Blogger Themes

News Update :

FUI: 12 Pernyataan JAI itu Rumusan Kompromi Pemerintah

Jumat, 25 Januari 2008

Suara-islam.com--Pada Rabu siang kemarin, puluhan ulama dan tokoh dari Forum Umat Islam (FUI), Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), dan Aliansi Muslim Indonesia (Alumi) Jabar bertemu dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberi dukungan pada MUI agar tetap pada fatwanya bahwa Ahmadiyah itu sesat dan menyesatkan.

Tokoh yang hadir diantaranya, KH Abdul Rasyid AS (pimpinan PP As Syafiiyah), Ja’far Shidiq (FPI), H Amin Jamaluddin (LPPI), H Hisyam Tholib (Ketua Al Irsyad), KH Athian Ali (Ketua FUUI), Hedi Muhammad (ketua Alumi), H Djauhari (PP Syarikat Islam), KH Tafiqurrahman (PP Persis), H Iing Solihin (Ketua PUI), H Aru Seif Assadullah (KISDI), Rahmat Kurnia (DPP HTI), Hartono Ahmad Jaiz (LPPI), Mashadi (Ketua FUI), M Alkhaththath (Sekjen FUI), Amin Lubis (Ketua DPP Perti), Munarman (Advokat), Achmad Michdan (Advokat), Mahendradatta (Advokat), Habib Abdurahman Assegaf (GUUI), dan banyak tokoh lainnya. Delegasi FUI itu kemudian diterima KH Ma’ruf Amin, KH Cholil Ridwan, dan Dr Umar Shihab.

Sebelum memberi pernyataan, Amin Jamaluddin dan KH M Akhathtthath berdiri memperlihatkan kitab tadzkirah kepada para wartawan dan menjelaskan status kitab itu bagi jamaah Ahmadiyah. “Dalam kitab Tadzkirah itu jelas tercantum kata wahyun muqqaddas yakni wahyu yang disucikan”, kata Alkhaththath.

Masing-masing perwakilan ormas yang hadir kemudian memberikan pernyataan dan sikapnya di depan MUI dan para wartawan. Intinya mereka sangat kecewa dengan sikap Bakor Pakem Kejagung yang memutuskan seolah Ahmadiyan itu legal. Mereka juga sangat kecewa dengan Litbang Depag yang dianggapnya telah bersepakat dengan Ahmadiyah sehingga Ahmadiyah itu dilegalkan. “Kami anggap apa yang dilakukan Litbang Depag itu, bentuk pelecehan dan kita kecam, “ ujar KH Athian Ali.

Kekesalan para tokoh dan umat Islam Indonesia itu muncul setelah mereka melihat di sejumlah media TV, pimpinan Litbang Depag itu duduk berdampingan dengan pimpinan JAI Selasa kemarin saat memberikan konferensi pers Selasa kemarin.

Sementaran itu Forum Umat Islam, dalam press releasenya yang dibacakan KH M Alkhaththath, menanggapi konferensi pers Pimpinan Ahmadiyah bersama Balitbang Depag menyatakan bahwa pernyataan 12 butir yang dibacakan Abdul Basith tertanggal 14 Januari 2008 adalah rumusan kompromi untuk meredam kemarahan umat Islam. Juga menyelamatkan muka pemerintah dari rakyat yang menuntut dibubarkan Ahmadiyah oleh pemerintah sesuai bunyi fatwa tahun1980 dan fatwa MUI tahun 2005. Fatwa tersebut menetapkan aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

“Disamping meredam kamarahan umat juga untuk menyelamatkan muka pemerintah dari pihak asing maupun pihak-pihak di dalam negeri yang gencar menuntut agar Kelompok Ahmadiyah tidak dibubarkan atas nama HAM,” ujar Al Khaththath.

Bakor Pakem Belum Putuskan Ahmadiyah Sesat atau Tidak

Di tempat lain, Kepala Balitbang Depag, Prof Atho Mudzar mengatakan 12 kesepakatan itu bukan kesepakatan Depag dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. “Itu adalah pernyataan Pimpinan JAI sendiri,” ujarnya usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan MUI dan BIN Rabu siang.

Menurut Atho, Litbang Depag telah melakukan tujuh kali dialog dengan JAI. Dalam dialog itu, depag memberi pilihan kepada JAI, apakah mau diluar Islam, di bubarkan atau tetap bagian dari Islam. Ternyata mereka mengambil pilihan tetap bagian dari Islam. “Karena mereka ngotot pada pilihan itu, maka kita minta mereka bikin pernyataan,” ujar Atho.

Tentang hasil rapat Pakem, kata dia Bakor Pakem belum memutuskan apakah Ahmadiyah itu sesat ata tidak sesat. “Bakor Pakem setelah membahas isi 12 butir penjelasn PB JAI menilai perlu memberikan kesempatan kepada JAI untuk melaksanakan isi 12 butir penjelasan tersebut dengan segala konsekuensinya secara konsisten da bertanggung jawab,” terang Atho.

Kemudian, tambah dia, Bakor Pakem akan terus dan mengevaluasi perkembangan atas pelaksanaan isi isi 12 butir penjelasan PB JAI di seluruh wilayah RI. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan isi 12 butir penjelasan PB JAImaka Bakor Pakem akan mempertimbangkan penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan berlaku.

Demikian hasil Bakor Pakem kemarin. “Jadi tidak ada keputusan JAI itu sesat atau tidak,” ujarnya.

Ketika ditanya apa tidak cukup buku-buku Ahmadiyah sebagai bukti bahwa Ahmdiyah itu sesat? Atho menjawab, “mereka kan beritikad baik dam ingin dianggap bagian dari Islam, kenapa tidak diberi kesempatan,” ujarnya pada suara islam.

Bagaimana dengan usulan, untuk membuktikan Ahmadiyah itu benar-benar tobat, maka dia nyatakan di depan MUI dan kemudian membakar semua buku-buku Ahmdiyah. Ia jawab, “Wah itu usulan bagus,” ujarnya. [pd/www.suara-islam.com]

Share this Article on :

0 komentar:

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.