Blogger Themes

News Update :

Haramkah Makan Tape Singkong?

Senin, 18 Februari 2008

VoI Corner–jejak Feb 2008

Diasuh oleh Ustadzah Ir. Lathifah Musa

Assalaamu’alaikum wr wb.Ustadzah, saya guru sekolah swasta di Nganjuk. Saya mau tanya, apa hukumnya tape ketela/singkong. Ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan boleh sebab belum mengandung alkohol?

Guru di Nganjuk, Jawa Timur

Allah Swt. mengharamkan memanfaatkan dan memakan benda yang haram dan najis. Mengenai khamr, Allah Swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras/ khamr, judi, berhala, mengundi nasib adalah perbuatan yang keji dan merupakan aktivitas syaithan: sebab itu jauhilah, mudah-mudahan kamu mendapat kemenangan.” (TQS al-Ma’idah [5]: 90)

Dalam sebuah hadits,“Bahwasanya Rasulullah Saw. telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar, empat puluh kali.” (HR Muslim)

Berbagai hadits juga ada yang menjelaskan keharaman khamr, mulai dari yang terlibat dalam proses produksi, memperdagangkan, menyajikannya sampai meminumnya. Diharamkannya khamr, adalah karena dzatnya. Hurrimatil khamru li’ainihi.

Zat yang dimaksud adalah alkohol (etanol) yang bersifat memabukkan dan merusak akal. Khamr bisa berbahan dasar anggur, aren, kurma, bit, apel, singkong, beras ketan dll. Pada setiap daerah, dikenal bermacam-macam produk khamr seperti wine, rhum, cognac, brandy, wisky, sake dan di Indonesia dikenal nama tuak. Jenis minuman seperti ini masyhur digunakan untuk mabuk-mabukan.

Dengan demikian khamr dicirikan dari: (1) hasil proses fermentasi (2) dapat memabukkan dan merusak kesadaran (3) jenis dzatnya: etanol yang memiliki sifat-sifat dasar tertentu seperti bening, beraroma kuat, dll. Bila tidak meliputi ketiganya, maka tidak terkategori khamr. Misalnya, kandungan alkohol dalam buah yang sangat masak, seperti nangka, durian, kelengkeng dll.Terkadang orang bisa mabuk kalau memakannya terlalu banyak. Namun karena kandungan alkoholnya masih bersifat alami, tidak terpisahkan dari senyawa lain dalam buah tersebut, maka tidak tergolong khamr.

Mengenai tape singkong (orang Sunda menyebutnya “peuyeum”), masih jauh dari proses fermentasi sempurna yang menghasilkan khamr, bila belum berair. Sedangkan air tape ketan, harus diperhatikan lebih teliti karena jenis ini menurut ahli khamr internasional (dalam konferensi standar mutu mereka) bisa menghasilkan minuman berkadar alkohol tinggi. Sekalipun air tape yang baru dibuat boleh saja diminum, namun kita harus meneladani Rasulullah saw. dalam menyikapi jenis minuman seperti ini. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Ibnu Abbas ra, berkata: Rasulullah saw. pernah dibuatkan anggur (perasan anggur) oleh seseorang pada awal malam (waktu senja), lalu beliau minum besok paginya, kemudian malam harinya, kemudian besok paginya lagi hingga ashar. Sesudah itu bila masih ada sisanya disuruh beliau tumpahkan oleh khadamnya (maksudnya dibuang).” (HR Muslim)

Demikian penjelasan singkat atas pertanyaan Anda, semoga bisa membantu dan memberikan wawasan tambahan bagi Anda. Terima kasih. Wallahu’alam[]

Share this Article on :

0 komentar:

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.