Blogger Themes

News Update :

PARTAI ISLAM MENERIMA ANGGOTA NON MUSLIM?

Kamis, 14 Februari 2008

Tanya :
Ustadz, bolehkah partai Islam menerima anggota non muslim? (Seorang santri, Yogyakarta).

Jawab :
Tidak dibenarkan secara syar'i sebuah partai Islam menerima keanggotaan non muslim. Dalilnya firman Allah SWT :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنْكَرِ

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar." (QS Ali 'Imran [3] : 104).

Berkaitan dengan ayat di atas, Syaikh Abdul Hamid Al-Ja'bah dalam kitabnya Al-Ahzab fi Al-Islam berkata :

فكلمة " منكم " في الآية تمنع أن تكون الجماعة أو الحزب من غير المسلمين و تحصر ذلك في المسلمين فقط

"Maka kata "minkum" [di antara kamu] pada ayat di atas melarang sebuah kelompok atau partai dari [keanggotaan] orang-orang non Islam, dan membatasi keanggotaannya pada orang-orang muslim saja." (Syaikh Abdul Hamid Al-Ja'bah, Al-Ahzab fi Al-Islam, hal. 120).
Syaikh Ziyad Ghazzal menyatakan pendapat serupa dalam kitabnya Masyru' Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah (RUU Parpol dalam Negara Khilafah) pada pasal tentang syarat-syarat keanggotaan parpol (syuruth al-'udhwiyah fi al-ahzab as-siyasiyah) :

أن يكون مسلما لان الحزب السياسي يستهدف العمل السياسي عامة دون تخصيص فهو يقوم بانتقاد الأحكام الشرعية التي تبناها الخليفة وأعوانه بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويقوم اعوجاجهم إذا انحرفوا عن الشرع ويشهر السلاح في وجه الخليفة إذا ظهر الكفر البواح وغيرها من الأعمال السياسية فهو يستهدف العمل السياسي عامة وهذا يحتم أن يكون الأعضاء من المسلمين لان طبيعة الأحزاب السياسية واعمالها فرضت ذلك

"[Anggota partai Islam] haruslah seorang muslim, sebab partai politik [Islam] bertujuan untuk melakukan aktivitas politik [Islam] secara umum, tanpa pengkhususan. Sebab partai politik [Islam] tugasnya adalah melakukan kritik terhadap hukum-hukum syara' yang diadopsi oleh khalifah dan para pembantunya, melakukan amar ma'ruf nahi munkar terhadap mereka, meluruskan penyimpangan mereka jika mereka menyimpang dari syara', dan mengangkat senjata di hadapan khalifah jika khalifah menampakkan kekufuran yang nyata, serta aktivitas-aktivitas politik lainnya. Jadi partai politik [Islam] bertujuan melakukan aktivitas politik [Islam] secara umum. Dan ini, mengharuskan angggota-anggotanya dari kalangan kaum muslimin, sebab karakter partai-partai politik [Islam] dan aktivitasnya telah mewajibkan hal itu [keislaman anggotanya]." (Syaikh Ziyad Ghazzal, Masyru' Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah, [T.tp. : Dar Al-Wadhaah li An-Nasyr, 2003], hal. 46).

Dengan demikian, menurut Syaikh Ziyad Ghazzal, keislaman anggota parpol Islam adalah suatu kewajiban, karena merupakan tuntutan yang muncul dari karakter dan aktivitas parpol Islam. Sebagai contoh, aktivitas parpol Islam adalah melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Banyak ayat al-Qur`an telah memastikan, bahwa amar ma'ruf nahi munkar ini adalah karakter khas umat Islam, bukan umat non-Islam. Contohnya firman Allah SWT :

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَر وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ ِ

"Kamu [umat Islam] adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (QS Ali 'Imran [3] : 110)

Banyak ayat lain yang menerangkan, bahwa amar ma'ruf nahi munkar adalah ciri khas umat Islam, bukan umat non Islam. Misalnya QS Ali 'Imran : 114, QS Al-A'raaf : 157, QS At-Taubah : 71, dan QS At-Taubah : 112. Sebaliknya, orang non Islam, khususnya Yahudi, tidak saling melarang berbuat munkar (QS Al-Ma`idah : 78-79), dan orang munafik bahkan menyuruh yang munkar dan mencegah dari yang ma'ruf (QS At-Taubah : 67). Jadi aktivitas amar ma'ruf dan nahi munkar tidaklah akan mampu dipikul, kecuali oleh umat Islam.

Dengan demikian jelaslah, bahwa haram hukumnya secara syar'i sebuah partai politik Islam menerima anggota non muslim. Wallahu a'lam [ ]

Yogyakarta, 5 Pebruari 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Share this Article on :

0 komentar:

 

© Copyright AL-FATIH ZONE 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.