu mendukung para diktator di negeri-negeri Muslim. Selain itu para rezim itu tidak mampu menjawab debat secara intelektual terhadap kritik Hizbut Tahrir atas sistem kapitalisme yang sekarang dipaksakan di dunia Muslim.

Hizbut Tahrir yang didirkan Oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani pada 1953 beroperasi secara legal di Palestina, dan juga tidak dilarang di Australia dan beberapa Negara lain selain di Jerman. Walupun demikian keanggotaan partai tetap sah di Jerman, ia hanya dilarang untuk menggelar kegiatan publik sejak 2003, dengan dakwaan penyebaran propaganda antisemit seperti dalam publikasi dan leaflet setahun sebelumnya.

Lebih baru-baru ini, Jerman telah menuduh Partai melanggar "pemahaman konsep internasional" yang diabadikan dalam konstitusi negeri itu, sebuah tuduhan yang biasanya pada tingkat menantang hak partai lebih jauh.

Partai ini telah menyangkal bahwa gerakannya antisemit, bahkan mengatakan gerakan itu menentang kekerasan dan bertujuan untuk menyatukan negeri-negeri Muslim kedalam sebuah negara tunggal yang diatur oleh aturan Islam.

Shaker Assem, jurubicara Hizbut Tahrir di Jerman mengatakan Senin lalu, "Pemerintah Jerman telah memutuskan hal itu lebih dari menumbangkan prinsipnya sendiri dengan melarang sebuah kelompok partai, dan melarang pemikirannya ketimbang melibatkan diri dalam debat atau secara intelektual menantangnya. Seperti pekan terakhir lalu, penguasa Jerman melanjutkan kebijakannya melecehkan, menangkap, dan mengintimidasi keanggotaan kami."

Gerakan ini aktif mengungkapkan ketidakadilan hukum buatan manusia dan senantiasa menyerukan pada penerapan aturan yang berasal dari Allah Swt. melalui satu metode: penegakkan Khilafah Rasyidah. [f/guardian/syabab.com]

Share this Article on :

0 komentar:

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.