Syariah melarang segala hal yang menyuburkan penyakit sosial. Islam melarang kaum Muslim melakukan hal-hal yang dapat mendekati zina. Islam melarang siapapun keluar dari sistem Islam yang mengatur hubungan antara lawan jenis ini. Islam menetapkan sifat ‘iffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban. Saat muncul masalah yang berkaitan dengan kodrat kemaskulinan atau kefemininan, syariah mendatangkan taklif hukum sesuai dengan kodrat itu. Misalnya, peran pokok perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Ia memang boleh—bahkan dalam kadar tertentu wajib—melakukan aktivitas lain yang telah digariskan syariah seperti menuntut ilmu, berdakwah dan juga harus berpolitik.

Namun demikian, Islam sangat berhati-hati menjaga masalah ini. Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariahkan. Sebaliknya, Islam memandang kehidupan perkawinan sebagai sesuatu yang sangat menarik, bukan seperti hubungan majikan-bawahan. Kehidupan keluarga Islam tidak lain adalah persahabatan yang sempurna diliputi cinta, saling memahami dan menghormati serta kerjasama dalam menciptakan generasi-generasi tangguh pelanjut perjuangan dakwah.

Sebagian orang yang mengaku dirinya Muslim berupaya keras mengadopsi budaya barat. Media publik banyak menyuguhkan pornografi dan pornoaksi dengan berlindung di balik seni dan kebebasan berekspresi. Keahlian yang mereka miliki telah menjerumuskan mereka ke dalam kancah dosa. Pengelabuan diri sendiri seperti itu telah menjadikan hati para pembebek Barat tersebut semakin terkunci. Mereka menganggap hebat apa yang telah mereka raih karena sesuai dengan standar pergaulan Barat. Padahal pergaulan Barat sesungguhnya merupakan pergaulan hewani dan bukan sesuatu yang patut ditranformasikan. Apakah kemajuan jika pergaulan wanita-pria dijalankan tanpa ikatan pernikahan? Apakah kemodernan bila lebih dari 50% anak-anak di Barat lahir di luar pernikahan? Apakah suatu yang hebat ketika aborsi dilegalkan? Apakah termasuk peradaban luhur saat negara membolehkan homoseksualitas dan lesbianisme? Kini seluruh dunia tahu bahwa Barat sejatinya sedang sekarat.

Adapula kaum Muslim yang tahu kalau pergaulan ala Barat adalah pergaulan yang sesat, tetapi mereka secara akal-akalan mengambil sebagian budaya Barat lalu mencampuradukannya dengan adat-istiadat, dan mereka menganggap itu sebagai hal yang tepat.

Bentuk pergaulan Islam adalah sesuatu yang khas. Sistem ini adalah satu bagian dari syariah Islam yang wajib direalisasikan oleh umat Islam. Dengan syariah akan nyata Islam yang rahmatan lil ’alamin itu. Sistem ini memang diturunkan oleh Asy-Syari’. Sistem ini wajib diterapkan sebagai satu kesatuan dengan syariah dalam satu naungan negara yang akan segera tegak kembali, yaitu Daulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwah. [Sanusi; Aktivis Muslim, Tinggal di Cibinong]


Al Wa'ie online